<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802</id><updated>2012-01-29T10:58:09.767+07:00</updated><category term='Madinah'/><category term='pemilu'/><category term='infestasi'/><category term='legislatif'/><category term='harta'/><category term='rakyat'/><category term='mussyrik'/><category term='Khalifah'/><category term='Sekutu'/><category term='khilafah'/><category term='zina'/><category term='cinta'/><category term='thariqah'/><category term='Kabilah'/><category term='presiden'/><category term='idiologi'/><category term='Thagut'/><category term='Kapitalisme'/><category term='demokrasi'/><category term='Zakat'/><category term='Sunnah'/><category term='pajak'/><category term='ta&apos;aruf'/><category term='qaidah'/><category term='qiyadah'/><category term='HAM'/><category term='pacaran'/><category term='Mabda'/><title type='text'>1T1 ABU JUNDAN</title><subtitle type='html'>Segera Ummat Sadar Akan Kewajibannya Menegagkan Syariah dengan Khilafah</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>35</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-398553516614782740</id><published>2009-12-08T09:03:00.003+07:00</published><updated>2009-12-08T09:14:27.489+07:00</updated><title type='text'>sejarah bendera Islam Arayah dan Aliwa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sx22dN3ScwI/AAAAAAAAAR8/CeBkjjPqKYo/s1600-h/3b2d.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 157px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sx22dN3ScwI/AAAAAAAAAR8/CeBkjjPqKYo/s200/3b2d.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5412682940223222530" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;– adakah Negara Islam pertama di dunia yang telah ditegakkan oleh Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam di Madinah mempunyai bendera? Jika ya, bagaimanakah spesifikasi bendera tersebut dan apakah hukum pengambilannya?&lt;br /&gt;Jika di zaman Khilafah dulu, anak-anak kaum Muslimin dibesarkan tanpa perlu diajar bahwa bendera umat Islam adalah bendera Rasulullah, karena itulah apa yang mereka lihat. Namun di zaman ini,seperti di Malaysia anak-anak Islam dibesarkan dengan diajar dan dipaksa menerima bahwa bendera mereka adalah bendera yang telah ditentukan oleh penjajah, si kafir Inggris.&lt;br /&gt;Jadi, tidak lah heran jika kita atau anak-anak kita tidak mengenali bagaimanakah bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam. Itulah salah satu keberhasilan si kafir penjajah. Mereka berhasil membuatkan umat Islam lalai dan terus lupa akan bentuk bendera Islam yang sebenarnya.&lt;br /&gt;Daulah Islam sebenarnya mempunyai bendera (al-liwa’) dan juga panji (ar-rayah). Inilah apa yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam semasa tegaknya Daulah Islamiyyah pertama di Madinah al-Munawwarah.&lt;br /&gt;Secara bahasanya, bendera dan panji di dalam bahasa Arab disebut ‘alam. Mengikut Kamus al-Muheet, dari akar kata rawiya, ar-rayah adalah al-’alam, yang jama’nya disebut sebagai rayaat. Juga disebutkan dari akar kata lawiya bahawa al-liwa’ adalah al-’alam, yang jama’nya disebut sebagai alwiyah. Secara syar’i, syara’ telah menjelaskan bahawa perkataan-perkataan di atas mempunyai maksud dan ciri-ciri yang tertentu yaitu:-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Bendera (Liwa’) adalah berwarna putih dan tertera di atasnya kalimah ‘La ilaha illallah, Muhammad Rasulullah’ dengan warna hitam.&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, “Bahawa bendera Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam berwarna hitam, sedangkan panji beliau warnanya putih.” Riwayat Ibnu Abbas yang lain dengan lafadz, “Bahawa pada bendera Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam. tertulis kalimat ‘La ilaha illallah, Muhammad Rasulullah’. Semasa perang (jihad), bendera ini akan dipegang oleh amir (panglima/ketua) perang. Ia akan dibawa dan menjadi tanda serta diletakkan di lokasi amir tadi. Dalil yang menunjukkan perkara ini adalah perbuatan (af ’al) Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri, di mana baginda (sebagai amir), semasa pembukaan kota Makkah telah membawa dan mengibarkan bendera putih bersamanya. Diriwayatkan dari Jabir, “Bahawa Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam memasuki Makkah dengan membawa bendera (liwa’) berwarna putih.” [HR Ibnu Majah].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;An-Nasa’i juga meriwayatkan Hadis melalui Anas bahawa semasa Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam mengangkat Usama ibn Zaid sebagai amir (panglima) pasukan ke Roma, baginda menyerahkan bendera (liwa’) kepada Usama ibn Zaid dengan mengikatnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Panji (Rayah) adalah berwarna hitam, yang tertulis di atasnya kalimah ‘La ilaha illallah, Muhammad Rasulullah’ dengan warna putih. Hadis riwayat Ibnu Abbas di atas menjelaskan hal ini kepada kita. Semasa jihad, ia dibawa oleh ketua setiap unit seperti(samada Division, Batalion, Detachment ataupun lain-lain unit).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalilnya adalah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam, semasa menjadi panglima perang di Khaibar, bersabda, “Aku benar-benar akan memberikan panji (rayah) ini kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, lalu Rasulullah memberikan panji itu kepada Ali.” [HR Bukhari].&lt;br /&gt;Saidina Ali karramallahu wajhah pada masa itu boleh dikatakan bertindak sebagai ketua divisi ataupun regimen.&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Harits Bin Hassan Al Bakri yang mengatakan, “Kami datang ke Madinah, saat itu dan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang berada di atas mimbar, sementara itu Bilal berdiri dekat dengan beliau dengan pedang di tangannya. Dan di hadapan Rasulullah terdapat banyak rayah (panji) hitam. Lalu aku bertanya: “Ini panji-panjii apa?” Mereka pun menjawab: “(panji-panji) Amru Bin Ash, yang baru tiba dari peperangan.”&lt;br /&gt;Dalam riwayat At-Tirmidzi, menggunakan lafadz, “Aku datang ke Madinah, lalu aku masuk ke masjid di mana masjid penuh sesak dengan orang ramai, dan di situ terdapat banyak panji hitam, sementara Bilal –ketika itu- tangannya sedang memegang pedang dekat Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam. Lalu aku bertanya: “Ada apa dengan orang-orang itu?” Mereka menjawab: “Beliau Sallallahu ‘alaihi wa Sallam akan mengirim Amru Bin Ash ke suatu tempat.”&lt;br /&gt;Maksud ungkapan “terdapat banyak rayah (panji) hitam” menunjukkan bahawa terdapat banyak panji-panji yang dibawa oleh para tentera, walaupun amir (panglima perang)nya hanyalah seorang, yaitu Amru Bin Ash.&lt;br /&gt;kaanat rooyatu rosuuuliLlahi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saudaa a, wa liwaa u huu abyadho&lt;br /&gt;(“Raayahnya (panji) Rasul saw berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa’nya) berwarna putih.”) HR Ibnu Abbas dan abu hurrairah&lt;br /&gt;Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan Ibnu Abbas dan abu hurrairah ini, kami kutip dari :&lt;br /&gt;• Imam Tirmidzi dalam kitab Jami’nya: IV/197, no. 1681, dikomentarinya sebagai hadits hasan gharib;&lt;br /&gt;• Imam Ibnu Majah dalam Sunannya: II/941, no. 2818;&lt;br /&gt;• Imam Thabrani dalam Mu’jamul Ausath: I/77, no. 219;&lt;br /&gt;• Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak: II/115, no. 2506/131, Dikatakan dalam at-Talkhish (Yazid dha’if);&lt;br /&gt;• Imam al-Baihaqi dalam Sunannya: VI/363 (lihat Fath al-Baariy: VI/126);&lt;br /&gt;• Imam Abu Syaikh dalam kitabnya Akhlaq an-Nabi saw, halaman 153, No. 420/421;&lt;br /&gt;• Imam Baghawi dalam Syarh Sunnah: X/404, no. 2664;&lt;br /&gt;Dan lain lain……………….&lt;br /&gt;Dari Jabir ra (haditsnya marfu’) sampai kepada RasuluLlah saw:&lt;br /&gt;&lt;&gt;&lt;br /&gt;“Bendera Nabi saw (liwaa’) pada saat masuk kota Makkah berwarna putih”&lt;br /&gt;Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan Jabir ra ini, kami kutip dari :&lt;br /&gt;• Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya: III/72, no. 2592;&lt;br /&gt;• Al-Mukhtashar: VII/406, no. 2480.&lt;br /&gt;• Teks menurut Tirmidzi: IV/195, no. 1679, berkata: ‘Dari Jabir bin Abdullah, ‘Bahwasanya Nabi saw masuk ke kota Makkah pada saat hari penaklukan dengan liwanya berwarna putih’.&lt;br /&gt;• Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya (al-Ihsan): XI/47, no. 4743, berkata al-Arnauth: ‘Haditsnya hasan dengan dua orang saksi’.&lt;br /&gt;• Imam an-Nasa’i: VI/200, no. 6869 dalam bab Haji, dan no. 106 dalam bab Masuk kota Makkah;&lt;br /&gt;• Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra-nya: VI/362;&lt;br /&gt;• Imam al-Baghawiy dalam Syarh as-Sunnah: X/403;&lt;br /&gt;• Al-Hakim dalam al-Mustadraknya: IV/115, no. 2505, dikatakannya: ‘Hadits ini shahih dengan syarat muslim meski beliau tidak mengeluarkannya, tetapi dia menyaksikan haditsnya Ibnu Abbas ra’.;&lt;br /&gt;• Imam al-Haitsami dalam Majmu’ az-Zawaaid : V/321, dikatakannya: ‘Diriwayatkan oleh Thabrani dengan tiga orang, terdapat juga dalam Sunan-nya bahwa liwa itu putih’.;&lt;br /&gt;• Lihat juga at-Talkhish al-Hubair-nya Ibnu Hajar: I/98;&lt;br /&gt;• ‘Umdatul Qaari-nya al-‘Aini: XII/47;&lt;br /&gt;• Misykah al-Mashabih-nya Tibriziy: II/1140&lt;br /&gt;Dari Jabir ra&lt;br /&gt;&lt;&gt;&lt;br /&gt;“Bendera Nabi saw (liwaa’) pada saat masuk kota Makkah berwarna putih”&lt;br /&gt;Dari ‘Aisyah ra, ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;&gt;&lt;br /&gt;“Liwaa’nya Nabi saw berwarna putih”&lt;br /&gt;Dari Ibnu ‘Umar ra, beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;&gt;&lt;br /&gt;“Tatkala Rasulullah saw memasangkan benderanya, beliau memasangkan bendera (liwaa’) yang berwarna putih”&lt;br /&gt;dituturkan oleh Imam Thabrani dan Abu Syaikh dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas, bahwa bendera Rasulullah saw bertuliskan lafadz ‘La ilaha Illa Al-Allah Mohammad Rasul al-Allah’&lt;br /&gt;Imam Suyuthi dalam kitabnya Badaa’iu al-Umur fi Waqaa-i’ ad-Duhur mengatakan: ‘Liwanya Nabi saw berwarna putih, dan tertulis Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah’, (lembar ke-286).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat An Nasa’i, dari Anas, “Bahawa Ibnu Ummi Maktum membawa panji hitam, dalam beberapa pertempuran bersama Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam.” Hadis-hadis di atas dan banyak lagi hadis-hadis lain menunjukkan kepada kita bahawa itulah ciri-ciri bendera dan panji Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam.&lt;br /&gt;Nas-nas tersebut juga menunjukkan bahawa hanya terdapat satu bendera (liwa’) di dalam satu pasukan, tetapi boleh terdapat banyak panji (rayah) di dalam setiap unit dalam pasukan yang sama, yang dipegang oleh ketua unit masing-masing.&lt;br /&gt;Demikian pula, pada kondisi sedang terjadi peperangan, jika Khalifah memimpin langsung pertempuran maka al-Liwâ’ boleh dikibarkan di medan pertempuran, bukan hanya ar-Râyah. Telah dinyatakan di dalam Sîrah Ibn Hisyâm dalam pembicaraan mengenai Perang Badar al-Kubra, bahwa al-Liwâ’ dan ar-Râyah, berada di medan pertempuran.&lt;br /&gt;Adapun dalam kondisi damai atau setelah berakhirnya pertempuran, maka ar-Râyah tersebar di tengah brigade pasukan; dikibarkan oleh batalyon, sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan pasukan.....Hal itu sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadis penuturan Harits bin Hasan al-Bakri mengenai brigade pasukan Amru bin al-‘Ash&lt;br /&gt;Para pendengar! Itulah bentuk, corak dan warna bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam. Hadis-hadis yang diriwayatkan menggambarkan dengan jelas akan bendera dan panji Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tidak ada spesifikasi lain selain ini. Yang tertera padanya hanyalah satu kalimah yang Rasulullah diutus karenanya. Kalimah yang telah dibawa dan diperjuangkan oleh Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabat.&lt;br /&gt;Kalimah yang para pendahulu kita telah syahid kerana mempertahankannya. Dan kalimah inilah yang akan kita ucapkan di kala Izrail datang menjemput. Inilah kalimah tauhid yang menyatukan kita semua tanpa membedakan bangsa, suku,warna kulit, letak geografis dan sebagainya.&lt;br /&gt;Inilah kalimah yang akan menyelamatkan kita dari azab Allah di akhirat nanti. Inilah kalimah yang ada pada bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam.....kalimah “LA ILAHA ILLALLAH MUHAMMAD RASULULLAH”!.&lt;br /&gt;Bendera Sebagai Syi’ar IslamDulu kaum Muslimin hanya hidup untuk Allah dan mati untuk Allah. Mereka benar-benar memahami ayat-ayat Allah bahawa mereka dicipta hanya untuk beribadah kepadaNya. Oleh itu, mereka tidak ragu-ragu untuk menyerahkan nyawa mereka di jalan Allah. Mereka menyertai peperangan demi peperangan untuk menyebarkan risalah Allah dan rahmatNya. Mereka membebaskan negeri demi negeri untuk menyatukannya ke dalam Daulah Islam.&lt;br /&gt;Dalam setiap peperangan dan pembebasan negeri-negeri, mereka tidak pernah lalai dari membawa bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam. Itulah bendera yang mereka warisi dari Nabi mereka dan mereka sanggup mati dengan bendera di tangan. Sebagaimana lagu dan irama, peperangan dan bendera merupakan suatu yang tak dapat dipisahkan.Di antara peperangan yang begitu menggores hati kita umat Islam ialah Perang Mu’tah yang berlaku pada bulan Jamadil Awal tahun ke-8 H.&lt;br /&gt;Di dalam perang ini, Rasulullah menghantar 3,000 pahlawan elit Islam untuk bertempur dengan pasukan Roma. Baginda mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai panglima perang dan bersabda, “Jika Zaid gugur, maka Ja’far bin Abi Thalib akan menggantikan tempatnya, jika Ja’far gugur, makaAbdullah bin Rawahah akan menggantikan tempatnya.” Pasukan pun berangkat dengan disertai Khalid bin Al-Walid yang baru memeluk Islam setelah Perjanjian Hudaibiyyah.&lt;br /&gt;Di dalam perjalanan , mereka telah mendapat maklumat bahawa Malik bin Zafilah telah mengumpulkan 100,000 tentera sementara Heraklius sendiri datang dengan 100,000 tentera. Berita ini menyebabkan pasukan Islam berbeda pendapat sementara harus terus berperang atau mengirim utusan untuk meminta bantuan tambahan dari Rasulullah.&lt;br /&gt;Namun Abdullah bin Rawahah terus maju ke hadapan kaum Muslimin dan berkata dengan lantang dan berani, “Wahai sekelompok kaum! Demi Allah! Sesungguhnya apa yang kalian benci justeru itulah yang kalian cari, yaitu syahid! Kita keluar memerangi musuh bukan karena jumlah atau kekuatan atau berdasarkan bilangan, tetapi kita memerangi mereka demi Deenul Islam, yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Oleh itu berangkatlah! Sesungguhnya di tengah kita ada dua kebaikan; menang atau syahid.”&lt;br /&gt;Kata-kata ini telah membakar semangat mereka, lalu mereka pun berangkat dengan penuh keimanan untuk menggempur musuh semata-mata kerana Allah. Maka terjadilah peperangan di tempat yang bernama Mu’tah, di mana di tempat inilah Allah telah membeli beberapa jiwa kaum Muslimin untuk dibayar dengan syurgaNya&lt;br /&gt;.Sejumlah 3,000 pasukan Islam berjuang habis-habisan melawan 200,000 tentera musuh. Satu peristiwa yang tidak masuk akal jika difikirkan secara logika. Tetapi itulah hakikat umat Islam, umat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dibantu olehNya pada setiap peperangan. Umat yang hidup di dunia ini hanya untuk Allah.&lt;br /&gt;Zaid bin Haritsah yang merupakan panglima perang terus maju menggempur pasukan musuh dengan membawa bendera Nabi Sallallahu ‘alaihi wa Sallam di tangan. Akhirnya sebatang tombak menembusi tubuhnya dan beliau terus gugur. Bendera segera diambil oleh Ja’far bin Abi Thalib, seorang pejuang yang baru berusia 33 tahun.&lt;br /&gt;Ketika musuh telah mengepung kudanya dan melukai tubuhnya, Ja’far justru turun dan terus menuju ke tengah-tengah musuh menghayunkan pedangnya. Tiba-tiba seorang tentera Roma datang dan berhasil memukulnya dari arah tepi. Pukulan itu menyebabkan tubuh Ja’far terbelah dua dan beliau syahid menemui Tuhannya.&lt;br /&gt;Bendera lalu disambar oleh Abdullah bin Rawahah dan terus dibawa dengan menunggang kuda menuju ke tengah musuh. Beliau juga turut syahid menyusuri kedua-dua sahabatnya. Bendera lalu diambil oleh Tsabit bin Arqam seraya menjerit, “Wahai kaum Muslimin! Berkumpullah disekeliling seseorang.” Lalu kaum Muslimin pun berkumpul mengelilingi Khalid bin Al-Walid dan bendera Nabi terus diserahkan kepada Khalid yang kemudian terus mengetuai pasukan.sampai kaum muslimin memenangkan pertempuran&lt;br /&gt;Tepatnya 7 Syawal tahun ke-3 Hijriah,Â perang Uhud meletus. Kondisi Nabi saw sendiri saat itu sangat kesulitan . Ia terdesak lawan dan mulai terluka. Melihat hal itu, Mus'ab menuju ke arahnya. Mus'ab melindungi nabi dari kepungan musuh. Bendera Islam yang semula dipegang Nabi saw kini pindah ke tangan Mus'ab. Pemuda itu berjuang ganda; melindungi Nabi saw sekaligus menjaga bendera Islam, Ia gigih bertarung membasmi para musuh Islam. Banyak korban berjatuhan di ujung pedangnya.&lt;br /&gt;Suatu ketika, Mus'ab lengah. Saat itulah seorang pasukan kafir mengayunkan pedang tepat sasaran. Tangan kanan Mus’ab terbebas. Tangan itu putus, bendera itu ia pindah ke tangan kirinya. Namun belum sempurna tangan itu memegang tongkat bendera, lagi-lagi sebilah pedang berayun ke arahnya. Lengan kiri Mus'ab terputus lagi jatuh di tanah dengan bermandi darah.&lt;br /&gt;Kini bendera Islam dipeluk Mus'ab menggunakan dagunya dan ujung pangkal kedua tangannya yg putus Bendera itu bisa "tegak beberapa, saat, sebelum akhirnya sebilah tombak menancap tepat di uluh hati Mus'ab. Mus'ab tak mampu bertahan. Akhirnya ia pun roboh di tanah bersama bendera Islam yang dipertahankannya.&lt;br /&gt;Setelah perang Uhud selesai, Nabi saw berdiri sedih di hadapan jenazah Mus'ab. Mus'ab yang berjasa besar pada Nabi saw dan umat Islam lainnya telah tiada. Nabi saw juga haru, sebab, ketika jenazah itu hendak dikafani, tak ada kain yang cukup menutupinya. Jenazah itu akhirnya hanya ditutup dengan kain burdah berukuran kecil. Jika kepala jenazah Mus'ab ditutupi, kedua kakinya kelihatan. Jika ganti kedua kakinya yang ditutupi, kepalanya jadi kelihatan. Maka Nabi saw pun bersabda, "Tutupkan kain itu di bagian kepalanya, sedang kedua kakinya tutupi dengan “rumput&lt;br /&gt;seruan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pendengar! Begitulah secuil kisah perjuangan golongan awal yang merupakan generasi terbaik umat Islam dengan membawa bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam. Bendera yang menjadi rebutan para sahabat untuk memegangnya di setiap peperangan. Bendera yang menyaksikan berapa ramai sahabat telah syahid demi mempertahankannya. Bendera yang dipegang erat oleh para sahabat agar ia tidak jatuh ke bumi.&lt;br /&gt;Bendera yang benar-benar dipertahankan oleh para pemimpin dan pejuang dari kaum Muslimin yang mulia sebagai syi’ar Islam. Bendera yang bagi setiap orang yang mengucap syahadah, ia sanggup mati karenanya di dalam setiap perjuangan, semata-mata kerana Allah. Inilah bendera kita wahai saudaraku. Inilah bendera kita, umat Muhammad yang dimuliakan! Marilah kita kembali mengibarkan bendera kita, bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam, bendera yang dicipta atas perintah Allah, bukannya ciptaan aqal manusia, apalagi dibuat hanya untuk melewati satu pertandingan.&lt;br /&gt;Inilah bendera yang seharusnya untuk umat Islam. Kita adalah umat Rasulullah, maka tunjukkanlah rasa kasih dan sayang kita kepada Rasul kita dengan kembali mengibarkan bendera Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa Sallam.&lt;br /&gt;Bayangkan para pendengar, jika Rasulullah ada bersama kita, sanggupkah kita berada di belakang Rasulullah dan mengibarkan bendera selain dari bendera Rasulullah?padahal dengan bendera inilah Rasulullah telah menyatukan seluruh umat manusia yang mengucap kalimah yang tertera padanya.&lt;br /&gt;Kibaran bendera inilah yang telah membawa risalah Allah ke seluruh pelusuk dunia. Dengan melihat bendera inilah jantung musuh-musuh Islam berdegup kencang menanti saat kehancuran mereka.&lt;br /&gt;Bendera ini telah dibawa dan dijulang oleh para pejuang Islam di kala mengembangkan agama Allah. Inilah satu-satunya bendera kita, bendera Rasulullah, bendera Islam, bendera daulah Islam!!Kita telah melihat bendera ini dikibarkan oleh kaum Muslimin di seluruh dunia seiring dengan perjuangan untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan jalan menegakkan kembali Daulah Khilafah.&lt;br /&gt;Kita juga melihat bendera ini berkibar di Indonesia oleh para pejuang Islam yang berusaha ke arah yang sama. Semoga kita akan dapat melihat bendera ini dikibarkan oleh para pemimpin kaum Muslimin di seluruh dunia termasuk indonesia walaupun sebelum berdirinya Khilafah. InsyaAllah, setelah Khilafah berhasil ditegakkan, kita akan melihat bendera ini sekali lagi dikibarkan dengan penuh bangga dan kesyukuran.&lt;br /&gt;Air mata terharu dan kegembiraan akan menitis pada hari itu, hari di mana peraturan Allah telah kembali di teggakan ke muka bumi. Bendera ciptaan Allah ini akan kembali meliuk-meliuk ditiup angin di udara dan akan berkibar dengan megahnya. Inilah hari kemenangan Islam, hari yang Allah menurunkan pertolonganNya ke atas kaum Muslimin yang bersungguh-sunguh berjuang demi menegakkan agamaNya. Inilah hari yang kita berusaha siang dan malam untuk menggapainya dan kita benar-benar menanti akan kedatangannya. Inilah hari Daulah Khilafah ’ala minhaj nubuwah yang kedua kalinya, kembali muncul menyelimuti dunia untuk membawa rahmat Allah ke seluruh alam. Maha Suci Allah yang akan mengembalikan hari tersebut kepada kita semua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;untuk itu wahai pemuda islam mari kita perjuangkan kembali tegaknya kembali intitusi penegak syariah,penjaga ukhuwah,pemersatu umat .dengan memperjuangkan kembali khilafah islamiah yang mengikuti metode kenabian&lt;br /&gt;sehingga kaum muslimin tidak mudah lagi di hinakan,&lt;br /&gt;kaum muslimin tidak akan di biarkan kelaparan,&lt;br /&gt;kaum muslimin tidak akan lagi teraniaya,&lt;br /&gt;apalagi dibunuh dan dibantai dengan kejam.&lt;br /&gt;maka sudah cukup tetesan air mata berlinang,&lt;br /&gt;sudah cukup lumuran darah bercucuran,&lt;br /&gt;sudah cukup korban jiwa berjatuhan,&lt;br /&gt;sudah cukup kebinasaan manusia,&lt;br /&gt;Tidak rindukah engkau wahai para pemuda dengan surga dan bidadari-bidadari bermata jeli, untuk berjihad di belakang Khalifah..?!!&lt;br /&gt;Tidak rindukah engkau wahai para pemuda dengan surga dan bidadari-bidadari bermata jeli, untuk berjihad di belakang bendera ar-Rayaa yang dahulu Khalid bin Walid menggenggamnya..?!!&lt;br /&gt;Tidak rindukah engkau wahai para pemuda dengan surga dan bidadari-bidadari bermata jeli, untuk berjihad di belakang bendera al-Liwaa yang dahulu Ali bin Abi Thalib menggenggamnya pada perang Khaibar..?!!&lt;br /&gt;Perlu berapa nyawa lagi, agar engkau tergerak masuk ke dalam barisan para pejuang Islam yang ikhlas menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah, wahai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala..?!!&lt;br /&gt;Perlu berapa nyawa lagi, agar tanganmu terkepal menggenggam bendera Islam, wahai umat nabi Muhammad Shallallhu ‘alaihi wa sallam..?!!&lt;br /&gt;Perlu berapa nyawa lagi, agar kakimu berlari untuk menyongsong Dakwah dan Jihad, wahai penerus Muhammad al-Fatiih..?!!&lt;br /&gt;Perlu berapa nyawa lagi, agar badanmu tergerak untuk memusnahkan sistem kapitalis sekuler demokrasi Jahiliyyah yang ada sekarang dan menggantinya dengan Sistem Islam Rahmatan lil ‘alaamiin, wahai penerus Umar Bin Khattab..?!!&lt;br /&gt;Perlu berapa nyawa lagi, agar matamu meneteskan air yang dapat menyelamatkanmu di akhirat kelak, wahai khairun ummah ,umat terbaik..?!!&lt;br /&gt;Belum cukupkah derita kaum Muslimin di Afganistan memanaskan nadi-nadi kita untuk bertakbir di bawah bendera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam..?!!&lt;br /&gt;Belum cukupkah derita kaum Muslimin di Palestina meletupkan kepala kita untuk berjihad dibawah bendera RasuluLlah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam..?!!&lt;br /&gt;Belum cukupkah derita kaum Muslimin di seluruh negeri-negeri Islam membakar darah kita untuk berjuang demi tegaknya syariah dan Khilafah..?!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kelak di akhirat nanti disaat anak anak kaum muslimin korban Iraq,Palestine,Afghanistan,Ambon berdiri dihadapan kita,&lt;br /&gt;dan menujuk wajah kita dihadapan Allah degan kata kata ……….&lt;br /&gt;YA ALLAH …MEREKA TELAH MEMBIARKAN KAMI DI BANTAI YAA ALLAH…..&lt;br /&gt;Yaa ayyuhal Mukminuun… Yaa ayyuhasysyabaab&lt;br /&gt;Marilah kita berjuang bersama-sama bahu-membahu bersatu-padu untuk melanjutkan kehidupan Islam dan mengembalikan ‘Izzul Islam wal Muslimin dengan mendirikan kembali Daulah Khilafah Rosyidah Islamiyah…&lt;br /&gt;dan wahai kaum Muslimin ketahuilah bahwa Allah telah berjanji dalam firman-Nya “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa…” QS An Nuur : 55&lt;br /&gt;maka dengan pedoman janji Allah SWT tersebut dapat dipastikan&lt;br /&gt;bahwa masa depan dunia adalah ISLAM&lt;br /&gt;masa depan dunia adalah diterapkanya hukum-hukum Al Qur’an dan As Sunnah&lt;br /&gt;masa depan dunia adalah ditegakanya Syariah Islam&lt;br /&gt;masa depan dunia adalah berdirinya kembali Daulah Khilafah ‘ala manhaj kenabian&lt;br /&gt;Allahu Akbar…&lt;br /&gt;Yaa ayyuhal Mukminuun… Yaa ayyuhasysyabaab&lt;br /&gt;mari kita sambut janji Allah SWT tersebut dengan berjuang&lt;br /&gt;mari kita songsong janji Allah SWT dengan berkorban&lt;br /&gt;mari kita wujudkan janji Allah SWT dengan berdakwah&lt;br /&gt;mari kita buktikan janji Allah SWT dengan berjihad&lt;br /&gt;doa&lt;br /&gt;“Ya Allah…muliakanlah Islam dan kaum Muslimin, serta hinakanlah siapa saja yang memerangi Kami!! dan berikanlah pertolonganmu dalam perjuangan menegakan Daulah Khilafah ….”&lt;br /&gt;ya Allah sungguh hanya kepada engkaulah orang - orang mukmin bersujud dan mengadu akan kehidupan dunia yang membuat mereka kadang terlupakan akan kehidupan akhirat, maka berilah kami semangat memperjuangkan agama mu yang engkau berikan kepada mushab bin umeir pada kami dan keberhasilan yang engkau berikan kepada umar ibn abdul aziz untuk kembali menegakan ajaran mu ya Allah…….. jadikanlah kami hamba yang berguna bagi tegaknya agama mu yang mulai runtuh sebagai mana sallahuddin al ayubi berusaha tetap menegakan ajaranmu di saat umat islam terpecah dan orang - orang kafir berkuasa …ya Allah kami muak hidup dalam naungan hukum buatan manusia maka tolonglah kami ya Allah dalam meneggakkan kembali Syariah mu dalam naungan daulah Khilafah islamiah amin ya roobal alamin…….&lt;br /&gt;Posted by Arifin(HTI) at 01:36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;from abu jundan : haruskah setelah ini kita masih menggunakan bendera lain selain yang sudah jelas bahawa bendera ini lah yang sesunguhnya mempersatukan ummat Islam seluruhnya, yang tidak membedakan suku, bangsa atau golongan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-398553516614782740?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://skooplangsa.blogspot.com/2009/06/sejarah-bendera-islam-arayah-dan-aliwa.html' title='sejarah bendera Islam Arayah dan Aliwa'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/398553516614782740/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=398553516614782740&amp;isPopup=true' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/398553516614782740'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/398553516614782740'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/12/sejarah-bendera-islam-arayah-dan-aliwa.html' title='sejarah bendera Islam Arayah dan Aliwa'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sx22dN3ScwI/AAAAAAAAAR8/CeBkjjPqKYo/s72-c/3b2d.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-3416011774930435274</id><published>2009-10-02T13:18:00.001+07:00</published><updated>2009-10-02T13:21:12.543+07:00</updated><title type='text'>ETIKA BERKOMUNIKASI LEWAT TELEPON</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SsWbudQ_REI/AAAAAAAAARo/3Blvx7VHBcc/s1600-h/1t1logo123.gif"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SsWbudQ_REI/AAAAAAAAARo/3Blvx7VHBcc/s200/1t1logo123.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5387883751650837570" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ceklah dengan baik nomor telepon yang akan anda hubungi sebelum anda menelpon agar anda tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mempunyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (Al-Ahzab: 32).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka hendaknya wanita berhati-hati, jangan berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara dengan lawan jenisnya via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan salam.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak memakai telpon orang lain kecuali seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Karena hal tersebut merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia orang lain, dan inilah tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan maka itu berarti lebih fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi di antara mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dikerjakan!&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak menggunakan telepon untuk keperluan yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi keperluan kita. Maka tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana, menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemari kehormatan mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya, dan pelakunya layak dihukum.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-3416011774930435274?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/3416011774930435274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=3416011774930435274&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/3416011774930435274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/3416011774930435274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/10/etika-berkomunikasi-lewat-telepon.html' title='ETIKA BERKOMUNIKASI LEWAT TELEPON'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SsWbudQ_REI/AAAAAAAAARo/3Blvx7VHBcc/s72-c/1t1logo123.gif' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-6905888098346813494</id><published>2009-09-27T19:07:00.002+07:00</published><updated>2009-09-27T19:09:17.396+07:00</updated><title type='text'>ETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sr9V3ZTt6wI/AAAAAAAAARI/RTz-0WK5jFE/s1600-h/1t1logo123.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sr9V3ZTt6wI/AAAAAAAAARI/RTz-0WK5jFE/s200/1t1logo123.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5386118089533156098" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : "Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria." (HR. Al-Bukhari).&lt;br /&gt;Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu 'anhu telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari).&lt;br /&gt;Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.&lt;br /&gt;Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong". (Muttafaq'alaih).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'. (Muttafaq'-alaih).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :&lt;br /&gt;"Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: "Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.&lt;br /&gt;Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) wa-nita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-6905888098346813494?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/6905888098346813494/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=6905888098346813494&amp;isPopup=true' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6905888098346813494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6905888098346813494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/09/etika-berpakaian-dan-berhias.html' title='ETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sr9V3ZTt6wI/AAAAAAAAARI/RTz-0WK5jFE/s72-c/1t1logo123.gif' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-5630331109507050526</id><published>2009-09-20T09:19:00.000+07:00</published><updated>2009-09-20T09:20:57.247+07:00</updated><title type='text'>ETIKA BERCANDA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hendaknya percandaan tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Karena Allah telah berfirman tentang orang-orang yang memperolok-olokan shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam , yang ahli baca al-Qur`an yang artimya:&lt;br /&gt;"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: "Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman". (At-Taubah: 65-66).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya percandaan itu adalah benar tidak mengandung dusta. Dan hendaknya pecanda tidak mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah". (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah seorang di antara manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya". (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercanda tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahrammu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendaknya anda tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiatmu, dan jatuhlah wibawamu dan akibatnya kamu mudah dipermainkan oleh orang lain.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-5630331109507050526?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/5630331109507050526/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=5630331109507050526&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5630331109507050526'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5630331109507050526'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/09/etika-bercanda.html' title='ETIKA BERCANDA'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-4588167320252040133</id><published>2009-09-14T08:32:00.000+07:00</published><updated>2009-09-14T08:33:51.117+07:00</updated><title type='text'>ETIKA BERBICARA</title><content type='html'>Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:&lt;br /&gt;"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia". (An-Nisa: 114).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Hendaknya pembicaran dengan suara yang dapat dide-ngar, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu rendah, ungkapannya jelas dapat difahami oleh semua orang dan tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Jangan membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagimu. Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyatakan: "Termasuk kebaikan islamnya seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Janganlah kamu membicarakan semua apa yang kamu dengar. Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu di dalam hadisnya menuturkan : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang yaitu apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar".(HR. Muslim)&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kamu berada di fihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah Radhiallaahu 'anha. telah menuturkan: "Sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila membicarakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya". (Mutta-faq'alaih).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang mu'min itu pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya". (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menghindari sikap memaksakan diri dan banyak bicara di dalam berbicara. Di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu disebutkan: "Dan sesungguhnya manusia yang paling aku benci dan yang paling jauh dariku di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun". Para shahabat bertanya: Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun? Nabi menjawab: "Orang-orang yang sombong". (HR. At-Turmudzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain".(Al-Hujurat: 12). &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan bahwa kamu mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak menganggap rendah pendapatnya atau mendustakannya. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Jangan memonopoli dalam berbicara, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang &lt;br /&gt;rendah orang yang berbicara. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ &lt;br /&gt;yang artinya:&lt;br /&gt;"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan). (Al-Hujurat: 11).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-4588167320252040133?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/4588167320252040133/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=4588167320252040133&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/4588167320252040133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/4588167320252040133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/09/etika-berbicara.html' title='ETIKA BERBICARA'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-5214128973175294949</id><published>2009-08-16T14:12:00.002+07:00</published><updated>2009-08-16T14:44:57.772+07:00</updated><title type='text'>BAI'AT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH</title><content type='html'>Oleh&lt;br /&gt;Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid&lt;br /&gt;MUKADIMAH&lt;br /&gt;Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan minta tolong kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa dan kejelekan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, amma ba'du.&lt;br /&gt;Inilah tulisan singkat yang dilengkapi dengan dalil-dalil ilmiah baik dalil naqli maupun aqli tentang masalah ba'iat yang syar'i serta hukumnya menurut Al-Kitab dan As-Sunah. Apakah bai'at itu hanya boleh untuk khalifah saja atau untuk semua manusia ? Disertai penjelasan pendapat yang benar tentang bai'at agar menjadi terang dan gamblang bagi pencari kebenaran (al-haq). Terungkap sebagian penyimpangan-penyimpangan yang menjerumuskan kepada aliran-aliran yang sesat dan menyesatkan.&lt;br /&gt;Saya tulis risalah ini, setelah saya yakin bahwa ketika amalan Islam menjadi jauh dari fitrahnya di&lt;br /&gt;masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka terjadilah kemorosotan moral, kehidupan rohani menjadi lemah, ilmupun kian sedikit. Begitupula semakin hilang keteguhan ketika menghadapi&lt;br /&gt;fenomena-fenomena yang mengerikan dan menyedihkan, dan jarak antara syi'ar dan kenyataan&lt;br /&gt;semakin lebar, serta semakin hilang jejak-jejak Nabi pada para juru dakwah (da'i), sebagai gantinya muncul jejak (jalan) yang dipenuhi oleh pemikiran aneh. &lt;br /&gt;Maka saya berkeinginan untuk menulis pembahasan ini dengan tujuan menyebarkan ilmu dan menampakkan al-haq. Mudah-mudahan Allah memberi rahmat dan menunjukkan jalan yang lurus kepada kita. Sesungguhnya Allah Maha mampu atas segala sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGANTAR&lt;br /&gt;Karakter suatu pembahasan dan alurnya akan berbeda menurut perbedaan kondisi yang ada, motivasi dan hasil-hasil yang mau dicapai, serta hal-hal lainnya yang tidak samar lagi bagi penuntut ilmu dan ahlinya.&lt;br /&gt;Pembahasan kita dengan kekuatan yang diberikan Allah kepada kami bukanlah pembahasan yang didasari oleh perasaan dan semangat dengan cara menampakkan ungkapan-ungkapan yang indah. Tetapi pembahasan ini merupakan bahasan yang ilmiah (insya Allah), karena menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk jihad yang wajib bagi kita untuk berkorban di dalam menempuhnya, meskipun berat dan mahal.&lt;br /&gt;Jika hasil pembahasan nampak dengan jelas dan terang, maka wajib bagi pembaca tulisan ini untuk kembali kepada kebenaran (al-haq). Sehingga tertutuplah jalan bagi setan untuk memasuki jiwa-jiwa, dikarenakan jiwa, jika ditempati hawa nafsu pada salah satu lubuknya, maka akan dibutakan dari kebaikan dan akan ditulikan telinganya dari al-haq. Tertutup pula was-was setan bahwa rujuknya dia dari kesalahan (kepada kebenaran -ed) akan meruntuhkan reputasi dan menurunkan kedudukannya ! Padahal yang meghilangkan kedudukan adalah : masa bodoh dengan kesalahan, pindahnya dai dari hari kemarin kepada hari ini, kemudian kepada hari esoknya (semakin jelek amalnya -ed), merasa terjaga dari kesalahan dan menutup mata dari keadaan masyarakat yang komplek.&lt;br /&gt;Barangkali ada orang yang membantah dengan mengatakan :&lt;br /&gt;Yang menjadi kewajiban kita sekarang ini ialah mengajak kaum muslimin kepada masalahmasalah yang tidak ada perselisihan di dalamnya dan menjauhi sisi yang terdapat perselisihan di dalamnya Tidak sepantasnya bagi kita untuk berbicara seputar perselisihan demi menjaga kemaslahatan, sehingga musuh-musuh kita tidak tahu masalah ini! Atau ada yang mengatakan :&lt;br /&gt;Kewajiban yang paling penting ialah mengarahkan keinginan kaum musimin kepada persatuan barisan dan menyatukan kalimat semampu kita Perkataan ini menyelisihi kebenaran, karena bersembunyi di atas kesalahan dengan dalih demi menjaga kemaslahatan bersama, Begitu pula anggapan bahwa koreksi di dalam ber-agama merupakan penyebab perpecahan dan pertikaian serta perkara yang berbahaya dan kerusakan yang nyata yang akan ditebus oleh umat dengan darah yang mengalir. Bukan itu saja, bahkan akan menimbulkan hilangnya kekuatan dan yang paling mendasar adalah hilangnya eksitensi.&lt;br /&gt;Padahal umat jika tanpa adanya koreksi dan saling menasehati akan hidup dalam warna lain :&lt;br /&gt;'berupa kesendirian sampai pada batasan yang sangat menyedihkan dan menyakitkan'. Dari sini diketahui bahwa sosok seorang muslim yang benar ialah yang tidak terkungkung (terkurung) dan terpaku oleh satu sosok bagaimanapun karakternya. Tetapi sosok yang selalu siap untuk berpindah dari yang bermanfaat kepada yang lebih bermanfaat lagi, dari yang baik kepada yang lebih baik lagi, selalu menerima al-haq jika sudah terang dan menerima dalil jika sudah gamblang (jelas), serta tidak terjerumus kedalam hizbiyyah yang mematikan dan ashabiyyah yang membinasakan.&lt;br /&gt;Adapun anggapan bahwa diam dalam masalah tersebut (nasehat-menasehati) bisa menyatukan barisan, maka hal ini telah dijawab oleh al-Ustadz Sayyid Qutb rahimahullah "Dengan ayat tersebut (Al-Maidah : 48 -pent) Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutup semua pintu bagi setan, berupa kamuflase yang kelihatan baik dan bisa meluluhkan hati serta bisa menyatukan barisan tetapi dengan meremehkan sebagian dari syariat Allah demi memperoleh keridhaan dari semua pihak atau demi persatuan shaf (barisan) &lt;br /&gt;Yang lainpun akan mengatakan dengan memberikan jalan keluar yang "obyektif" dengan berkata : "Kita saling menolong pada masalah-masalah yang kita sepakati dan saling memberi 'udzur' (maaf) sebagian atas sebagian yang lain pada masalah-masalah yang kita berselisih di dalamnya".&lt;br /&gt;Maka kami jawab : "Benar, wajib bagi kita untuk saling menolong pada permasalahan yang kita bersepakat di dalamnya, seperti membela al-haq dan mendakwahkannya, serta mengingatkan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-nya, Adapun saling memberi ma'af sebagian kita kepada sebagian yang lain pada masalah yang kita berbeda pendapat di dalamnya, tidaklah secara mutlak, tetapi perlu dirinci lagi. Kalau permasalahannya termasuk dari masalah-masalah ijtihad yang samar dalilnya, maka wajib untuk tidak mengingkari sebagian kita atas sebagian yang lain. Adapun pada permasalahan yang menyelisihi nash baik dari Al-Kitab maupun As- Sunnah, maka sudah menjadi suatu kewajiban untuk mengingkari orang yang menyelisihinya, akan tetapi dengan hikmah dan nasehat yang baik serta berdiskusi dengan cara yang lebih baik ...." &lt;br /&gt;Sebenarnya sebagian penulis-penulis harakiyyin (gerakan Islam) telah merasakan salahnya pemutlakan kalimat tersebut di atas, sehingga membatasinya dengan batasan yang halus guna menghilangkan kesalahan dan kekeliruan kalimat tersebut. Maka, diapun menyatakan setelah membawakan kalimat tersebut dengan mengatakan : "....pada masalah-masalah yang ada bagian untuk ijtihad di dalamnya".&lt;br /&gt;Kemudian penulis yang lainpun memberi batasan dengan mengatakan : "...dengan ketentuan adanya kemungkinan ikhtilaf (perselisihan/perbedaan) di dalamnya dan dengan landasanlandasan manhaj (metode) yang membolehkan adanya ikhtilaf seperti ini" Perlu diketahui bahwa keduanya berasal dari sekolah yang sama yang mengucapkan kalimat ini.&lt;br /&gt;Saya berkata, "Di bawah ini adalah manhaj yang ilmiah dan benar yang wajib untuk diikuti, dan menapakinya agar terwujud kesatuan wawasan di antara kaum muslimin. Bukan manhaj tambal sulam, karena yang demikian itu tidak terdapat dalam agama Allah sedikitpun!".&lt;br /&gt;Barangkali kritik dan koreksi ini akan dibantah/ditentang oleh para penulis Islam, lebih-lebih yang lainnya. Bahkan dianggap sebagai pengrusakan dan penghancuran. Kemudian mengatakan : "Adapun orang-orang yang ambisi pada diri-diri mereka sendiri untuk memperbaiki langkah disela-sela pengrusakan terhadap (akidah, -ed) jama'ah, yaitu memulai dari titik nol, maka kami katakan kepada mereka : "Sungguh kalian telah ketinggalan kereta, karena titik permulaan telah ada sejak lima puluh tahun sebelum ditulisnya tulisan ini. Memperbaiki langkah adalah dari dalam, dengan maksud membangun bukan menghancurkan!"&lt;br /&gt;Benarkan perbaikan itu tidak akan bisa kecuali dari dalam ?&lt;br /&gt;Apakah ucapan ini dari dalil-dalil petunjuk ? Atau hanya sekedar hasil eksperimen seseorang saja?&lt;br /&gt;Yang lain berkata dengan menjelaskan penyebab timbulnya orang yang berguguran di jalan dakwah menurut persangkaannya. Dia mengatakan :"Sebab keempat : Tekanan gerakan-gerakan bawah tanah.&lt;br /&gt;Di antara hal-hal yang menyebabkan gugurnya kebanyakan orang di jalan Islam dan dakwah ialah berkaitan dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang disaksikan oleh perjalanan Islam. &lt;br /&gt;Gerakan ini pekerjaannya tidak lain hanyalah memberi keraguan dan kritik. Seakan-akan dia diberi kepercayaan dan kekuasaan untuk menghancurkan gerakan-gerakan Islam dengan menggunakan nama Islam. Maka di setiap penjuru, dari masa ke masa akan muncul kelompokkelompok yang berbeda dengan nama Islam merusak kemampuan intelektual para pemuda, meniadakan peran serta mereka dan meracuni udara-udara mereka.... Betapa banyaknya fenomena ini merusak akal yang sebelumnya sehat dan memadamkan cahaya yang sebelumnya menyala serta menghilangkan kekuatan yang sebelumnya bisa menghasilkan (produktif).&lt;br /&gt;Kemudian apa sebab utama bagi pandangan yang gelap seperti ini terhadap masalah kritik, perbaikan dan membongkar kesalahan-kesalahan ?&lt;br /&gt;Menurut keyakinan sebab utamanya ialah karena gerakan Islam terpengaruh -sampai batas tertentu- dengan suasana kehidupan partai yang ada di negara-negara Arab pada masa sekarang ini. Sehingga karakter gerakan Islam dan metodenya -hampir sama sebagian waktu - terkotori dengan ruh hizbiyyah yang sempit, yang tidak sesuai dengan keadaan dan suasana keterbukaan dan kemanusiaan dalam Islam.&lt;br /&gt;Bahkan termasuk malapetaka bagi gerakan Islam, serta kemunduran dan kekacauan cara kerjanya ialah adanya pemikiran hizbi. Sehingga jika suatu tanzhim (kelompok/organisasi) ingin merekrut anggotanya akan menggunakan dalih ketaatan, tidak boleh membantah dan harus mengikuti perintah-perintah. Menurut mereka inilah yang dinamakan dengan loyal. Demikian pula sebaliknya.&lt;br /&gt;Dari hasil metode pengajaran semacam ini ialah munculnya suatu generasi atau sekelompok besar dari para pemuda yang hanya menunggu perintah saja, sehingga terhalang dari pembaharuan dan kedinamisan. Padahal pembaharuan merupakan rahasia yang akan mengangkat dakwah. Sebaliknya akan rugi sebagian kelompok yang unsur terpenting dari dominannya adalah mengadakan pembaharuan. &lt;br /&gt;Perkataan kami tentang ketaatan (di dalam harakah -ed) bukanlah suatu perkataan yang baru, bahkan merupakan realita yang bisa disaksikan. Ditulis serta dibukukan. Sehingga kita bias temukan pada tulisan mereka bahwa aturan dakwah pada tahap pembentukan adalah sufi murni dan segi ruh dan militer murni dari segi pergerakan. Dan syiar bagi kedua segi ini adalah perintah dan taat, tidak boleh membantah dan ragu, serta tidak boleh beralasan. Bahkan ide yang pertama kali muncul pada tahap persiapan ini ialah ketaatan yang sempurna. Tidak menjamin keberhasilan pada tahap ini kecuali sempurnanya ketaatan. Atas dasar inilah barisan yang pertama mengambil bai'at dari ....." &lt;br /&gt;Padahal taat yang wajib dan terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah ketaatan kepada para pemimpin kaum muslimin (amirul mukminin) atau yang mewakilinya. Bukan ketaatan kepada segolongan manusia ata salah satu kelompok dari jama'ah-jama'ah yang ada. &lt;br /&gt;Walaupun demikian, tidak mungkin untuk disyaratkan dengan kata-kata "Tidak boleh membantah dan ragu serta tidak boleh beralasan" lebih-lebih dengan "taat yang sempurna"&lt;br /&gt;yang semestinya hanya diberikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena termasuk dari ketentuan ketentuan agama ini ialah bahwa taat itu hendaknya pada hal-hal yang sudah jelas dan ukuran standardnyapun tepat. Dan ini bukan termasuk bid'ah serta perkara yang diada-adakan, bahkan merupakan jejak langkah generasi terbaik (salafus ash-shalih). Abu Bakar ash-Shiddiq, -salah satu khalifah yang lurus, dan orang yang bersama Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika di gua, serta Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnahnya - beliau berkata di awal pidatonya dari atas mimbar pertanggungjawaban : "Taatlah kalian kepadaku selama aku taat kepada Allah. Jika aku maksiat kepada-Nya maka tidak ada kewajiban atas kalian untuk taat kepadaku" &lt;br /&gt;Ini adalah merupakan pelajaran bagi orang yang bertanggung jawab dipusat kepemimpinan dan pemerintah, yaitu tidak mewajibkan untuk taat kepadanya kecuali jika dia mentaati perintahperintah Allah dan berpegang teguh dengan manhaj (Ahlus Sunnah wal-Jama'ah). Merupakan pelajaran pula bagi orang awam agar semua inderanya selalu waspada dan hendaknya diapun memiliki ilmu yang sempurna tentang manhaj, serta tidak ada kewajiban baginya untuk taat kecuali pada hal-hal yang ma'ruf.&lt;br /&gt;Kalau begitu, permasalahannya sekarang bukan karena berprasangka, menuduh, atau mengadaada, tetapi merupakan hakekat yang nyata dan bisa dirasakan, yaitu pada saat dua orang yang berbeda kelompoknya saling berjumpa kemudian saling mengemukakan pandanganpandangannya pasti akan timbul perselisihan. Sebab ruh hizbiyyah dan ta'ashub bias memunculkan suasana yang aneh tatkala bertemu. Sehingga dia tidak melihat keadaan sekitarnya kecuali dengan warnanya. Pada gilirannya dia tidak melihat adanya kemungkinan salah padanya, diserta perasaan benar terhadap yang dia bawa. Bahkan merasa bahwa kebenaran mutlak ada padanya dan kesalahan mutlak ada pada orang lain  Sebetulnya, pertemuan semacam ini mustahil dapat terjadi, karena seorang hizbi pasti bersikukuh memegangi pendapatnya (walaupun terbatas), serta bersikeras untuk mengamalkan pendapatnya. Mengingat kelompok-kelompok kajian yang bersifat intern selalu melakukan pengkhususan dan pendalaman terhadap pendapat-pendapat tersebut, membelanya dan berusaha untuk melumpuhkan pendapat yang menyelisihinya. Karena akal pikiran seorang hizbi dibentuk untuk mempunyai satu pandangan saja, bukan karakter akal yang berkesinambungan.&lt;br /&gt;Demikian pula, bagi seorang hizbi, cenderung berkumpul bersama teman-teman almamaternya, artinya teman-teman satu sekolahan untuk melakukan pembentukan pribadi (bukan dengan ilmu, -ed). Sehingga ketika dia berkumpul dengan orang-orang di luar kelompoknya, maka diapun akan terisolir dari mereka dan diapun menjaga jarak dengan mereka dengan menahan diri sebelumnya. Ketika sudah dimulai pembahasan, ia merasa menderita dan tertekan. Jika berkembang pada perdebatan dia pun akan menghindar. Karena itulah suasana pertemuan penuh dengan basa-basi, dan hanya sekedar menghabiskan waktu. Atau penuh pergulatan dan tarik menarik, sehingga ada kalanya seorang hizbi tersebut tetap sebagai unsur pelaksana murni yang tidak mau berfikir banyak atau jatuh pada tarikan yang terus menerus (kalah dalam berdebat), lalu kembali (ruju'). Atau berhenti aktif dan meninggalkan kelompoknya secara praktik (artinya secara kenyataan tidak dengan pengumuman resmi) atau terus berkembang secara lambat laun sehingga melewati tangga hizbiyyah, baik dalam keadaan tetap memegangi pemikiran hizbiyyah atau meninggalkan hizb tersebut menuju tempat yang jauh dan suasana baru, khususnya berkaitan dengan orang-orang yang mempelajari masalah kemanusiaan. Dan&lt;br /&gt;dalam medan berfikir ini, yang berkumpul kebanyakan berasal dari kalangan penulis yang sebelumnya mempunyai latar belakang hizbiyyah, lalu melewati tangga hizbiyyah tersebut .&lt;br /&gt;Ini bukan berarti kekalahan, "gugur" atau tenggelam atau istilah-istilah lain yang diberikan kepada orang yang keluar dari hizb tertentu, karena istilah tersebut menyelisihi pemikiran yang bersandar pada Al-Kitab dan As-Sunnah. Oleh karena itu, maka apabila seorang muslim mendapati jalan yang salah, lalu dia bermaksud (setelah memberikan keterangan dan ditolak ucapannya) untuk meninggalkan kesalahan tersebut, maka ini adalah haknya. Akan tetapi tidak dikatakan keluar dari bai'at, tidak pula terlepas dari agama atau kembali pada masa jahiliyyah dan seterusnya dari ungkapan-ungkapan semisalnya.&lt;br /&gt;Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa komitmen harus dengan manhaj Islam, fikrah dan syari'at Allah. Bahkan terhadap individu, tanzhim-tanzhim, jama'ah-jama'ah atau pemerintahpemerintah yang semuanya sebagai tempat salah dan benar. Karena bencana, kesenjangan, penyakit dan wabah akan menyusup dalam kehidupan Islam dari celah penyimpangan terhadap barometer ini atau usaha merampasnya dari tangan seorang muslim. &lt;br /&gt;Dari sana dapat dipahami bahwa kemaksuman semu diberikan atas sebagian orang, rekomendasi-rekomendasi yang menggelikan yang dibuat untuk berbuat semaunya adalah awal keruntuhan. Karena, ini adalah permulaan praktik penggunaan tujuan-tujuan dan bukan mengemban tanggung jawab. Kadang-kadang hal ini merupakan sifat manusia tatkala dikuasai masa-masa tak berdaya atau menimpa kepada mereka keadaan-keadaan genting, intimidasi pemikiran secara terus menerus, atau rusaknya suasana politik, sehingga hukum dibeda-bedakan menurut orangnya, dan dibentuk penipuan terhadap syariat dalam bentuk sesuatu yang diadaadakan.&lt;br /&gt;Serta menumbuh tingkatkan ahli fikih penguasa, baik penguasa harta, pemerintah atau jabatan. Lalu ditakwilkan hadits-hadits dan ayat-ayat menurut kemauan hawa nafsunya. &lt;br /&gt;Akibatnya seseorang tidak boleh mengetahui bahwa mengajak untuk komitmen dengan merupakan barometer dan standard kebenaran dan kebatilan. Sedang tidak iltizam (komitment) dengan seseorang dituduh sebagai sikap ragu terhadap pribadi, merusak perjuangan dan menjauhkan diri dari jama'ah kaum muslimin secara keseluruhan. &lt;br /&gt;Hal ini bukan perkara yang seorang muslim boleh memilihnya. Tetapi pada hakekatnya merupakan pembenaran terhadap langkah kehidupan kaum muslimin dalam berjama'ah dan menghilangkan terisolirnya seseorang dari kehidupan manusia serta upaya berpegang teguh dengan Islam. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya.&lt;br /&gt;"Artinya : Dan dua orang yang saling bercinta karena Allah, keduanya berkumpul dan berpisah di atas keadaan yang demikian" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah]&lt;br /&gt;Maka persatuan harus di atas manhaj, bukan di atas pribadi-pribadi. Berpisahpun harus di atas manhaj, bukan di atas pribadi-pribadi. Kecuali dalam keadaan hilang akal, dan tidak mampu menlihat kebenaran (al-haq) dengan benar disebabkan fanaitk golongan, pribadi, ikatan dan kaum. Atau pada keadaan tidak adanya kemauan yang kuat untuk ber-iltizam dengan agama ini. &lt;br /&gt;Ringkasnya ialah : termasuk pandangan yang salah adalah keyakinan bahwa praktik mengkritik,&lt;br /&gt;saling menasehati, amar ma'ruf dan nahi mungkar akan menimbulkan kekacauan di barisan Islam dan kegoncangan dalam beramal. Padahal suatu barisan atau jama'ah yang takut untuk berdialog dengan pobhi untuk saling memberi nasehat, apalagi setan memberi kerancuan kepada sebagian anggotanya bahwa amar ma'ruf dan nahi mungkar akan merusak keberdayaannya adalah jamaah yang tidak dapat dipercaya, tidak berhak untuk langgeng dan tidak punya keahlian untuk mengemban risalah Islam yang tuntunan utamanya adalah amar ma'ruf dan nahi mungkar. Maka orang yang tidak punya sesuatu, tidak mungkin akan memberikan sesuatu tersebut.&lt;br /&gt;Sesungguhnya membuang praktik saling menasehati, menahannya dan menghempaskannya, akan menimbulkan bahaya besar yang akan menimpa pada permasalahan pokok bagi keberlangsungan bentuk amalan dan dakwah. Karena sarana (yaitu saling menolong di dalam perjalanan suatu jama'ah untuk sampai kepada kebaikan yang lebih besar) berubah menjadi tujuan menurut batasan jama'ah tersebut. Sesungguhnya sifat egois dan intimidasi pemikiran yang ada pada sebagian aktifis Islam, merupakan akibat dari hilangnya medan perbuatan keimanan yang kokoh yang dapat melahirkan sifat tawadhu', lemah lembut dan akhlak yang mulia. Pada akhirnya muncul kelompok-kelompok kecil, semacam sekte-sekte baru, sehingga terpecahlah kemampuan berpikir, timbul golongan-golongan dan hilang persatuan, menjadi goncang tangga menuju keutamaan, hilang tempat menghimpun permasalahan-permasalahan, berhenti pekerjaan yang menghasilkan. Sarana-sarana berubah menjadi tujuan (sebagaimana kami telah jelaskan). Gambaran Islam hanya berkisar pada figur-figur yang permasalahan Islam tidak dilihat kecuali dari mereka. Kesungguhan beramal berubah menjadi pekerjaan untuk mendapatkan rekomendasi, lalu pekerjaan memperoleh rekomendasi ini menjadi dominan pada saat memahami studi sebab-sebab terjadinya kemunduran.&lt;br /&gt;Permasalahan ini tidak akan bisa diobati kecuali dengan cara membiasakan berfikir, berdialog dan berpegang teguh dengan adab berselisih yang Islami. Menjadikan amalan yang disyari'atkan sebagai prinsip-prinsip, sedang pemikiran-pemikiran bukan untuk sarana bagi figur-figur tertentu. Karena akidah tempatnya adalah di hati. Tidak ada kekuasaan bagi seorangpun kecuali kekuasaan dalil. Dan menerima sesuatu dengan apa adanya hendaknya dibiasakannya (berhenti pada dalil). Allah subhanahu wa Ta'ala mengabarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa tujuan diutusnya beliau adalah memberikan rahmat kepada alam semesta. Allah berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Tidaklah engkau diutus kecuali sebagai rahmat bagi semua alam" [Al- Anbiya' : 107]&lt;br /&gt;Dan berfirman. &lt;br /&gt;"Artinya : Engkau bukanlah sebagai penguasa bagi mereka" [Al-Ghasyiyah : 22] Dan Allah berfirman kepada Nabi-Nya juga. &lt;br /&gt;"Artinya : Apakah kamu memaksa manusia agar mereka menjadi orang yang beriman ?" [Yunus : 99]&lt;br /&gt;Dan berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Seandainya engkau kasar dan keras hati, niscaya mereka lari darimu"[Ali-Imran : 159]&lt;br /&gt;Inilah sebagian langkah-langkah utama dalam berdakwah kepada Allah dan menyebarkan rahmat bagi semua alam. &lt;br /&gt;B A I AT&lt;br /&gt;Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa pembahasan masalah baiat merupakan pembahasan yang luas dan panjang lebar. Dibutuhkan penjelasan tentang pengertian baiat menurut istilah yang biasa dikenal, berapa macam-macamnya, apa arti sebenarnya, apa yang dimaksud dengan baiat tersebut, apa hikmah yang terkandung dengan meletakkannya di atas manhaj ini, dengan apa baiat itu wajib, atas siapa baiat diwajibkan, syarat-syarat sempurnanya baiat, serta dengan apa baiat itu rusak.&lt;br /&gt;Karena pembahasannya besar dan pelik sekali, maka kami akan meringkasnya pada dua permasalahan penting yang menjadikan kebingungan dan perselisihan yang dahsyat atas kaum muslimin, yaitu : "Kepada siapakah baiat itu wajib ? Apakah baiat itu boleh kepada setiap individu?". Adapun masalah-masalah yang lain bukan di sini tempatnya untuk membahasnya. &lt;br /&gt;Kami mulai pembahasan ini dengan definisi baiat secara etimologi maupun terminologi. Baiat secara bahasa ialah berjabat tangan atas terjadinya jual beli, dan untuk berjanji setia dan taat. &lt;br /&gt;Baiat juga mempunyai arti : janji setia dan taat. Dan kalimat "qad tabaa ya'uu 'ala al-amri" seperti ucapanmu (mereka saling berjanji atas sesuatu perkara). Dan mempunyai arti : "shafaquu 'alaihi" (membuat perjanjian dengannya). Kata-kata "baaya'atahu" berasal dari kata "al-baiy'u" dan "al-baiy'ah" demikian pula kata "al-tabaaya'u". Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;'ala tubaa yi'uunii 'ala al-islami'&lt;br /&gt;"Maukah kalian membaiatku di atas Islam"&lt;br /&gt;Hadits di atas seperti suatu ungkapan dari suatu perjanjian. seakan-akan masing-masing dari keduanya menjual apa yang ada padanya dari saudaranya dengan memberikan ketulusan jiwa, ketaatan dan rahasianya kepada orang tersebut. Dan telah berulang-ulang penyebutan kata baiat di dalam hadits. &lt;br /&gt;Bai'at secara istilah (terminologi) "Berjanji untuk taat". Seakan-akan orang yang berbaiat memberikan perjanjian kepada amir (pimpinan)nya untuk menerima pandangan tentang masalah dirinya dan urusan-urusan kaum muslimin, tidak akan menentang sedikitpun dan selalu mentaatinya untuk melaksanakan perintah yang dibebankan atasnya baik dalam keadaan suka atau terpaksa.&lt;br /&gt;Jika membaiat seorang amir dan mengikat tali perjanjian, maka manusia meletakkan tangantangan&lt;br /&gt;mereka pada tangannya (amir) sebagai penguat perjanjian, sehingga menyerupai perbuatan penjual dan pembeli, maka dinamakanlah baiat yaitu isim masdar dari kata baa 'a, dan jadilah baiat secara bahasa dan secara ketetapan syari'at.&lt;br /&gt;Dan ba'iat itu secara syar'i maupun kebiasaan tidaklah diberikan kecuali kepada amirul mukminin dan khalifah kaum muslimin. Karena orang yang meneliti dengan cermat kenyataan yang ada baiat masyarakat kepada kepala negaranya, dia akan mendapati bahwa baiat itu terjadi untuk kepala negara. Dan pokok dari pembaiatan hendaknya setelah ada musyawarah dari sebagian besar kaum muslimin dan menurut pemilihan ahlul halli wal 'aqdi. Sedang baiat selainnya tidak dianggap sah kecuali jika mengikuti baiat mereka Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan/membicarakan tentang baiat, baik yang berisi aturan untuk berbaiat maupun ancaman bagi yang meninggalkannya. Berupa hadits-hadits yang sulit untuk menghitung maupun menelitinya. Tetapi yang disepakati ialah bahwa baiat&lt;br /&gt;yang terdapat di dalam hadits-hadits ialah baiat kolektif dan tidak diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang tinggal di bumi dan menegakkan khilafah (pemerintah) Islam sesuai dengan manhaj kenabian yang penuh dengan berkah Dibawah ini saya bawakan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang baiat secara ringkas. &lt;br /&gt;I. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bejanji setia kepadamu, mereka&lt;br /&gt;berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya, niscaya akibat melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberi pahala yang besar" [Al-Fath : 10]&lt;br /&gt;II Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)" [Al-fath : 18]&lt;br /&gt;Di dalam as-Sunnah, diantaranya.&lt;br /&gt;I&lt;br /&gt;"Artinya : Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya" [Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar]&lt;br /&gt;II&lt;br /&gt;"Artinya : Barangsiapa berjanji setia kepada seorang imam dan menyerahkan tangan dan yang disukai hatinya, maka hendaknya dia menaati imam tersebut menurut kemampuannya. Maka jika datang orang lain untuk menentangnya, maka putuslah ikatan yang lain tersebut" [Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abdillah bin Amr bin Ash]&lt;br /&gt;III&lt;br /&gt;"Artinya : Jika dibaiat dua orang khalifah maka perangilah yang terakhir dari keduanya" [Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Sa'id] Dan banyak lagi hadits-hadits yang lainnya.&lt;br /&gt;Salah seorang imam yang agung, Ahmad bin Hanbal, imam Ahlu Sunnah wal-Jama'ah ditanya tentang riwayat dari hadits kedua yang tersebut di atas. Di dalamnya terdapat kata imam. Beliau menjawab :"Tahukah kamu, apakah imam itu ? Yaitu kaum muslimin berkumpul atasnya, dan semuanya mengatakan : "Inilah imam", maka inilah makna imam" &lt;br /&gt;Al-Imam Al-Qurthubi berkata  :"Adapun menegakkan dua atau tiga imam dalam satu masa dan dalam satu negeri, maka tidak diperbolehkan menurut ijma"&lt;br /&gt;Kemudian setelah hilangnya kekhalifahan, terjadilah perbedaan yang sangat tajam tentang ayatayat dan hadits-hadits tersebut. Doktor Abdul Muta'al Muhammad Abdul Wahid mengatakan :&lt;br /&gt;"Ketiadaannya imam adalah menjadi sebab munculnya kelompok-kelompok yang mengklaim bahwa dirinyalah yang berhak dibaiat dan menjadi imam. Kelompok-kelompok ini bias diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yang mendasar, yaitu :&lt;br /&gt;1. Kelompok pertama&lt;br /&gt;Mengatakan : "Sesungguhnya orang yang meninggalkan baiat adalah kafir". Lalu mereka menetapkan kepemimpinan bagi dirinya. Sedang orang yang tidak membaiatnya adalah kafir menurut pandangan mereka. Ucapan ini tidak benar, sebab Ali bin Abi Thalib -salah seorang yang diberi kabar akan masuk surga- beliau tiadak membaiat Abu Bakar selama kurang lebih setengah tahun, dan tidak seorang sahabatpun yang mengatakan tentang kekafirannya selama beliau meninggalkan baiat.&lt;br /&gt;2. Kelompok kedua&lt;br /&gt;Mengatakan :"Sesunguhnya baiat adalah wajib, barangsiapa yang meniggalkannya berarti dosa". Dari sinilah mereka menetapkan seorang amir bagi diri-diri mereka, sehingga gugurlah dosadosa tadi dari mereka ketika membaiatnya. Padahal yang benar adalah bahwa dosa meninggalkan baiat tidak menjadi gugur dengan cara membaiat amir tersebut. Karena baiat yang wajib dan berdosa orang yang meninggalkannya ialah baiat terhadap imam (pemimpin) muslim yang menetap di bumi dan menegakkan khhilafah Islamiyyah dengan syarat-syarat yang benar .&lt;br /&gt;3. Kelompok ketiga adalah mereka (kaum muslimin) yang tidak membaiat seorangpun&lt;br /&gt;Mereka mengatakan : "Sesungguhnya meninggalkan baiat adalah berdosa, tetapi baiat adalah hak seorang pemimpin muslim yang tinggal di bumi (walau) kenyataannya tidak ada di masa sekarang". Menurut keyakinanku, kelompok ketiga inilah yang berada di atas kebenaran"  Dan diantara hal yang menguatkan kebatilan baiat-baiat istitsnaiyyah (pengecualian) yang merupakan perkara baru tentang baiat kepada Amirul Mukminin -walaupun di kala tidak ada Amirul Mukminin- terdapat dalam keterangan para ulama rahimahullah, yaitu disyariatkan dalam baiat berkumpulnya Ahlul Halli wal Aqdi, lalu mereka membentuk keimanan bagi seorang yang memenuhi syarat-syaratnya.&lt;br /&gt;KESIMPULAN DAN TARJIH&lt;br /&gt;Jadi yang dimaksud dengan baiat ialah, pemberian janji dari pihak pembaiat untuk mendengar dan taat kepada amir, baik di kala senang atau terpaksa di masa mudah atau sulit, tidak menentang perintahnya dan menyerahkan segala urusan kepadanya. &lt;br /&gt;PERINGATAN&lt;br /&gt;Dari keterangan yang telah lewat, kita mendapatkan dua perkara yang penting, yaitu :&lt;br /&gt;1. Baiat tidak ada kecuali kepada Amirul Mukminin saja.&lt;br /&gt;2. Ketaatan (kepada Amirul Mukminin) muncul dari baiat yang hanya diberikan kepadanya saja.&lt;br /&gt;Oleh karena itu batallah semua baiat yang diberikan kepada seseorang (bukan Amirul Mukminin) bagaimanapun bentuknya, baik ketika ada imam atau tidak ada, ada seorang atau lebih.&lt;br /&gt;Pada hakekatnya dasar pemikiran baiat yang dimiliki sebagian jama'ah-jama'ah Islam pada prinsipnya sesuai dengan syari'at Islam, karena mereka mengatakan di dalamnya : "Hendaknya kita berjanji setia kepada Allah untuk menjadi tentara dalam berdakwah kepada Islam dan di dalam baiat tersebut terdapat kehidupan negeri dan umat" Padahal ini adalah perjanjian yang diambil oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala atas semua kaum muslimin. Kemudian terjadilah sedikit "perkembangan" pemikiran dan organisasi pada orang-orang yang memberlakukan baiat terhadap diri-diri mereka, sehingga terjadilah kelompok/jamaah ikhwan membaiat pemimpin umum (al-mursid al-aam) sebagai orang yang dipercaya penuh dan didengar serta ditaati ketika suka atau terpaksa, sampai Allah memenangkan dakwahnya dan mengembalikan kemualiaan Islam. Kalau demikian terjadi keterjungkilbalikan dan kesalahan.&lt;br /&gt;Sebagai buktinya diantara sistem kerja anggota baiat adalah taat baik di kala susah atau mudah, terpaksa atau suka kepada kepemimpinan yang muncul dari aturan-aturan yang dipegangi oleh&lt;br /&gt;jama'ah.&lt;br /&gt;Dua keterangan terakhir ini menjelaskan dengan gamblang bahwa baiat istitsnaiyyah yang tanpa dalil tersebut, tidak berbeda sedikitpun dengan baiat terhadap Amirul Mukminin. Tidak sebagaimana yang disangka oleh "sebagian orang" bahwa baiat tersebut hanya "sekedar janji" belaka !&lt;br /&gt;Sebagai penambah keautentikan penjelasan tersebut ialah bahwa para pengikut Asy-Syaikh Hasan Al-Bana Rahimahullah menamainya dengan "Al-Imam". Padahal penamaan ini  hanya bias diperuntukkan bagi orang yang benar-benar imam. Karena diketahui bahwa al-ustadz Hasan Al-Banna tidak menyukai kepemimpinan dan mengetahui pula bahwa cinta kepada kepemimpinan dengan tujuan mencari kekuasaan mengakibatkan kejelekan bagi kaum muslimin pada sejarah mereka yang panjang, maka dia (Hasan Al-Banna -ed) menamai dirinya dengan mursyid dan tidak suka untuk menjadi pemimpin atau amir .&lt;br /&gt;Karena semua itulah sebagian penulis mengatakan : "Sesungguhnya baiat yang diberikan kepada suatu jama'ah, tidaklah sama dengan baiat yang diberikan kepada Amirul Mukminin ketika tegak khilafah atau penguasa muslim. Karena dengan baiat tersebut perintah seorang penguasa menjadi wajib untuk ditaati, sampai pada masalah-masalah yang mudah jika terdapat kemaslahatan di dalamnya. Adapun baiat yang terdapat pada Ikhwan al-Muslimin (dan katakan seperti itu juga pada jama'ah-jama'ah Islam lainnya), maka tidak mempunyai sifat yang mewajibkan (untuk taat, -ed) dari sisi fikih" &lt;br /&gt;Untuk menjawab perkataan ini dari beberapa sisi.&lt;br /&gt;1. Tidak terdapat dalil atas pemisahan (baiat) ini dalam Al-Kitab dan As-Sunah.&lt;br /&gt;2. Sebelumnya telah saya nukilkan teks-teks dari ucapan Asy-Syaikh Hasan Al-Banna dan lainnya, dan tidak terdapat isyarat yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan di dalamnya terdapat isyarat kepada khilafah, tatkala menyebutkan "ketaatan yang mutlak"!! &lt;br /&gt;3. Penelitian terhadap keberadaan jama'ah-jama'ah Islam dan tingkah para pemimpin serta&lt;br /&gt;anggotanya, berlawanan dengan pernyataan di atas. &lt;br /&gt;Jika anda heran wahai saudaraku pembaca, maka lebih mengherankan lagi ucapan orang yang membantah ini yang menyatakan bahwa baiat tersebut tidak mempunyai sifat yang mewajibkan (untuk taat). Maka ucapan ini berarti membatalkan semua baiat dari akarnya. Hal ini diketahui dengan menjawab dua pertanyaan berikut ini.&lt;br /&gt;1. Jika baiat tidak membuat adanya suatu kewajiban (untuk taat), lalu apa faedahnya ?&lt;br /&gt;2. Apakah di dalam syariat Islam ada amalan yang tidak ada faedahnya ?&lt;br /&gt;Orang yang mencari dan memperhatikan, kritis dan jeli akan mengetahui jawabannya !&lt;br /&gt;KESIMPULAN PEMBAHASAN DAN BEBERAPA TAMBAHAN&lt;br /&gt;1. Baiat dengan berbagai macamnya tidak diberikan kecuali kepada khalifah kaum muslimin yang melaksananakan hukum-hukum dan menetapkan hukum had.&lt;br /&gt;2. Mendengar dan taat tidak ada kecuali bagi orang yang Allah memberikan perintah untuk menaatinya. Dan yang menjadi fokus pembahasan kita di sini adalah Amirul Mukmin&lt;br /&gt;saja! &lt;br /&gt;3. Disebabkan oleh perbedaan kaum muslimin sekarang ini dalam memahami baiat dan tidak sepakatnya mereka di atas pemahaman yang syar'i dan benar tentang baiat, maka mereka saling bermusuhan, berpecah belah dan bersilang pendapat. Suatu kondisi yang akan menimbulkan penyimpangan di dalam beramal bersama hukum-hukum fikih.&lt;br /&gt;Begitu pula anggapan bahwa mereka adalah jama'atul muslimin, dapat menimbulkan kerusakan dan menghukumi kaum muslimin di luar lingkup mereka dengan hukum - hukum yang justru akan menjauhkan mereka dengan risalah yang sesunguhnya, karena celah-celah dakwah kepada Allah telah terkunci. Bukti semua itu (sebagai contoh) bahwa di New York saja terdapat lebih dari empat puluh kelompok yang menyeru kepada Islam, akan tetapi setiap jama'ah menyeru kepada Islam yang berbeda seruan Islamnya dengan yang lain. &lt;br /&gt;Atas dasar itulah, wajib bagi kita untuk benar-benar meyakini bahwa gejala munculnya banyak kelompok di dalam pergerakan Islam tidak mungkin dianggap sebagai gejala yang sehat, karena efeknya bagi perkembangan Islam negatif dan buruk. Sedang akibatnya akan menimbulkan kesulitan di antara para aktifis serta menyibukkan mereka sendiri yaitu ketika menghadapi gugurnya sebagian anggota dakwah dan beban-beban yang lainnya. Maka kenyataan yang dapat disaksikan bahwa keadaan para da'i pada masa sekarang ini adalah hasil dari perpecahan yang tajam dan menyakitkan ini, suatu keadaan yang tidak menyenangkan. Bahkan suatu keadaan yang sangat menyedihkan yang tidak boleh terus berlarut-larut keadaannya. Dan setiap muslim bertanggung jawab untuk mengobati gejala ini, agar kaum muslimin kembali sebagaimana sebelumnya yaitu sebagai umat terbaik yang dikeluarkan bagi mausia dan agar agama ini semuanya hanya untuk Allah. &lt;br /&gt;Tidak hanya dalam satu ayat saja dari kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala terdapat perintah untuk bersatu dan bermufakat serta larangan untuk berselisih dan berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat." [Ali-Imran : 105]&lt;br /&gt;Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Dan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu ikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa" [Al-An'am : 153]&lt;br /&gt;Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesunguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar" [Al-Anfal : 46]&lt;br /&gt;Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.&lt;br /&gt;"Artinya : Kemudian mereka menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tipa golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka" [Al-Mukminun : 53]&lt;br /&gt;Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang mulia, yang menerangkan dengan tegas tentang tidak bolehnya kaum muslimin berpecah belah di dalam agama mereka menjadi kelompok-kelompok dan hizb-hizb yang saling melaknat sebagian atas sebagian yang lain dan saling memerangi sebagian atas sebagian yang lain. Karena sesungguhnya perpecahan ini adalah termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Allah mencela orang yang mengada-adakannya atau mengikuti ahlinya, serta memberi ancaman bagi pelakunya dengan siksa yang pedih.... &lt;br /&gt;BEBERAPA SYUBHAT DAN BANTAHANNYA&lt;br /&gt;Barangkali sebagian para da'i ada yang membantah hasil yang telah kita capai yaitu bahwa bai'at umum di dalam syari'at Islam tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada Amirul Mukminin saja. Seorang Amirul Mukminin yang memiliki kepantasan dan tanggung jawab, yang mampu untuk menegakkan agama dan melaksanakan hukum-hukumnya, menjalankan hukum sesuai syari'at, mengumumkan perang, cenderung kepada perdamaian dan lain sebagainya dari tugastugas yang khusus bagi Amirul Mukminin menurut pandangan Islam. Adapun celaan-celaan ditujukan pada siapa saja yang memberontak dan memisahkan diri dari jama'ah, dan lain sebagainya tidak lain terjadi pada keadaan seperti ini (adanya Amirul Mukminin -ed) &lt;br /&gt;Sebagai penguat lagi bahwa baiat yang umum tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada pemimpin kaum muslimin, yang mampu mengumumkan perang, mengikat perdamaian dan menegakkan hukum-hukum had Jadi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang pasti dan tegas tidak menerima basabasi.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan menerima dalam masalah tersebut kecuali kesungguhan yang sangat, suatu kesungguhan yang selayaknya ada pada seorang muslim dalam masalah agama. Dan perkara ini diambil dari karakter agama ini. Dikarenakan masalah baiat adalah masalah yang jelas yang tidak mengandung kerancuan, tegas tidak menerima basabasi.&lt;br /&gt;Sedang penentangan-penentangan sebagian orang, terbatas pada beberapa syubhat. Akan kami sebutkan dan kami jawab, dengan daya dan kekuatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.&lt;br /&gt;SYUBHAT PERTAMA&lt;br /&gt;"Tidak ada dalil yang melarang bai'at".&lt;br /&gt;Kami jawab dari beberapa sisi.&lt;br /&gt;1. Sesungguhnya semua pembicaraan orang-orang terdahulu dari kalangan ahli ilmu dan fikih berkisar pada baiat kepada seorang khalifah muslim. Tidak seorangpun dari mereka  (sesuai penelitianku) berpendapat kepada baiat-baiat istitsnaiyyah yang diberikan kepada bukan pemimpin kaum muslimin! Barangsiapa yang berpendapat selain ini, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalil!&lt;br /&gt;2. Jika kami mengatakan (dalam rangka membantah), bolehnya baiat semacam ini, maka apakah baiat itu khusus untuk golongan tertentu dari manusia ? Atau boleh untuk seluruh golongan umat dan individu-individunya ? Jika kami jawab pertanyaan yang pertama dengan "ya", maka yang demikian berarti batil, dan membuat-buat syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena tidak ada wahyu yang mengkhususkan sekelompok manusia dengan suatu perkara, tanpa memberikan kepada kelompok yang lain setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam! Dan jika kami jawab pertanyaan yang kedua dengan "ya", berarti kami telah memporak porandakan urusan kaum muslimin, mencerai beraikan urusan mereka, dan memecah belah kedigdayaan mereka, serta menjadikan mereka berkelompok-kelompok dan bergolongan-golongan.&lt;br /&gt;Dari sana, maka terbuka pintu yang tidak bisa ditutup bagi beribu-ribu ba'iat, sehingga seorang mendatangi orang yang ia kehendaki kemudian membaiatnya kapan saja yang ia mau. Ini adalah sebatil-batilnya perkara!&lt;br /&gt;3. Dimana pendahulu umat ini dari baiat-baiat semacam ini ? Apakah akal dan hawa nafsu kita bisa sampai kepada suatu kebaikan sedang kita lepas dari orang-orang terbaik dari umat ini dari kalangan salaf dan para imam Ridhwanullah 'alaihim ajma'in ? Maka benarlah Nabi yang terpilih Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersabda. "Artinya :&lt;br /&gt;Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada (contoh) kami di atasnya, maka amalan tersebut ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari-Muslim dari 'Aisyah]. Maka baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al- Qur'an maupun Al-Hadits atau tidak terdapat pada perbuatan salah seorang dari salaf asshalih , adalah bid'ah dan perkara yang diada-adakan. Yang dibuat untuk menghianati orang awam dan kalangan orang-orang yang berilmu dari kaum muslimin, agar terpengaruh dengan tujuan merendahkan dan bertindak sesuka hatinya terhadap mereka . Dilakukan dibawah syiar al-wala' (loyalitas), al-intima' (kecenderungan), as-sam'u wa ath-tha'ah (mendengar dan taat), taubah dan lain sebagainya dari ungkapan-ungkapan yang dikemas dengan indah, kata-kata yang manis dan lafazh-lafazh yang mempesona. &lt;br /&gt;SYUBHAT KEDUA&lt;br /&gt;"Baiat Aqabah yang pertama dan ke dua terjadi sebelum tegaknya negara Islam".&lt;br /&gt;Jawaban dari beberapa segi.&lt;br /&gt;1. Kami katakan : "Ini adalah perbuatan yang tidak etis terhadap Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam. Tidak sepantasnya diucapkan teradap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengajak baiat sesudah atau sebelum tegaknya daulah. Karena ini adalah kebenaran yang diberikan dan dikhususkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat sahabat-sahabatnya untuk tidak melarikan diri dari peperangan dan kadang memba'iat mereka untuk mati dan untuk berjihad sebagaimana membaiat mereka atas Islam. Dan beliau-pun membaiat mereka untuk hijrah sebelum fathu Mekkah, membaiat mereka untuk bertauhid, komitmen dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dan bellaiupun pernah memba'iat sekelompok dari pata sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in&lt;br /&gt;untuk tidak minta-minta sesuatupun terhadap manusia. Maka tidak sepantasnya bagi seorangpun dari manusia -bagaimanapun sesatnya orang tersebut- untuk mengkiaskan semua ini untuk dirinya saja, sebagaimana sudah jelas dan gambling .&lt;br /&gt;2. Bahwa baiat tersebut diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedang beliau adalah orang yang dipersiapkan oleh Rabb semsesta alam untuk menjadi amir bagi orang-orang mukmin. Dan tidak seorangpun setelah tegaknya daulah diberi bai'at secara umum selain beliau, sampai beliau menemui Tuhannya. Maka jadilah beliau amirul mukminin dan melaksanakan hukum had dan hukuman-hukuman lainnya. Kalau begitu siapakah di jaman sekarang ini orang yang seperti beliau di dalam persiapan Allah Subhanahu wa Ta'ala ?&lt;br /&gt;3. Bahwa baiat yang pertama, adalah baiat untuk beriman kepada Allah saja, berpegang teguh dengan amalan-amalan yang utama dan mejauhi amalan-amalan yang mungkar. Dan engkau tidak mendapatkan pada panji-panji pembaitan ini suatu panji yang berkaitan dengan jihad  atau yang  menyerupainya. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa baiat ini tidak diberikan kepada seorangpun (sebagaimana telah dijelaskan dengan rinci), tetapi hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang telah dipersiapkan untuk menjadi imam dan pemimpin bagi kaum mukminin.&lt;br /&gt;4. Sebagai penguat jawaban yang telah lewat, bahwa baiat Aqabah yang kedua merupakan kebulatan tekad untuk berhijrah dan pengukuhan pendirian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang-orang Anshar serta kesanggupan mereka untuk memberikan kedamaian dengan suasana yang cerah di Madinah. Baiat tersebut juga merupakan janji militer saja. Tidak dibahas di tengah-tengah perundingan terebut suatu masalah kecuali tentang kesanggupan tempat perlindungan ke Madinah. Serta untuk memerangi musuh-musuh beliau dan musuh agamanya. Maka baiat Aqabah lebih dari sekedar perjanjian untuk membela dari serangan. Sesungguhnya baiat tersebut adalah merupakan&lt;br /&gt;janji militer . Bait Aqabah yang kedua ini merupakan suatu landasan pijak bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa sallam untuk hijrah ke Madinah. Oleh karena itulah baiat tersebut mencakup dasar-dasar yang sempurna pensyariaatannya setelah hijrah, dan yang paling utama adalah jihad dan membela dakwah dengan kekuatan. Dan baiat Aqabah ini telah menjadi salah satu hukum - walaupun Allah belum memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa hal itu akan disyariatkan di masa yang akan dating.&lt;br /&gt;Maka berdalih dengan ke dua baiat tersebut atas baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini adalah alasan yang batil, sebagaimana tidak samar lagi setelah penjelasan ini.&lt;br /&gt;Oleh karena itu tidak boleh dikatakan bahwa baiat itu terjadi sebelum adanya daulah! Akan tetapi baiat itu adalah kunci pertama dan pendahuluan yang pokok untuk tegaknya daulah!&lt;br /&gt;SYUBHAT KETIGA&lt;br /&gt;Baiat tersebut adalah baiat untuk amalan yang disyariatkan, seperti taubat, shalat dan lain sebagainya, maka hal itu menyerupai akad jual beli.&lt;br /&gt;Jawab.&lt;br /&gt;1. Jawabannya pada nomor (3), pada bantahan syubhat yang pertama.&lt;br /&gt;2. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di dalam Majmu' Fatawa (28/18) bahwa jika maksud mereka dengan kesepakatan, loyalitas dan baiat ini adalah untuk tolong menolong atas kebenaran dan takwa, maka hal itu telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baginya dan bagi orang lain tanpa kesepakatan tersebut. Dan jika yang dimaksud adalah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, maka hal itu telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga suatu kesepakatan yang dimaksudkan dengannya berupa kebaikan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka tidak perlu adanya kesepakatan tersebut. Dan suatu kesepakatan yang dimaksudkan dengannya berupa kejelekan, maka hal tersebut telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;3. Adapun menyerupakan baiat ini dengan akad jual-beli (dari sisi ini), maka hal itu adalah batil, bahkan membatalkan baiat mereka sendiri. Karena sifat jual beli berbeda dengan perbedaan yang mendasar dengan sifat baiat sebagaimana akad. Maka akad jual beli memberikan faedah bagi seorang pembeli untuk memiliki barangnya yang dijual dan pemilikan seorang penjual akan harganya, kemudian putus hubungan keduanya setelah itu. Maka bagi penjual boleh untuk menggunakan harga jualnya tersebut dengan bebas.&lt;br /&gt;Sedangkan pembeli tidak berhak untuk menghalanginya atau membatasi kebebasannya dalam menggunakan uang tersebut.&lt;br /&gt;Adapun baiat yang syar'i, maka boleh bahkan wajib untuk menentang orang yang dibaiat jika menyelisihi perintah-perintah syari'at dan hukum-hukumnya, sebagaimana dijelaskan dengan rinci pada tempatnya. Karena tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil perjanjian atas seorang yang lain guna menyetujui atas apa yang dia inginkan, mencitai orang yang dia cintai dan memusuhi orang yang dia musuhi. Bahkan orang yang berlaku demikian termasuk jenisnya Jengis Khan dan orang yang semodel dengan dia, yang menjadikan orang yang setuju dengan mereka sebagai teman dan kawan serta menjadikan orang yang menyelisihi mereka sebagai musuh dan lawan.&lt;br /&gt;SYUBHAT KEEMPAT&lt;br /&gt;Bahwa baiat tersebut serta hukum-hukum sumpah dari segi adanya kafarat (denda), hanya saja baiat itu untuk taat.&lt;br /&gt;Jawaban dari dua segi.&lt;br /&gt;1. Bahwa baiat semacam itu tidak ada di jaman salaf ash-shalih, padahal ada pendorong untuk melakukan hal tersebut.&lt;br /&gt;2. JIka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan baiat ini dengan sumpah, maka masing-masing orang bisa berbuat sekehedak dirinya. Sewaktu-waktu dapat keluar dari baiat. Sebab sumpah dapat dijadikan baginya adanya kafarat-kafarat. Maka jika seseorang yang berbaiat ingin membatalkan baiatnya, dia tinggal membayar kafarat sumpahnya, sehingga hilanglah dosa darinya. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan baiat sebagai suatu perjanjian serta menyerupakannya dengan jual beli sebagaimana yang telah kami sebutkan. Karena orang yang berbaiat dan dibaiat tidak mempunyai pilihan. Sedang janji ('ahd) tidak ada pengecualian (dispensasi) dan kafarat.&lt;br /&gt;Maka dijadikan baiat dengan dua model yang keras ini sebagai dorongan untuk menjaga kemaslahatan khusus dan umum bagi kaum mukminin . Maka menyamakan baiat dengan hukum-hukum sumpah (setelah penjelasan ini), terdapat kezhaliman yang nyata yang menjerumuskan kepada pengabaian manhaj dan penyelewengan di dalam pengeterapannya !!&lt;br /&gt;SYUBHAT KELIMA&lt;br /&gt;Jika mengangkat amir di waktu safar itu wajib, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam&lt;br /&gt;"Artinya : JIka tiga orang di dalam safar, maka hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir" &lt;br /&gt;Maka mengangkat amir untuk berdakwah dengan tujuan mengembalikan agama Allah di muka bumi itu lebih wajib dan janji serta baiat untuk taat itu lebih utama ?&lt;br /&gt;Jawabannya dari enam segi.&lt;br /&gt;1. Mengangkat amir dalam safar terdapat nash yang jelas dan shahih. Adapun mengangkat amir yang tersebut ini tidak terdapat nash di dalamnya. Pengkiasannya terlalu jauh, karena tidak adannya 'illah (alasan). Adapun kiyas tidak dilakukan kecuali oleh seorang mujtahid, sebagaimana disebutkan oleh ahli ushul.&lt;br /&gt;2. Keamiran dalam safar berakhir dengan berakhirnya safar. Adapun keamiran-keamiran istitsnaiyyah mempunyai "ketaatan yang sempurna".&lt;br /&gt;3. Keamiran di dalam safar semuanya adalah maslahat. Adapun keamiran-keamiran istitsnaiyyah adalah memecah-belah dan merusak. Maka kiyasnya jelas-jelas batil.&lt;br /&gt;4. Seandainya sekelompok manusia bersepakat diantara mereka untuk menegakkan hokum had atas peminum khamr, pezina dan lain sebagainya, apakah hal itu diterima ? Ini adalah batil menurut Ijma' ummat dari orang yang setuju atau yang menentangnya. Maka kiyas ini membatalkan kiyas sebelumnya.&lt;br /&gt;5. Keamiran safar terbatas pada beberapa perkara saja dan fungsinya adalah untuk ketertiban bukan untuk mendengar dan taat secara mutlak.&lt;br /&gt;6. Karena baiat itu sebagai "janji" ('ahd), maka hal ini (kiyas di atas) bukanlah manhaj salaf ash-shalih ridwanullah ta'ala 'alaihim. Bahkan kenyataan mereka berbeda sama sekali dengan pemahaman salaf. Al-Hafizh Abu Nu'aim Al-Ashbihani meriwayatkan di dalam Hilyatual-Auliya (II/204) dengan sanadnya yang shahih dari Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir beliau berkata : "Kami mendatangi Zaid bin Shuhan dan beliau berkata : 'Wahai hamba-hamaba Allah, berbuat mulialah kalian dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya wasilah (perantara) para hamba kepada Allah adalah dengan dua sifat, yaitu khauf (takut) dan tamak (dalam beramal)'. Maka pada suatu hari aku  mendatanginya dan mereka menulis suatu tulisan dan menyusun suatu ucapan seperti ini : "Sesungguhnya Allah adalah Rabb kami, Muhammad adalah nabi kami, dan Al-Qur'an adalah imam kami. Barangsiapa yang bersama kami, maka dia termasuk kami dan kami akan melindunginya. Dan barangsiapa menyelisihi kami, tangan kamilah yang akan menentangnya, dan kami ..... dan kami ..... Perawi berkata : "Maka mulailah beliau (Zaid) memperlihatkan tulisan tersebut kepada mereka seorang demi seorang, sambil bertanya :&lt;br /&gt;'Apakah engkau setuju wahai fulan ?' Sehingga sampailah padaku, dan bertanya : 'Apakah engkau setuju wahai anak muda ?' Aku menjawab : 'Tidak'. Zaid berkata : 'Kalian jangan tergesa-gesa untuk bertindak terhadap anak muda itu, apa yang akan kau katakan wahai anak muda ? (Rawi) berkata : 'Aku menjawab : 'Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian atasku di dalam Kitab-Nya. Maka aku tidak akan membuat suatu perjanjian selain perjanjian yang telah diambil oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala atasku!' Rawi berkata : 'Maka rujuklah kaum tersebut pada akhirnya. Tidak seorangpun dari mereka yang menyetujui tulisan tersebut". Rawi berkata : 'Aku tanyakan kepada Mutharrif : 'Berapa&lt;br /&gt;jumlah kalian pada waktu itu ? 'Beliau menjawab : 'Sekitar tiga puluh orang'. Maka lihatlah -semoga Allah merahmatimu- kepada realita dan keadaan hati mereka di dalam menerima kebenaran serta tunduk kepadanya. Dan lihatlah penolakan mereka terhadap perkara apapun (walaupun zhahirnya benar, haq dan tidak menyimpang). Apapun, jika tidak terdapat (sifatnya) di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala atau tetap (tsabit) dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dapat memecah belah umat, bagaimanapun bentuk perpecahan tersebut, walaupun kecil.&lt;br /&gt;Karena semua inilah, sering kali kita mendapati diri-diri kita di hadapan gejala yang mengerikan, yaitu bahwa gerakan Islam menjadi lebih dekat kepada model dan ilustrasi belaka serta lebih dekat kepada formalitas atau hizbiyyah&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;Semoga pembahasan ini -walaupun ringkas- dapat dipakai sebagai rujukan bagi para da'i untuk ingat sete;ah lalai dan terjaga setelah mereka terbuai. Agar mereka tidak mendahulukan amalan dan ucapan apapun kecuali setelah berilmu, mendapatkan kejelasan serta pengetahuan dan ketetapan.&lt;br /&gt;Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kepada al-Imam al-Bukhari yang mengatakan :&lt;br /&gt;"Tidaklah aku menetapkan sesuatu dengan tanpa ilmu sama sekali semenjak aku berakal" &lt;br /&gt;Pembahasan ini pula para aktifis Islam dapat instropeksi untuk berhenti dari tahazzub (berkelompok-kelompok), menolak al-haq dari ahlinya dan saling melibas/menggilas diantara mereka. Agar mereka dapat melihat kembali kepentingan dirinya, yaitu sebagai pembawa dakwah yang paling mulia dan beramal demi tujuan yang utama (ridha Allah, -ed). Sehingga pribadi-pribadi mereka menjadi kokoh dan komitmen ketika membuat perjanjian dengan Allah agar mereka berada pada puncak ke-Islaman dan masa mereka. Maka amalannya dalam Islam bersih dari pembicaraan sekitar pribadi dan berputar-putar di sekitar dzat seseorang. Dan apaapa yang di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal.&lt;br /&gt;Serta merupakan peringatan bagi orang-orang yang berusaha mengangkat Islam demi kepentingan pribadi, menjual jiwa-jiwa dan Islam mereka pada pasaran politik yang murah serta menjadi boneka-boneka yang digerakkan, dan tidak ada campur tangannya sedikitpun dalam perkara tersebut. Pada akhirnya mereka paham bahwa disyariatkannya sarana (wasilah) tergantung dari disyariatkannya tujuan (ghayah). Sehingga merekapun hidup untuk akhirat.&lt;br /&gt;Maka ketika mereka berusaha memperbaiki perangainya di hadapan manusia, mereka yakin bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengawasi mereka dan akan menghentikan (mematikan) serta menanyai mereka. Dan sesungguhnya agama ini tetap terjaga dengan penjagaan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta akan hilang kejelekan dari padanya, seperti ububan (alat pandai besi) menghilangkan (karat) besi.&lt;br /&gt;Merupakan kesempatan pula bagi para dai kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang melakukan  amar ma'ruf nahi mungkar, agar mereka meninjau kembali sarana dan metode (dakwah) mereka.&lt;br /&gt;Yang demikian, karena menyeru manusia kepada Islam tidak lain harus dengan hikmah dan nasehat yang baik, tidak dengan paksaan. Maka barangsiapa yang memerintahkan kepada yang ma'ruf, harus dengan cara yang ma'ruf pula. Dengarlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.&lt;br /&gt;"Artinya : Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu" [Ali Imran : 159]&lt;br /&gt;Merupakan kesempatan pula bagi pribadi muslim untuk melihat menatap pada posisinya yang ada sekarang, faedah apa yang diberikan kepada Islam pada posisinya. Dan agar tahu bahwa taat dalam menjalani Islam akan memberikan kejelasan. Sesungguhnya tanggung jawab itu ditanggung oleh pribadi masing-masing. Dan agar tidak terjerumus ke dalam pemahaman hizbi yang jahil atau sufi, sehingga dia akan menolong saudaranya, baik yang berbuat zhalim maupun yang dizhalimi.&lt;br /&gt;Bahkan wajib baginya untuk komitmen dengan pemahaman yang Islami yaitu : menolong orang yang dizhlimi dengan mengembalikan sesuatu yang diambil dengan zhalim dan menolong orang yang berbuat zhalim dengan merintangi kehendaknya. Maka tolong menolong harus atas dasar kebenaran dan takwa, bukan atas dasar berbuat dosa dan bermusuh-musuhan, sehingga sikap saling mensehati akan mendominasi barusan kaum muslimin yang akan menang dengan mendapatkan pertolongan di dunia dan pahala di akhirat.&lt;br /&gt;Dan merupakan kesempatan pula bagi seetiap muslim untuk mengetahui bahwa meremehkan dosa-dosa kecil akan menimbulkan dosa-dosa besar, sehingga diapaun akan menghentikan perbuatan ghibah (menggunjing), adu domba dan buruk sangka. Inilah penyakit-penyakit yang menimpa jiwa yang sering dianggap remeh. Dan agar dia dapat menerapkan manhaj yang dia berpegang kepadanya dan melatih diri dengan makna Islami agar menjadi bagian dari hidupnya sehari-hari. Dengan demikian terbentuklah pribadi rabbani  yang perangainya terwarnai dengan Islam, sehingga dia mempunyai tangan, kaki, mata dan telinga yang tunduk (pada syariat Islam). Dan bergeraklah semua anggota badannya dengan gerakan-gerakan Islam yang disyariatkan oleh Allah bagi orang yang Dia cintai.&lt;br /&gt;Dan akhir seruan kami bahwa segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta&lt;br /&gt;alam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-5214128973175294949?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/5214128973175294949/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=5214128973175294949&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5214128973175294949'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5214128973175294949'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/08/baiat-antara-sunnah-dan-bidah.html' title='BAI&apos;AT ANTARA SUNNAH DAN BID&apos;AH'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-8528294517522781690</id><published>2009-08-14T14:57:00.000+07:00</published><updated>2009-08-14T14:58:11.846+07:00</updated><title type='text'>Awas, Ada Pihak yang Mengail di Air Keruh dalam Isu Terorisme!</title><content type='html'>&lt;h2&gt;&lt;br /&gt;&lt;/h2&gt;              &lt;p align="justify"&gt;&lt;b&gt;[Al-Islam 468] &lt;/b&gt;Sudah lebih dari tiga pekan, sejak terjadinya ledakan bom kembar di Ritz Carlton dan JW Marriot (17/07/2009) hingga sekarang, belum jelas benar penyelesaian kasus terorisme tersebut. Meski sudah ada kemajuan yang dicapai oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Sejak awal, tokoh-tokoh ormas, partai dan gerakan Islam telah mengingatkan, agar tidak mengaitkan isu terorisme ini dengan Islam. Karena memang tidak ada kaitannya. Tetapi, ibarat cek kosong, isu terorisme ini bisa digunakan oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Lihat saja, begitu bom meledak, isu ini segera digunakan untuk menyerang lawan politik yang bertarung dalam pilpres, dengan mengatakan bahwa ada pihak yang tidak ingin capres/cawapres tertentu menang. Setelah reda, tuduhan pun dialamatkan kepada ideologi Islam, wahabi radikal, bahkan perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah. Pihak yang sejak awal ingin mempunyai kewenangan lebih, segera saja menunggangi isu ini untuk mewujudkan ambisinya. Mereka mengusulkan dibukanya kembali RUU Intelijen, RUU Keamanan Negara, dan sejenisnya. Media massa, khususnya TV, yang tidak mempunyai ideologi, selain pasar dan pasar, akhirnya juga terjebak dalam skenario terorisme baru yang lebih masif dan mengerikan. Akhirnya, Islam, umat Islam, dan organisasi Islam pun menjadi korban baru terorisme. Setiap menit, jam, hari, dan minggu mereka terus-menerus diteror oleh terorisme baru bernama media, khususnya TV. &lt;/p&gt; &lt;h3&gt;&lt;b&gt;Mendudukan Masalah Terorisme&lt;/b&gt;:&lt;/h3&gt; &lt;p align="justify"&gt;Sejak awal, ketika isu terorisme ini muncul pertama kali, tahun 2002, Hizbut Tahrir Indonesia sudah mengingatkan bahwa ada skenario asing di balik isu terorisme ini. AS, Inggris, dan negara-negara sekutunya menggunakan isu terorisme ini untuk mempertahankan penjajahan mereka terhadap Indonesia, dan negeri-negeri Muslim. Merekalah yang menjadi otak berbagai kerusuhan yang terjadi di negeri-negeri kaum Muslim, melalui operasi intelijennya yang begitu canggih. Saking canggihnya, sampai intelijen negara pun tidak bisa mengendusnya. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Dalam kasus bom kembar Ritz Carlton dan JW Marriot (17/07/2009), kesimpulan serupa juga disampaikan mantan Dansatgas BAIS TNI, Mayjen (Purn) Abdul Salam (&lt;i&gt;Majalah Intelijen&lt;/i&gt;, No. 9/VI/2009). Analisis yang lain juga menyatakan, bahwa bom 17 Juli itu merupakan bentuk "operasi organik" yang eksekusinya mempunyai standar prosedur yang tinggi, sulit dideteksi, pelakunya sulit ditangkap dan diadili. Operasi seperti ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli, baik dari dalam maupun luar negeri (&lt;i&gt;Majalah Intelijen&lt;/i&gt;, No. 8/VI/2009).&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Benar, bahwa ada orang Indonesia yang menjadi pelaku, tetapi benarkah mereka berdiri sendiri? &lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;, boleh jadi mereka melakukan sendiri dan untuk kepentingan sendiri, tetapi kemudian ditunggangi. &lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, boleh jadi mereka diprovokasi dan diperalat untuk kepentingan orang lain. &lt;i&gt;Ketiga&lt;/i&gt;, boleh jadi mereka tidak tahu, kemudian dimanfaatkan. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Sebagai tindakan kriminal (&lt;i&gt;jarimah&lt;/i&gt;), aksi pengeboman ini harus ditindak secara hukum, siapapun pelakunya. Bukan hanya eksekutornya, tetapi juga otak dan aktor intelektual yang ada di belakangnya, baik pribadi, kelompok, maupun negara. Karena hanya dengan itulah, maka keadilan bisa diwujudkan. Adil bagi korban, pelaku dan juga masyarakat. Sebagai tindakan kriminal, semestinya kasus ini harus tetap ditempatkan dalam ranahnya, jangan dibawa ke mana-mana. Karena selain tidak akan menyelesaikan masalah, cara-cara seperti ini hanya akan menimbulkan disintegrasi dan konflik horisontal yang meluas di tengah masyarakat. Masyarakat yang asalnya hidup rukun, tenteram, dan adem ayem, tiba-tiba saling curiga. Kalau ini sudah terjadi, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Kecuali, jika pemerintah yang berkuasa ingin memerintah dengan model menejemen konflik seperti ini. &lt;/p&gt; &lt;h3&gt;&lt;b&gt;Terorisme tidak Ada Kaitannya dengan Islam&lt;/b&gt;:&lt;/h3&gt; &lt;p align="justify"&gt;Jika ada klaim atau tuduhan, bahwa aksi terorisme ini merupakan bagian dari Islam jelas sangat keliru. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;, secara &lt;i&gt;qath’i &lt;/i&gt;Islam mengharamkan pembunuhan terhadap manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, yang tidak bersalah. Allah berfirman:&lt;/p&gt; &lt;blockquote&gt;&lt;p align="right"&gt;)مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا(&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (yang tidak bersalah), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."&lt;/i&gt; &lt;b&gt;(TQS. Al-Maidah [05]: 32)&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;/blockquote&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, merusak dan menghancurkan harta benda milik pribadi maupun umum juga dengan tegas diharamkan oleh Islam. Allah berfirman: &lt;/p&gt; &lt;blockquote&gt;&lt;p align="right"&gt;)وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." &lt;/i&gt;&lt;b&gt;(TQS. Al-Qashash [28: 77)&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;/blockquote&gt; &lt;p align="justify"&gt;Meski tidak spesifik mengharamkan perusakan dan penghancuran harta benda milik pribadi maupun umum, tetapi larangan melakukan &lt;i&gt;fasad fi al-ardh &lt;/i&gt;dan menjadi &lt;i&gt;mufsidin &lt;/i&gt;ini merupakan lafadz umum yang meliputi larangan terhadap seluruh bentuk perusakan dan penghancuran, termasuk harta benda pribadi atau umum yang tidak menjadi miliknya. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Ketiga&lt;/i&gt;, Islam juga mengharamkan teror dan intimidasi terhadap orang Islam. Nabi bersabda: &lt;/p&gt; &lt;blockquote&gt;&lt;p align="right"&gt;«لاَ يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا»&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;"Tidaklah halal bagi seorang Muslim menteror Muslim yang lain." &lt;/i&gt;&lt;b&gt;(Lihat, al-Baihaqi, &lt;i&gt;Sunan al-Kubra, &lt;/i&gt;juz X, hal. 249)&lt;/b&gt;.&lt;/p&gt; &lt;/blockquote&gt; &lt;p align="justify"&gt;Imam as-Syaukani, berkomentar: &lt;i&gt;"Ini menjadi dalil, bahwa tidak boleh (haram) menteror orang Muslim, meskipun hanya sekedar gurauan." &lt;/i&gt;&lt;b&gt;(as-Syaukani, &lt;i&gt;Nayl al-Authar, &lt;/i&gt;juz VI, hal. 63)&lt;/b&gt;. Imam as-Sarakhshi, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya &lt;i&gt;al-Mabsuth&lt;/i&gt;, menyatakan bahwa meneror orang, dengan ancaman dan intimidasi hukumnya haram. Beliau mengatakan: &lt;i&gt;"Saya tegaskan, seseorang menghunus pedang di depan orang lain; dia hendak membunuhnya, meski tidak dia lakukan; menghunus pisau atau tongkat, namun sama sekali tidak menyerangnya dengan senjata tersebut, apakah dia harus dikenai takzir? Beliau menjawab: Iya. Sebab, dia telah melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan, yaitu meneror orang Muslim dengan tujuan untuk membunuhnya."&lt;/i&gt; &lt;b&gt;(Juz XXIV, hal. 37).&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Keempat&lt;/i&gt;, tidak hanya itu, orang-orang non-Musim yang masuk dalam wilayah Islam, dan mendapatkan &lt;i&gt;isti'man &lt;/i&gt;(visa masuk dari negara Islam), meskipun dia berasal dari Negara Kafir musuh (&lt;i&gt;Dar al-Harb Fi'lan&lt;/i&gt;), jika dia hendak belajar Islam, maka dia wajib dilindungi. Dalam hal ini, Allah berfirman: &lt;/p&gt; &lt;blockquote&gt;&lt;p align="right"&gt;)وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ(&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;"Dan jika seorang diantara orang-orang Musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya." &lt;/i&gt;&lt;b&gt;(TQS. At-Taubah [09]: 6)&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;/blockquote&gt; &lt;p align="justify"&gt;Setelah dijelaskan nas-nas di atas, masihkah ada pihak-pihak yang mengaitkan aksi terorisme tersebut dengan Islam? &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Jika masih ada, tentu patut dipertanyakan. &lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;, boleh jadi, dia memang anti Islam dan dendam terhadap umat Islam, lalu sengaja menggunakan isu terorisme ini untuk menyerang Islam. &lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, boleh jadi, dia bodoh dan tidak mengerti tentang Islam dan metode perjuangannya, sehingga dengan mudah tertipu dengan slogan dan propaganda yang menyesatkan.&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;b&gt;Benarkah mereka Memperjuangkan Khilafah&lt;/b&gt;?&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;, selama ini, klaim bahwa mereka yang melakukan aksi terorisme itu bertujuan untuk mendirikan Khilafah adalah datang dari satu pihak, yaitu aparat keamanan, dan itu bukan pengakuan mereka sendiri secara terbuka kepada publik. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, jika pun benar, bahwa mereka yang melakukan aksi teror tersebut menginginkan tegaknya Khilafah, pertanyaannya: bukankah cara-cara seperti ini justru kontradiksi dengan tujuan mereka? &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Semua orang tahu, bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjalankan hukum-hukum Islam. Kalau benar, bahwa tujuan mereka ingin mendirikan Khilafah, yang &lt;i&gt;nota bene&lt;/i&gt; hendak menjalankan hukum-hukum Islam secara &lt;i&gt;kaffah&lt;/i&gt;, lalu mengapa cara-cara yang mereka lakukan justru bertentangan dengan hukum Islam yang mereka perjuangkan? Ini jelas bertentangan dengan tujuannya sendiri. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Negara bukanlah bangunan fisik, tetapi keyakinan, pemahaman, dan tolok ukur yang diterima oleh rakyatnya. Kalau benar mereka ingin menegakkan Khilafah, mestinya jalan yang ditempuh bukanlah jalan fisik dan teror; di mana jalan seperti ini tidak akan pernah bisa mengubah keyakinan, pemahaman, dan tolok ukur yang diterima oleh umat; bahkan tidak bisa mengubah apapun. Yang bisa mengubahnya adalah jalan dakwah.&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Pengalaman kasus Wahabi, yang hendak mengubah berkembangnya &lt;i&gt;tahayul&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;bida’ah&lt;/i&gt; dan &lt;i&gt;khurafat&lt;/i&gt; yang berkembang di tanah Hijaz dengan menggunakan cara-cara fisik dan peperangan, nyatanya tetap tidak bisa membersihkan penyakit tersebut dari tubuh umat. Justru, perjuangan Wahabi akhirnya ditunggangi oleh keluarga Saud, yang &lt;i&gt;nota bene&lt;/i&gt; antek Inggris, untuk menciptakan instabilitas dan sparatisme di dalam tubuh Khilafah Islam pada waktu itu. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Karena itu, cara-cara seperti ini, selain bertentangan dengan hukum Islam secara umum, juga bertentangan dengan metode perjuangan Rasulullah SAW dalam memperbaiki dan mengubah masyarakat Jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Rasulullah SAW, dengan segala resiko yang dihadapinya, tetap konsisten dengan jalan perjuangannya, yaitu berdakwah secara politik dan intelektual. Beliau menghadapi penyiksaan, serangan fisik bahkan anggota jamaah beliau ada yang dibunuh dan menjadi &lt;i&gt;syuhada’ &lt;/i&gt;dalam perjuangan tersebut, namun semuanya itu tidak mengubah &lt;i&gt;manhaj&lt;/i&gt; dakwah Rasulullah SAW.&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Rasulullah SAW tetap istiqamah membina umat (&lt;i&gt;tatsqif al-ummah&lt;/i&gt;), berinterkasi (&lt;i&gt;tafa’ul&lt;/i&gt;) dan menghimpun mereka dalam satu jamaah dan mencari dukungan politik (&lt;i&gt;thalab an-nushrah&lt;/i&gt;), hingga Allah SWT mempetemukan baginda dengan kaum Anshar dari Madinah al-Munawwarah. Inilah secara ringkas langkah dakwah yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Inilah satu-satunya cara yang harus ditempuh oleh siapapun yang hendak memperjuangkan kembalinya Islam dalam kehidupan. Dan ini pulalah satu-satunya cara yang harus ditempuh dalam memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah. Bukan yang lain. &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;b&gt;Wahai kaum Muslim&lt;/b&gt;: &lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi kasus terorisme ini. Kami juga mengingatkan, bahwa siapapun yang berniat jahat terhadap Islam dan kaum Muslim, serta berkomplot dengan orang-orang Kafir penjajah untuk menjajah negeri Muslim terbesar ini, dengan melemahkan Islam dan kaum Muslim, maka cukuplah bagi mereka firman Allah:&lt;/p&gt; &lt;blockquote&gt;&lt;p align="right"&gt;)وَلا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلا بِأَهْلِهِ(&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;"Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri." &lt;/i&gt;&lt;b&gt;(TQS Fathir [35]: 43)&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;/blockquote&gt;  &lt;p align="justify"&gt;Kami juga mengingatkan, apapun yang dilakukan untuk menyudutkan Islam dan kaum Muslim, sama sekali tidak akan mengurangi kemuliaannya. Karena Allah SWT telah berjanji untuk memenangkan mereka: &lt;/p&gt; &lt;blockquote&gt;&lt;p align="right"&gt;)وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ(&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya." &lt;/i&gt;&lt;b&gt;(TQS Yusuf [12]: 21)&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;/blockquote&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;Komentar alislam:&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;Qardhawi: Quthb Bertanggung Jawab atas Berkembangnya Islam Radikal &lt;b&gt;(Republika.co.id, 10/8/2009)&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p align="justify"&gt;&lt;i&gt;Istilah ‘Islam Radikal’ hanyalah ciptaan Barat. Umat jangan terjebak!&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-8528294517522781690?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/8528294517522781690/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=8528294517522781690&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/8528294517522781690'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/8528294517522781690'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/08/awas-ada-pihak-yang-mengail-di-air.html' title='Awas, Ada Pihak yang Mengail di Air Keruh dalam Isu Terorisme!'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-1181702575327209603</id><published>2009-08-14T14:50:00.000+07:00</published><updated>2009-08-14T14:51:47.980+07:00</updated><title type='text'>Terorisme dan Stigmatif Negatif Perjuangan Syariah dan Khilafah</title><content type='html'>&lt;h2&gt;Terorisme dan Stigmatif Negatif Perjuangan Syariah dan Khilafah&lt;/h2&gt;              &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;w:worddocument&gt; &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt; &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt; &lt;w:trackmoves&gt; &lt;w:trackformatting&gt; &lt;w:punctuationkerning&gt; &lt;w:validateagainstschemas&gt; &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt; &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt; &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt; &lt;w:donotpromoteqf&gt; &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt; &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt; &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;AR-SA&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt; &lt;w:compatibility&gt; &lt;w:breakwrappedtables&gt; &lt;w:snaptogridincell&gt; &lt;w:wraptextwithpunct&gt; &lt;w:useasianbreakrules&gt; &lt;w:dontgrowautofit&gt; &lt;w:splitpgbreakandparamark&gt; &lt;w:dontvertaligncellwithsp&gt; &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables&gt; &lt;w:dontvertalignintxbx&gt; &lt;w:word11kerningpairs&gt; &lt;w:cachedcolbalance&gt; &lt;/w:Compatibility&gt; &lt;m:mathpr&gt; &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt; &lt;m:brkbin val="before"&gt; &lt;m:brkbinsub val=" "&gt; &lt;m:smallfrac val="off"&gt; &lt;m:dispdef&gt; &lt;m:lmargin val="0"&gt; &lt;m:rmargin val="0"&gt; &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt; &lt;m:wrapindent val="1440"&gt; &lt;m:intlim val="subSup"&gt; &lt;m:narylim val="undOvr"&gt; &lt;/m:mathPr&gt;&lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt; &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/terorism.jpg"&gt;&lt;img class="alignleft size-medium wp-image-14013" title="terorism" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/terorism.jpg" alt="" width="250" height="250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Mantan Kepala BIN A.M Hendropriyono kembali mengundang kontroversi. Dalam wawancara dengan TV One 29/7/2009) Hendropriyono berusaha mengkaitkan antara terorisme dengan apa yang dia sebut sebagai wahabi radikal. Menurutnya wahabi radikal merupakan lingkungan yang cocok (habitat) bagi terorisme. Tidak hanya itu, Hendropriyono juga mengkaitkan wahabi radikal dengan Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Pernyataan ‘ngawur’ seperti ini disamping banyak yang tidak berdasarkan fakta juga berbahaya. Meskipun tentu harus diakui memang ada kelompok Islam memilih jalan kekerasan tujuannya. Namun melakukan generalisasi dengan menyatakan itu setiap kekerasan adalah terorisme adalah keliru. Beberapa kelompok Islam seperti Hizbut Tahrir telah menegaskan ketidaksetujuannya bahkan pengecaman terhadap pemboman yang salah seperti pemboman di Jakarta baru-baru ini . &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok mujahidin Islam di Palestina, Irak, dan Afghanistan, tidaklah bisa disebut tindakan teroris. Apa yang dilakukan oleh umat Islam disana adalah jihad memerangi penjajah yang telah menduduki, merampas, dan membunuh umat Islam. Sudah tidak terhitung berapa nyawa umat Islam terbunuh akibat penjajahan ini. Hal yang sama pernah dilakukan oleh ulama Indonesia ketika bersama-sama rakyat berjihad memerangi penjajah Belanda. Tindakan memerangi penjajah tentu bukan terorisme. Justru para penjajah AS, Inggris itulah yang melakukan tindakan terorisme negara dengan korban yang massif.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Namun sayangnya, fakta yang sangat jelas ini tidak banyak disinggung.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Termasuk mengkaitkan terorisme dengan wahabi dengan dibumbui kata radikal apalagi mengkaitkan dengan Hizbut Tahrir jelas adalah kedustaan disamping berbahaya. Siapapun yang membaca dengan teliti buku-buku Hizbut Tahrir bisa menyimpulkan bahwa tidak benar Hizbut Tahrir adalah wahabi. Hizbut Tahrir adalah partai Islam yang bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan syariah Islam di bawah institusi Khilafah Islam. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Dalam kitab &lt;em&gt;Kaifa Hudimat al Khilafah&lt;/em&gt; (Bagaimana Khilafah Runtuh) yang ditulis oleh Amir Hizbut Tahrir yang kedua Syekh Abdul Qadim Zallum mengkritik Gerakan Wahhabi yang berkerjasama dengan Abdul Aziz bin Muhmmad bin Saud &lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang ditelah dimanfaatkan oleh Inggris untuk memberontak kepada Daulah Khilafah Ustmaniyah dan mendorong timbulnya perang antar Madzhab saat itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Hizbut Tahrir juga dengan tegas dalam buku-bukunya yang menjadi rujukan amal perjuangannya telah menegaskan jalan memperjuangkan syariah Islam bukanlah dengan jalan angkat senjata. Upaya mengkaitkan Hizbut Tahrir dengan terorisme jelas merupakan upaya membangun stigma negatif &lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang didasarkan kepada kedustaan. &lt;span&gt; &lt;/span&gt;Opini ini memang sengaja dibangun oleh musuh-musuh Islam yang ingin menjauhkan Hizbut Tahrir dari ummat. Seperti yang dilakukan oleh Zeyno Baran dari The Nixon Centre atau Ariel Cohen. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Laporan Ariel Cohen –yang pernah tinggal di Israel selama sebelas tahun dan lulusan Bar Ilan University Law School di Tel Aviv– dipublikasikan oleh the Heritage Foundation yang dikenal luas sebagai think-tank Konservatif yang dekat dengan kelompok neo-Konservatif. Sementara Zeyno Baran –Direktur Program Energi dan Keamanan Internasional Nixon Centre– ternyata memiliki hubungan yang dekat dengan perusahan-perusahan minyak AS yang beroperasi di Asia Tengah dan rezim otoriter di Asia Tengah (lihat, Who is Zeyno Baran, www.khilafah.com) .Wajar kalau kemudian banyak muncul ketidakakuratan, inkonsistensi, generalisasi keliru, bahkan kebohongan dalam tulisan-tulisan tersebut &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Hizbut Tahrir telah menegaskan garis perjuangannya untuk menegakkan syariah Islam yang tidak menggunakan kekerasaan/angkat senjata (non violence). Hal ini bisa dilihat secara terbuka dalam buku-buku rujukan HT, seperti kitab Ta’rif (Mengenal HT) atau Manhaj Hizbut Tahrir fi Taghyir (Strategi Hizbut Tahrir Untuk Melakukan Perubahan). Hizbut Tahrir dalam hal ini berkeyakinan, bahwa perubahan yang dicita-citakan harus dimulai dari pemikiran, serta menyakini bahwa masyarakat tidak dapat dipaksa untuk berubah dengan kekerasan dan teror. Karena itu, garis perjuangan Hizbut Tahrir sejak berdiri hingga hari Kiamat bersifat tetap, yaitu bersifat fikriyah (pemikiran), siyasiyah (politik) dan la madiyah wa la unfiyyah (non fisik dan kekerasan). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Terbukti, dalam aktivitasnya lebih dari 50 tahun sejak didirikan HT tidak pernah sekalipun menggunakan kekerasan meskipun banyak penguasa yang bersikap refresif dan kejam terhadap HT. Dalam wawancara dengan Al Jazeera, 17 Mei 2005, Craig Murray, mantan Duta Besar Inggris untuk Uzbekistan, mengatakan, “Hizbut Tahrir merupakan organisasi yang betul-betul tanpa kekerasan.” (&lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.english.aljzeera.net/"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;http://www.English.aljzeera.net&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Bill Rammell mengatakan, “Kami belum menemukan bukti yang kuat bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi yang menyerukan kekerasan atau terorisme. Kita juga belum pernah melihat adanya hubungan kerjasama antara Hizbut Tahrir dan al-Qaida (UK FCO Minister Bill Rammell, Hansard, 19/4/04). ICG juga menyatakan hal yang sama tentang perbedaan HT yang melarang penggunaan aktivitas kekerasan dengan kelompok jihad (International Crisis Group, 2/3/05).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Dengan demikian, upaya mengkaitkan Hizbut Tahrir dengan terorisme adalah upaya pelacuran intelektual, yang penuh dengan kepentingan, khususnya kepentingan negara-negara besar, seperti AS dan Inggris. Penyebabnya tidak lain, karena HT dianggap merupakan ancaman potensial terhadap hegomoni Kapitalisme global yang telah menyengsarakan umat manusia. HT juga merupakan ancaman bagi AS, karena menyerukan syariah Islam dan Khilafah yang akan menggantikan sistem tirani global Kapitalisme ini. Sebab Hizbut Tahrir memang menjadikan Kapitalisme menjadi penyebab penderitaan manusia. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Tentu saja sangat menyedihkan, kalau ada intelektual, atau kelompok yang menjalankan agenda pihak asing ini, sebagai agendanya, yang sekaligus membuktikan kemiskinan intelektualitasnya. Menyebar kebohongan dan memprovokasi untuk mengelompokkan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;HT ke dalam kelompok terorisme.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Cap terorisme juga sering digunakan oleh Barat dan kelompok pendukungnya legitimasi untuk melakukan kedzoliman terhadap umat Islam. Pada gilirannya siapapun yang melakukan perjuangan melawan penjajahan Barat akan dicap teroris dan mereka berhak ditangkap tanpa bukti, disiksa bahkan dibunuh. Seperti yang dialami oleh umat Islam diberbagai kawasan dunia termasuk Indonesia. Dimasa Orde Baru, sangat banyak aktifis Islam yang dizolimi, dibantai dan dibunuh seperti yang terjadi dalam peristiwa Tanjung Priok dan tentu saja Talangsari Lampung ketika Hendropriyono menjadi Danrem Garuda Hitam disana. Peristiwa yang tidak bisa dilupakan oleh umat Islam dan tentu saja harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya dihadapan Allah SWT di Hari Akhir nanti. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Generalisasi kelompok Islam yang memperjuangkan syariah Islam dan Khilafah adalah teroris jelas bermaksud untuk menjauhkan umat dari perjuangan syariah Islam dan Khilafah. Padahal disamping merupakan kewajiban syari’ syariah dan Khilafah adalah solusi tuntas bagi umat Islam untuk mengakhiri penjajahan kapitalisme yang menjadi pangkal penderitaan umat Islam dan umat manusia di dunia saat ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-1181702575327209603?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/08/terorisme-dan-stigmatif-negatif-perjuangan-syariah-dan-khilafah/' title='Terorisme dan Stigmatif Negatif Perjuangan Syariah dan Khilafah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/1181702575327209603/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=1181702575327209603&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/1181702575327209603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/1181702575327209603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/08/terorisme-dan-stigmatif-negatif.html' title='Terorisme dan Stigmatif Negatif Perjuangan Syariah dan Khilafah'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-8675770860982453377</id><published>2009-08-14T14:47:00.000+07:00</published><updated>2009-08-14T14:49:11.873+07:00</updated><title type='text'>KONFERENSI KHILAFAH DIGELAR DI SELURUH DUNIA; PENDUKUNG SEKULERISME MERADANG</title><content type='html'>&lt;h2&gt;&lt;br /&gt;&lt;/h2&gt;              &lt;p class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;w:worddocument&gt; &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt; &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt; &lt;w:trackmoves&gt; &lt;w:trackformatting&gt; &lt;w:punctuationkerning&gt; &lt;w:validateagainstschemas&gt; &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt; &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt; &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt; &lt;w:donotpromoteqf&gt; &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt; &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt; &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;AR-SA&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt; &lt;w:compatibility&gt; &lt;w:breakwrappedtables&gt; &lt;w:snaptogridincell&gt; &lt;w:wraptextwithpunct&gt; &lt;w:useasianbreakrules&gt; &lt;w:dontgrowautofit&gt; &lt;w:splitpgbreakandparamark&gt; &lt;w:dontvertaligncellwithsp&gt; &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables&gt; &lt;w:dontvertalignintxbx&gt; &lt;w:word11kerningpairs&gt; &lt;w:cachedcolbalance&gt; &lt;/w:Compatibility&gt; &lt;m:mathpr&gt; &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt; &lt;m:brkbin val="before"&gt; &lt;m:brkbinsub val=" "&gt; &lt;m:smallfrac val="off"&gt; &lt;m:dispdef&gt; &lt;m:lmargin val="0"&gt; &lt;m:rmargin val="0"&gt; &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt; &lt;m:wrapindent val="1440"&gt; &lt;m:intlim val="subSup"&gt; &lt;m:narylim val="undOvr"&gt; &lt;/m:mathPr&gt;&lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt; &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Seruan penegakan Khilafah dikumandangkan di seluruh dunia.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Bertepatan dengan peristiwa Isra’ Mi’raj , pada bulan Rajab juga, &lt;span&gt; &lt;/span&gt;Khilafah Islam dihapuskan oleh Kamal At Tartuk dengan bantuan negara imperialis Inggris. Untuk mengingatkan kembali kewajiban penegakan Khilafah dan mengokohkan perjuangan penegakan Khilafah bersama ummat &lt;span&gt; &lt;/span&gt;, Hizbut Tahrir mengorganisir konferensi Khilafah di berbagai belahan dunia.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Di Indonesia, sekitar 7.000 ulama hadir dalam Muktamar Ulama Nasional (MUN) di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (21/7). Mereka sepakat untuk mendukung perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Wujud dukungan para ulama itu dituangkan dalam Mitsaq al-Ulama (Piagam Ulama). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/mun_ismail-yusanto.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14075" title="mun_ismail-yusanto" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/mun_ismail-yusanto.jpg" alt="" width="500" height="333" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/mun_panggung.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14076" title="mun_panggung" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/mun_panggung.jpg" alt="" width="500" height="332" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/mun_peserta.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14077" title="mun_peserta" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/mun_peserta.jpg" alt="" width="500" height="333" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Palestina&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Konferensi juga diberlangsungkan berbagai daerah di Palestina termasuk di jalur Gaza. Ribuan anggota dan pendukung Hizbut Tahrir berkumpul untuk mengikuti festival publik bertema, “Khilafah, Mengalahkan Musuh Kalian dan Sumber Kemuliaan Kalian” di jalan Salahuddin, Jalur Gaza, Senin, 20/07/09. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/ht-gaza-09-1.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14078" title="ht-gaza-09-1" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/ht-gaza-09-1.jpg" alt="" width="500" height="333" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/ht-gaza-09-2.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14079" title="ht-gaza-09-2" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/ht-gaza-09-2.jpg" alt="" width="500" height="333" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Sementara itu, di daerah Halhul, Palestina, yang sedianya akan digelar pada hari Rabu, 22/07/09, dicegah oleh Otoritas Sekular Palestina. Pihak keamanan menjaga ketat dan menutup tempat digelarnya pembicaraan seputar seruan penegakkan kembali Khilafah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Ukraina&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Di Ukraina, sekitar 800 orang memadati kursi Teater Ukraina menghadiri Konferensi Khilafah yang diadakan oleh Hizbut Tahrir Ukraina, Ahad, 19/07/09. Konferensi kali ini mengangkat tema, “Dari Penindasan dan Ketidakadilan Kapitalisme Menuju Cahaya Islam”.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-ukraina02.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14080" title="hizb-ukraina02" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-ukraina02.jpg" alt="" width="500" height="224" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-ukraina.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14081" title="hizb-ukraina" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-ukraina.jpg" alt="" width="497" height="164" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Amerika Serikat&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Acara yang sama digelar di jantungnya Kapitalisme dunia Amerika Serikat. Ratusan orang memadati tempat duduk yang tersedia di Hotel Hilton, Chicago. Konferensi Khilafah ini merupakan yang digelar pertama kalinya secara terbuka oleh Hizbut Tahrir Amerika, Ahad, 19/07/09. ABC TV Amerika menyebutkan sekitar 700 orang ikut serta dalam konferensi tersebut&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Konferensi yang mengangkat tema, “Keruntuhan Kapitalisme dan Kebangkitan Islam” ini untuk memperkenalkan Islam sebagai solusi alternatif untuk menggantikan kapitalisme yang kini telah gagal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Khilafah menjadi perbincangan hangat, baik sebelum penyelenggaraan konferensi maupun setelah digelarnya konferensi. Sebagian kalangan yang benci Islam merasa gerah dengan adanya penyelenggaraan konferensi ini. Belasan orang melakukan protes di depan Hotel Hilton. Mereka mempertanyakan alasan kelompok Hizbut Tahrir diizinkan menggelar konferensi. Padahal, sekelompok orang yang berdemo itu menyebutkan dirinya pengusung demokrasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us2.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14088" title="khilafah-confrence-in-us2" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us2.jpg" alt="" width="500" height="375" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us4.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14091" title="khilafah-confrence-in-us4" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us4.jpg" alt="" width="500" height="375" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us5.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14092" title="khilafah-confrence-in-us5" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us5.jpg" alt="" width="500" height="281" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us3.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14090" title="khilafah-confrence-in-us3" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/khilafah-confrence-in-us3.jpg" alt="" width="500" height="375" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Kanada&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Khilafah juga siap menggentarkan Kanada. Anggota Hizbut Tahrir di Kanada &lt;span&gt; &lt;/span&gt;menjadi tuan rumah Konferensi Khilafah di Mississauga untuk membicarakan penegakkan kembali Khilafah. Konferensi yang akan digelar pada Jumat, 31/07/09 ini memberitahukan keberadaan Hizbut Tahrir di Kanada untuk pertama kalinya kepada publik. Pengamat, Medeliene Gruen menyebutkan, seperti Hizbut Tahrir Amerika, ini menunjukkan transisi baru ke tahap kedua dari tiga tahap strategi HT.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Sebagian pihak Barat dan mengatasnamakan pembela kebebasan mulai meradang mendengar kabar adanya konferensi yang akan digelar di Ontario, Kota Mississauga, Kanada itu. Lagi-lagi, para pembenci Islam terus melancarkan propaganda buruk untuk menjauhkan masyarakat dunia dari seruan cahaya Islam tersebut.. Responsible for Equality and Liberty (REAL) meminta beberapa pihak untuk membatalkan kegiatan intelektual oleh Hizbut Tahrir itu digagalkan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Bangladesh&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Upaya menghalangi penegakan Khilafah juga dilakukan rezim sekuler Bangladesh. Hizbut Tahrir Bangladesh berencana mengadakan konferensi nasional di Dhaka, Selasa, 21 Juli 2009. Pada waktu yang telah dijadwalkan, yakni pukul 04:00 waktu setempat, lebih dari 1.000 anggota dan pendukung partai berkumpul di tempat diselenggarakannya konferensi. Namun, polisi mencoba menghentikan konferensi yang mengangkat tema, “Khilafah untuk Bangladesh” tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Polisi menghalangi ribuan kaum Muslim yang memenuhi seruan Hizbut Tahrir untuk menghadiri konferensi tersebut dan polisi juga mengunci pintu-pintu aula. Menyikapi hal tersebut, pihak jurubicara berkata, “Kekuatan penjajah kafir telah gagal untuk menyembunyikan seruan Khilafah dan begitu juga agen-agen mereka.” Pihak polisi meminta orang-orang meninggalkan tempat yang telah direncanakan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-bangla-rajab091.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14083" title="hizb-bangla-rajab091" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-bangla-rajab091.jpg" alt="" width="500" height="374" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-bangla-rajab09.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14084" title="hizb-bangla-rajab09" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-bangla-rajab09.jpg" alt="" width="500" height="375" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-bangla-rajab093.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14085" title="hizb-bangla-rajab093" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/hizb-bangla-rajab093.jpg" alt="" width="500" height="375" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Turki &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Kepolisian menangkap 200 aktivis Hizbut Tahrir di Turki, dua hari sebelum pelaksanaan Konferensi Khilafah yang sedianya akan digelar Ahad, 26/07/09. Penangkapaan itu dilakukan pada hari Jumat secara serentak di 23 provinsi. Seperti halnya di negeria-negeri lainnya, Hizbut Tahrir di Turki berencana akan menggelar Konferensi Khilafah yang dijadwalkan pada hari Ahad, 26/07/09 di Istambul. Tema yang diangkat adalah, “Kondisi Dunia Islam dan Langkan Menuju Khilafah”. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Rupanya penguasa Turki merasa ketakutan dengan gencarnya seruan penegakkan Khilafah di negeri bekas kekuasaan Khilafah Utsmani itu dengan menuduh HT sebagai organisasi teroris. Namun, semua pihak mengetahui termasuk yang dikutip beberapa media internasional, gerakan yang lahir pada tahun 1953 ini tak pernah terbukti menggunakan kekerasan dalam perjuangannya. Penangkapan itu sebagai bukti kekalahan intelektual penguasa rezim Turki yang tidak mampu menghadapi ajakan debat intelektual dari Hizbut Tahrir. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;“Kami do’akan agar ALLAH Swt. memberikan kesabaran untuk bisa melalui ujian ini. Allah Swt. menguji mereka yang Ia cintai. Penahanan ini merupakan aksi pemerintah Turki yang gelap mata dan menunjukkan kekuatan Hizb ut Tahrir dan tingginya intensitas seruan menuju Khilafah di Turki,” komentar salah satu situs hizbut tahrir. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;“Erdogan dan jajaran pemerintahnya harus tahu bahwa penahanan ini tidak akan menghentikan datangnya kemenangan dari ALLAH Swt. dan kembalinya Khilafah,” tambahnya lagi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/ht-turki.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14086" title="ht-turki" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/ht-turki.jpg" alt="" width="492" height="372" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/konyadahizbuttahriroper.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14087" title="konyadahizbuttahriroper" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/konyadahizbuttahriroper.jpg" alt="" width="500" height="454" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Inggris&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Ribuan orang menghadiri Konferensi Nasional Hizbut Tahrir Inggris, “Perjuangan untuk Islam dan Seruan untuk Khilafah”, di London, Ahad, 26/07/09. Di tengah-tengah kampanye barat untuk mencegah seruan penerapan syariah dan khilafah, kaum Muslim di Inggris berbicara untuk menyampaikan pesan-pesan kepada dunia, baik Muslim maupun non-Muslim. Mereka juga menawarkan solusi Islam dalam segala aspek kehidupan yang diterapkan oleh Khilafah sebagai alternatif kapitalisme yang kini telah gagal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Konferensi dibuka oleh Dr. Abdul Wahid, Ketua Komite Eksekutif Hizbut Tahrir Inggris, yang berbicara tentang peningkatan propaganda anti-Islam di Barat dan dunia. Menurutnya, dengan penggunaan isu terorisme dan ekstrimisme pemerintah Barat telah memulai sebuah kampanye untuk mencegah dunia Muslim mendirikan pemerintah Islam, yakni Khilafah, yang akan membebaskan dunia Muslim dari teror dan hegemoni Barat. Seriap hari, umat Islam terkena penghinaan dan serangan di media dalam masalah aqidah, hijab, syariah dan Khilafah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Berkembangnya seruan untuk Khilafah di dunia Muslim telah menyebabkan meningkatnya kegelisahan di kota-kota Barat. Untuk menggagalkan seruan ini, Barat mendukung para penguasa boneka untuk melakukan semua hal dalam menghentikan pekerjaan politik Hizbut Tahrir. Walaupun berbagai penyiksaan dan teror kepada para anggota Hizbut Tahrir, usaha hizb terus tumbuh dan seruan untuk Khilafah itu kini  diemban oleh jutaan umat Muslim di seluruh dunia.(mediaumat.com/syabab.com)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/htb-live03.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14093" title="htb-live03" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/htb-live03.jpg" alt="" width="404" height="274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/kcon-lndn1.jpg"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-14094" title="kcon-lndn1" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/08/kcon-lndn1.jpg" alt="" width="395" height="292" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-8675770860982453377?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/11/konferensi-khilafah-digelar-di-seluruh-dunia-pendukung-sekulerisme-meradang/' title='KONFERENSI KHILAFAH DIGELAR DI SELURUH DUNIA; PENDUKUNG SEKULERISME MERADANG'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/8675770860982453377/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=8675770860982453377&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/8675770860982453377'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/8675770860982453377'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/08/konferensi-khilafah-digelar-di-seluruh.html' title='KONFERENSI KHILAFAH DIGELAR DI SELURUH DUNIA; PENDUKUNG SEKULERISME MERADANG'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-1718290530435614885</id><published>2009-08-05T20:31:00.002+07:00</published><updated>2009-08-05T20:40:54.519+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pacaran'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='zina'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='cinta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ta&apos;aruf'/><title type='text'>Pacaran Islami ??</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis.&lt;br /&gt;Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran, perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:&lt;br /&gt;Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.&lt;br /&gt;Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.&lt;br /&gt;Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun.&lt;br /&gt;Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ketiga dikenal dengan istilah Ta’aruf. Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah :&lt;br /&gt;Ta’aruf → Khitbah → Nikah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ?&lt;br /&gt;Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat al-Isra:32. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’. (An-Nur: 30–31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.” (hadits riwayat Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.&lt;br /&gt;Jika kita ingin mengetahui sifat calon pasangan tidaklah harus dengan pacaran hal itu bias tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).&lt;br /&gt;Perbedaan Taaruf dengan Pacaran adalah Sebagai Berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan ?&lt;br /&gt;Taaruf (T) : Mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan&lt;br /&gt;Pacaran (P) : Mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur syukur bisa nikah.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan dimulai ?&lt;br /&gt;T : Saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan dan sudah siap secara fisik, mental dan insya Allah materi&lt;br /&gt;P : Saat sudah diledek sama teman " Koq masih jomblo ?" atau saat butuh temen curhat.&lt;br /&gt;Waktu&lt;br /&gt;T : Sesuai dengan adab bertamu&lt;br /&gt;P : Pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa , dini hari kalau ngga ada yang komplain juga ngga apa2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat Pertemuan&lt;br /&gt;T : Dirumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid&lt;br /&gt;P : dirumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum &amp;amp; pribadi, pabrik, taman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Frekuensi pertemuan&lt;br /&gt;T : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati&lt;br /&gt;P : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu kalo bisa tiap hari. alhamdulillah......&lt;br /&gt;Lama pertemuan&lt;br /&gt;T : sesuai dengan adab bertamu&lt;br /&gt;P : Selama belum ada yang komplain, lanjut mang !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi pertemuan&lt;br /&gt;T : Kondisi pribadi, keluarga, harapan serta keinginan dimasa depan&lt;br /&gt;P : Cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur ngidul ketawa ketiwi....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah yang hadir&lt;br /&gt;T : Minimal calon lelaki, calon perempuan&lt;br /&gt;P : Calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua), kalo rame rame bukan pacaran tapi rombongan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya&lt;br /&gt;T : Secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu)&lt;br /&gt;P : kalau ada biaya : ngapel, kalau ngga ada absen dulu atau cari pinjeman, terus tempat pertemuannya dirumah aja kali ya ? tapi gengsi dong pacaran dirumah doang ?? Apa kata doi coba ??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lamanya&lt;br /&gt;T : Ketika sudah tidak ada lagi keraguan dikedua belah pihak, lebih cepat lebih baik dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan, 2 bulan) apalagi yang ditunggu tunggu ?&lt;br /&gt;P : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun bahkan mungkin 10 tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat tidak ada kecocokan saat proses&lt;br /&gt;T : Salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan dan proses stop dengan menyebut alasannya&lt;br /&gt;Salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika pergaulan dalam Islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur : 30-31)&lt;br /&gt;Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syariat, yaitu pakaian yang menutupi aurat (An-Nur : 31)&lt;br /&gt;Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermuamalah dengan lelaki, seperti:&lt;br /&gt;Di waktu mengobrol hendaknya ia menjauhi perkataan yang merayu dan menggoda&lt;br /&gt;Di waktu berjalan hendaknya wanita jangan menggoda orang yang melihat&lt;br /&gt;Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.&lt;br /&gt;Termasuk di sini suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah setan. Seperti sabda nabi: "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab setan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Bukhari &amp;amp; Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt; Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. So....kesimpulannya Pacaran itu haram hukumnya, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram. Sedangkan yang dibolehkan adalah Ta’aruf. Wallahu a’lam bisshawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;h2 style="text-align: right;" class="UIMediaHeader_Title"&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/inbox/?ref=mb#/note.php?note_id=227946340219&amp;amp;ref=nf"&gt;Catatan Saif A Ba'Abduh&lt;/a&gt;&lt;/h2&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-1718290530435614885?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.facebook.com/inbox/?ref=mb#/note.php?note_id=227946340219&amp;ref=nf' title='Pacaran Islami ??'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/1718290530435614885/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=1718290530435614885&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/1718290530435614885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/1718290530435614885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/08/pacaran-islami.html' title='Pacaran Islami ??'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-5029494085042644009</id><published>2009-08-04T17:20:00.001+07:00</published><updated>2009-08-04T17:24:18.414+07:00</updated><title type='text'>7.000 Ulama Dukung Penegakan Syariah dan Khilafah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SngMJrKg6qI/AAAAAAAAAPU/P3lfnjsRQlU/s1600-h/apri4-0101.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 288px; height: 193px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SngMJrKg6qI/AAAAAAAAAPU/P3lfnjsRQlU/s200/apri4-0101.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5366052316357126818" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;HTI-Press—Lebih dari 7.000 ulama hadir dalam Muktamar Ulama Nasional (MUN) di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (21/7). Mereka sepakat untuk mendukung perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Wujud dukungan para ulama itu dituangkan dalam Mitsaq al-Ulama (Piagam Ulama).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama menyadari bahwa umat Islam, khususnya di Indonesia, menghadapi berbagai persoalan. Pangkal persoalan itu adalah tidak ada kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah Islam di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Karenanya penegakan syariah dan khilafah adalah mutlak sebab itulah jalan satu-satunya menuju terwujudnya izzul Islam wal muslimin. Maka dari itu para ulama siap menjadi garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta membela para pejuangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muktamar ini diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia bersamaan dengan momentum Isra’ Mi’raj 1430 H, sekaligus peringatan 88 runtuhnya Khilafah. Kegiatan ini selain dihadiri oleh para ulama dari seluruh Indonesia, juga dihadiri para ulama dari berbagai negara antara lain India, Bangladesh, Pakistan, Asia Tengah, Turki, Mesir, Yaman, Lebanon, Palestina, Syam, Sudan, dan Inggris. Secara bergantian para ulama dari berbagai negara ini menyampaikan pikirannya terhadap kondisi umat Islam baik di negaranya maupun di dunia internasional. Di sela-sela itu gema takbir berkumandang. ”Allahu Akbar.” Teriakan: ”Khilafah, khilafah, khilafah,” bersautan menjelang akhir muktamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustad Sidiq Al Jawi dari Indonesia, sebagai pembicara pertama mengawalinya dengan mengungkap berbagai intervensi asing di Indonesia di segala bidang kehidupan. Indonesia yang kaya akan sumber daya alam ternyata penduduknya banyak yang miskin. Menurutnya, ini terjadi karena Indonesia menerapkan ideologi yang salah sejak merdeka hingga kini.”Solusinya jelas yakni dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islam,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama luar negeri dalam muktamar yang menggunakan pengantar bahasa Arab ini pun menegaskan bahwa umat Islam kian terpuruk ketika menjauh dari penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah (sistem pemerintahan Islam). Mereka menyatakan bahwa Khilafah adalah sebuah kewajiban yang agung, dan berjuang untuk menegakkannya kembali adalah kewajiban yang agung pula bagi setiap Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pentingnya kewajiban itu, sedemikian hingga para sahabat Nabi SAW bersepakat untuk mendahulukan upaya memilih pemimpin pengganti Rasulullah (khalifah) daripada memakamkan jenazah Rasulullah SAW, sekalipun mereka memahami bahwa memakamkan jenazah secara segera menjadi kewajiban mereka pula. Tindakan para sahabat Nabi SAW ini menunjukkan arti pentingnya perjuangan untuk menegakkan Khilafah sebagai sebuah kewajiban yang harus sesegera mungkin dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim Abu Rasytah dalam sambutannya yang diperdengarkan kepada muktamirin mengutip firman Allah dalam surat Fathir ayat 28 yang menyatakan bahwa hanya ulama-lah yang takut kepada Allah. Ulama adalah pewaris para Nabi, sehingga masa depan apa yang ditinggalkan oleh Nabi SAW tergantung pada ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya tegaknya Khilafah bukan sekadar persoalan utama yang hanya menjamin kemuliaan kaum Muslim dan rahasia kekuatannya saja. Tetapi itu juga merupakan yang pertama dan terakhir dari berbagai kewajiban yang lain,”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syeikh Atha’ menyeru: “Sungguh, kami sangat ingin saudara semuanya ikut berpartisipasi bersama kami untuk meraih kemuliaan yang agung ini, dengan berjuang untuk menegakkan Khilafah?” Ia berharap muktamar ini menjadi pengantar terbitnya fajar Khilafah, sehingga seluruh dunia diterangi oleh kemuliaan dan kekuatan kaum Muslim. Umat Islam juga kembali lagi menjadi umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Dan negara mereka menjadi negara nomor satu lagi di dunia, yang membawa kebaikan dan berkah di seluruh aspek kehidupan. (LI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Add This!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-5029494085042644009?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/5029494085042644009/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=5029494085042644009&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5029494085042644009'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5029494085042644009'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/08/7000-ulama-dukung-penegakan-syariah-dan.html' title='7.000 Ulama Dukung Penegakan Syariah dan Khilafah'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SngMJrKg6qI/AAAAAAAAAPU/P3lfnjsRQlU/s72-c/apri4-0101.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-2556909809901803206</id><published>2009-07-05T01:19:00.002+07:00</published><updated>2009-07-05T01:25:34.954+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapitalisme'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='thariqah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='qiyadah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mabda'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='qaidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='idiologi'/><title type='text'>Mabda</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sk-ejFPMN_I/AAAAAAAAAMg/gMt58k0z0Dk/s1600-h/calligraphy_2formal.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 192px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sk-ejFPMN_I/AAAAAAAAAMg/gMt58k0z0Dk/s200/calligraphy_2formal.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5354672807505311730" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mabda adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Sedangkan peraturan yang lahir dari aqidah ini tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara aqidah serta untuk mengemban mabda. Penjelasan tentang cara pelaksanaan, pemeliharaan aqidah, dan penyebaran risalah dakwah inilah yang dinamakan thariqah. Selain dari itu --yaitu aqidah dan berbagai pemecahan masalah hidup-- dinamakan fikrah. Jadi mabda mencakup dua bagian, yaitu fikrah dan thariqah.&lt;br /&gt; Mabda haruslah muncul di benak seseorang, baik melalui wahyu Allah yang diperintahkan untuk mendakwahkannya atau dari kejeniusan yang nampak pada diri orang itu.&lt;br /&gt; Mabda yang tumbuh dalam benak manusia melalui wahyu Allah adalah mabda yang benar. Karena bersumber dari Al-Khaliq, yaitu Pencipta alam, manusia, dan hidup, yakni Allah SWT. Mabda ini pasti kebenarannya (qath'i). Sedangkan mabda yang tumbuh dalam benak manusia karena kejeniusan yang nampak pada dirinya adalah mabda yang salah (bathil). Karena berasal dari akal manusia yang terbatas, yang tidak mampu menjangkau segala sesuatu yang nyata. Juga karena pemahaman manusia terhadap proses lahirnya peraturan selalu menimbulkan perbedaan, perselisihan, dan pertentangan, serta selalu terpengaruh lingkungan dimana ia hidup di dalamnya. Sehingga membuahkan peraturan yang saling bertentangan, yang mendatangkan kesengsaraan bagi manusia. Oleh karena itu, mabda yang muncul dari benak seseorang adalah mabda yang salah, baik dilihat dari segi aqidahnya maupun peraturan yang lahir dari aqidah tersebut.&lt;br /&gt; Atas dasar inilah asas suatu mabda (ideologi) adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Sedangkan keberadaan thariqah (pola operasional) --yang membuat mabda ini terwujud dan terlaksana dalam kehidupan-- adalah suatu keharusan dan kebutuhan dasar bagi ide itu sendiri agar mabda itu terwujud.&lt;br /&gt; Adapun ide dasar yang menyeluruh menjadi asas, karena ide dasar tersebut merupakan aqidah bagi mabda yang menjadi landasan ideologi (qaidah fikriyah), sekaligus sebagai kepemimpinan berfikir/ideologi (qiyadah fikriyah). Dengan landasan ini dapatlah ditentukan arah pemikiran manusia dan atau pandangan hidupnya. Dengan landasan itu pula dapat dibangun seluruh pemikiran dan dapat dilahirkan seluruh pemecahan problema kehidupan.&lt;br /&gt; Akan halnya thariqah sebagai suatu keharusan, karena peraturan yang lahir dari aqidah itu bila tidak memuat penjelasan-penjelasan; tentang bagaimana cara melaksanakan pemecahan, bagaimana cara memelihara/melindungi aqidah, bagaimana cara mengemban dakwah untuk menyebarluaskan mabda, maka ide dasar ini hanya akan menjadi suatu bentuk filsafat yang bersifat khayalan dan dugaan belaka, serta hanya tercantum dalam lembaran-lembaran buku, tanpa dapat mempengaruhi kehidupan. Oleh karena itu untuk dapat menjadi sebuah mabda, di samping harus ada aqidah, maka harus ada pula thariqah atau cara pelaksanaannya.&lt;br /&gt; Hanya saja, dengan sekedar terdapatnya ide dan thariqah pada suatu aqidah yang memancarkan peraturan, tidak berarti bahwa mabda itu pasti benar, Akan tetapi hanya menunjukkan bahwa itu sekedar suatu mabda. Yang menjadi indikasi benar atau salahnya suatu mabda adalah aqidah mabda itu sendiri, apakah benar atau salah. Sebab, kedudukan aqidah ini adalah sebagai qaidah fikriyah, yang menjadi asas bagi setiap pemikiran yang muncul. Aqidah jugalah yang menentukan pandangan hidup dan yang melahirkan setiap pemecahan problema hidup serta pelaksanaannya (thariqah). Jika qaidah fikriyah-nya benar, maka mabda itu benar. Sebaliknya, jika qaidah fikriyah-nya salah, maka mabda itu dengan sendirinya salah dari akarnya.&lt;br /&gt; Qaidah fikriyah ini apabila sesuai dengan fitrah manusia dan dibangun berlandaskan akal, maka berarti termasuk kaidah yang benar. Sebaliknya, jika bertentangan dengan fitrah manusia atau tidak dibangun berlandaskan akal yang sehat, maka kaidah itu bathil adanya. Sedangkan yang dimaksud qaidah fikriyah yang sesuai dengan fitrah manusia adalah pengakuannya terhadap apa yang ada dalam fitrah manusia, yaitu kelemahan dan kebutuhan dirinya pada Yang Maha Pencipta, Pengatur segalanya. Dengan kata lain, bahwa qaidah fikriyah itu sesuai dengan naluri beragama (gharizah tadayyun). Sedangkan yang dimaksud qaidah fikriyah dibangun di atas dasar akal yang sehat adalah bahwa kaidah ini tidak berlandaskan materi ataupun sikap mengambil jalan tengah.&lt;br /&gt; Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga mabda (ideologi). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-2556909809901803206?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/2556909809901803206/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=2556909809901803206&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/2556909809901803206'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/2556909809901803206'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/07/mabda.html' title='Mabda'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sk-ejFPMN_I/AAAAAAAAAMg/gMt58k0z0Dk/s72-c/calligraphy_2formal.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-7261429295555112008</id><published>2009-06-08T08:38:00.001+07:00</published><updated>2009-06-08T08:41:20.447+07:00</updated><title type='text'>Pidato Obama Tidak Menutupi Kekejaman Amerika Terhadap Dunia Islam</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;o:officedocumentsettings&gt; &lt;o:relyonvml&gt; &lt;o:allowpng&gt; &lt;/o:OfficeDocumentSettings&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;w:worddocument&gt; &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt; &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt; &lt;w:trackmoves&gt; &lt;w:trackformatting&gt; &lt;w:punctuationkerning&gt; &lt;w:validateagainstschemas&gt; &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt; &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt; &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt; &lt;w:donotpromoteqf&gt; &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt; &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt; &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;AR-SA&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt; &lt;w:compatibility&gt; &lt;w:breakwrappedtables&gt; &lt;w:snaptogridincell&gt; &lt;w:wraptextwithpunct&gt; &lt;w:useasianbreakrules&gt; &lt;w:dontgrowautofit&gt; &lt;w:splitpgbreakandparamark&gt; &lt;w:dontvertaligncellwithsp&gt; &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables&gt; &lt;w:dontvertalignintxbx&gt; &lt;w:word11kerningpairs&gt; &lt;w:cachedcolbalance&gt; &lt;/w:Compatibility&gt; &lt;m:mathpr&gt; &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt; &lt;m:brkbin val="before"&gt; &lt;m:brkbinsub val=" "&gt; &lt;m:smallfrac val="off"&gt; &lt;m:dispdef&gt; &lt;m:lmargin val="0"&gt; &lt;m:rmargin val="0"&gt; &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt; &lt;m:wrapindent val="1440"&gt; &lt;m:intlim val="subSup"&gt; &lt;m:narylim val="undOvr"&gt; &lt;/m:mathPr&gt;&lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt; &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt; &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt; &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/06/terror_victim_iraq.jpg"&gt;&lt;img class="alignleft size-medium wp-image-12475" title="terror_victim_iraq" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/06/terror_victim_iraq.jpg" alt="" width="283" height="300" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Ketika Sang Penjajah Napoleon Bonaparte menduduki Mesir sebagai bagian dari upaya penjajahan untuk menguasai dunia mengatakan kepada rakyat : “ Kalian akan diberitahu bahwa saya datang untuk menghancurkan agama kamu; jangan percaya itu…Saya lebih menghargai Tuhan, Nabi dan Al Qur’an bahkan dibanding para raja..” dan banyak kata-kata manis lainnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pidato Obama di Mesir dianggap merupakan sebuah tujuan baru dari kebijakan AS terhadap dunia Islam. Meskipun tambak lebih bersikap positif terhadap dunia Islam, akan tetapi kebijakan Amerika dibawah Obama sama kejamnya dengan pemerintah Bush. Tidak seperti Bush yang mengumbar kata-kata kebencian, Obama menggunakan istilah ‘soft power’ dan penampilan personal yang menarik untuk menutupi tujuannya. Daripada beretorika,mari kita lihat fakta-fakta berikut ini :&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Di Pakistan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt; : Pada awal bulan pemerintahannya , pemerintah Obama sukse membuat 3 juta pengungs dengan mendorong rezim korup Zardari melancarkan perang di Swat. Bahkan sebelum memerintah dia telah mendeklarasikan Pakistan sebagai tempat yang paling berbahaya di dunia dan akan membom Islamabad jika dia harus melakukan itu. Seluruh kebijakannya di wilayah ini didorong&lt;span&gt; &lt;/span&gt;oleh keinginan untuk menjamin langkah Amerika di Afghanistan dan Pakistan dan memerangi pejuang perlawanan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Di Palestina&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;: Obama sering mengumbar dia ingin &lt;span&gt; &lt;/span&gt;melihat road map (peta jalan) dilaksanakan untuk menjamin berdirinya sebuah Negara Palestina. Terkesan positif memang, karena sepertinya dia menantang politisi Israel yang menentang kebijakan ini. Yang dilupakan dari propaganda road-map ini,apa yang dia sebut dengan Negara Palestina, tidak lebih dari kamp penjara, dimana para penjaganya adalah orang Palestina sendiri, pengganti Israel. Jika para penjaga ini tidak menjaga keamanan Israel berdasarkan yang diinginkan Israel , maka ‘negara’ Palestina akan kembali diserbu. &lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;Dukungan Terhadap Israel&lt;/strong&gt; : Obama menunjuk Rahm Emanuel, putra seorang teroris Israeli Irgun, sebagai kepala staf Gedung Putih. Emanuel mengatakan Obama tidak membutuhkan pengaruhnya dalam orientasi kebijakannya terhadap Israel. Ini benar, sebab sebelum terpilihpun Obama telah mengatakan : Kita harus memelihara komitmen total kita kepada hubungan pertahanan kita yang unik dengan Israel dengan cara mendanai bantuan militer dengan sepenuhnya dan melanjutkan Arrow dan program misil pertahanan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Selain itu, lebih dibanding dengan presiden Amerika lainnya dia berkata : “ Jerusalem akan tetap menjadi ibukota Israel secara penuh&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dan itu tidak bisa dibagi. Responnya ketika Israel mlakukan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pembantaian di Gaza : Amerika berpegangteguh bagi keamanan Israel. Dan kita akan terus mendukung hak Israel untuk mempertahankan diri melawan ancaman yang sah “ &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Penyiksaan Guantanamo&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt; : Obama telah berjanji menutup Penjara Guantanamo. Banyak yang berharap penyiksaan &lt;span&gt; &lt;/span&gt;pengadilan &lt;span&gt; &lt;/span&gt;militer dihentikan. Namun, tahanan Guantanamo tetap dipenjarakan , dipindah ke tempat lain. Dia juga memutuskan melanjutkan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pengadilan militer yang controversial. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Meskipun dia telah membuat banyak retorika bahwa CIA telah dilarang melakukan penyiksaan, Obama memutuskan tidak menuntut siapapun yang telah melakukan penyiksaan dimasa lampau dan tidak terikat dengan aturan bukti-bukti penyiksaan di tempat lain.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Dipenjara Tanpa Pengadilan&lt;/strong&gt; : Pada Mei 2009&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Obama tetap mendukung penahanan tanpa pengadilan di Amerika Serikat dengan istilah indefinite detention. Dia juga menggunakan kata-kata yang sering digunakan oleh Bush “ orang yang sangat berbahaya”&lt;span&gt; &lt;/span&gt;untuk mereka yang ditahan tanpa bukti. Istilah ini untuk mengunci dan melegalkan penahanan tanpa bukti.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Mendukung Rezim Tiran dan Penguasa Kriminal di dunia Islam&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt; :Obama mendukung penguasa tiran dan criminal di negeri-negeri Islam sebagaimana pendahulunya. Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini dia menggambarkan Mubarak – Raja Firaun Mesir yang menyiksa dan mendzolimi penentang-penentangnya- dengan mengatakan : Mubarak merupakan koalisi pendukung yang kuat bagi Amerika Serikat…. Dia telah menjadi kekuatan untuk menjaga stabilitas dan memberikan kebaikan di kawasan Timur Tengah. Obama juga memuji Mubarak yang konsisten mendukung perdamain dengan Israel termasuk memblokade rakyat Gaza untuk mendapat bantuan dan dana kemanusiaan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Umat Islam tidak boleh tertipu dengan kata-kata Obama. Amerika Serikat adalah Negara Kapitalis. Institusi Negara ini dirancang untuk menjaga dan mempertahankan kekuatan Amerika di seluruh dunia. Meskipun AS harus mengeksploitasi pihak lain dalam prosesnya; Negara ini juga dirancang untuk menghancurkan pesaing-pesaing Amerika di dunia. Meskipun bukan berarti rakyat yang ingin dieksploitasi &lt;span&gt; &lt;/span&gt;hidup dibawah penjajahan dan tirani. Jadi siapapun dia, Bush, Obama atau yang lain kepentingan fundamental AS dan kebijakannya tidak akan berubah.&lt;br /&gt;&lt;!--[if !supportLineBreakNewLine]--&gt;&lt;br /&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Alasan sebenarnya kenapa Obama bermonuver seperti itu &lt;span&gt; &lt;/span&gt;adalah memperbaiki citra Amerika yang &lt;span&gt; &lt;/span&gt;baik ekonomi maupun moral sudah bangkrut. Sistem ekonominya demikian rapuh sepert rumah kartu yang bisa bangkrut kapanpun. &lt;span&gt; &lt;/span&gt;Meskipun mereka berjanji untuk mencipta kesejahteraan dan meringankan kemiskinan, namun mereka membuat kemiskinan yang jumlahnya miliran. Sistem politik, demokrasi, dan HAM yang mereka kampanyekan sebagai ide yang superior adalah dusta. Dimana mereka membunuh, memenjarakan, dan menyiksa manusia tanpa perikemanusiaan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Apa yang Obama coba lakukan adalah usaha putus asa untuk menghentikan munculnya system alternatif &lt;span&gt; &lt;/span&gt;di dunia Islam. CIA memprediksi salah satu skenario dunia 2020 adalah kemunculan kembali Khilafah Islam. Negeri Adidaya baru ini bukan lah Negara teror seperti Negara Paman Sam, tetapi Negara yang menghentikan penjajahan dan membawa stabilitas dan keamanan di dunia Islam.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Negara Khilafah ini akan membawa system ekonomi agung yang menghentikan kemiskinan dan membawa keadilan di dunia. Negara ini akan menerapkan syariah Allah SWT &lt;span&gt; &lt;/span&gt;dan Sunnah Rosululah saw kepada seluruh rakyatnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Apa yang dibutuhkan umat Islam sekarang adalah berkerja keras bersama-sama mengikuti sunnah Rosulullah SAW untuk menggantikan penguasa korup dan dzolim&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang dikontrol &lt;span&gt; &lt;/span&gt;Barat untuk menegakkan kembali kepemimpinan untuk seluruh umat Islam yakni Negara Khilafah.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: justify;" dir="rtl"&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;(&lt;strong&gt;sumber&lt;/strong&gt; : Hizb ut-Tahrir Britain 11 Jumada al-Thani 1430 / 4 June 2009 )&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-7261429295555112008?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/7261429295555112008/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=7261429295555112008&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/7261429295555112008'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/7261429295555112008'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/06/pidato-obama-tidak-menutupi-kekejaman.html' title='Pidato Obama Tidak Menutupi Kekejaman Amerika Terhadap Dunia Islam'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-2901257400218282277</id><published>2009-06-08T08:21:00.001+07:00</published><updated>2009-06-08T08:27:01.269+07:00</updated><title type='text'>Haram Memilih Pemimpin Sekular (Cover)</title><content type='html'>&lt;h2&gt;&lt;br /&gt;&lt;/h2&gt;              &lt;p&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style=""&gt;Assalâ&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;em&gt;&lt;span style=""&gt;mu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;span style=""&gt;.&lt;/span&gt;&lt;a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/07/haram-memilih-pemimpin-sekular-cover/"&gt;&lt;img style="width: 224px; height: 318px;" class="alignleft size-full wp-image-12506" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/06/106-cover1-2001.jpg" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Pembaca yang budima&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;n, sadar atau tidak, dalam berpolitik saat ini masyarakat yang mayoritas Muslim sudah lama melepaskan ikatan-ikatan ruhiahnya. Hukum-hukum syariah tidak lagi dianggap sakral. Halal-haram tidak lagi menjadi pedoman. Pahala dan dosa sudah lama ditanggalkan. Yang ada hanyalah manfaat-madarat, untung-rugi, dan siap&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;a mendapa&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;t apa. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Tidak aneh jika di tingkat elit, misalnya, koalisi antartokoh dan&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; antarparpol pijakannya bukan lagi agama/ideologi, tetapi sekadar bagi-bagi kue kekuasaan. Itu berlaku baik bagi tokoh/parpol sekular ataupun tokoh/parpol Islam. Di tingkat akar rumput tak jauh beda. Saat mereka dihadapkan pada Pemilu, misalnya, pertim&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;ban&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;gan h&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;al-haram sudah lama dicampakkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Baik elit poli&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;tik maupun masyarakat secara umum juga seolah tidak paham, bahwa kepemimpinan selalu terkait dengan dua hal: pemimpin dan sistem yang digunakan untuk memimpin. Sayangnya, karena kesadaran politik umat yang rendah, mereka tidak bisa menangkap hal ini. Sekularisme sukses membius mereka untuk melupakan segala hal yang berbau kritikan dan gugatan terhadap sistem yang ada. Mereka lalu digiring ke alam bawah sadar, bahwa yang dibutuhkan sekarang cukup pergantian pemimpin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Terkait dengan itu, Pemilu Presiden sebentar lagi digelar. Dengan menganggap kepemimpinan hanya menyangkut sosok pemimpin, masyarakat lagi-lagi bakal memilih para penguasa sekular; para penguasa yang tidak akan mau menerapkan syariah Islam. Jelas, karena ketiga pasangan calon presiden-wapres yang ada tidak satu pun yang mengusung syariah Islam. Haruskah hal ini setiap kali berulang? &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Tentu tidak! Saatnya umat bangkit! Saatnya umat sadar, bahwa hanya kepemimpinan Islamlah (baik menyangkut sosok maupun sistemnya) yang bakal mewujudkan setiap harapan.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Itulah tema utama &lt;em&gt;al-Wa’ie&lt;/em&gt; edisi kali ini. Selamat membaca!&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style=""&gt;Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;span style=""&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-2901257400218282277?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/2901257400218282277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=2901257400218282277&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/2901257400218282277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/2901257400218282277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/06/haram-memilih-pemimpin-sekular-cover.html' title='Haram Memilih Pemimpin Sekular (Cover)'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-1676553695394513037</id><published>2009-06-06T13:17:00.000+07:00</published><updated>2009-06-06T13:20:55.515+07:00</updated><title type='text'>Menghidari Sikap Angkuh Dan Sombong</title><content type='html'>Sikap angkuh dan sombong dapat menimpa siapa saja: saya, anda, kita, dia dan mereka. Sekali lagi, dapat menimpa siapa saja. Ungkapan seperti ‘kalau bukan saya, mana mungkin bisa!’, ‘Untung saja ada saya kalau tidak wah bahaya..’, ‘saya ini orang terkenal lho!’ dan ‘ah, dia kan ngajinya juga baru kemaren sore, sedangkan saya lulusan perguruan tinggi agama’ dan sejumlah uangkapan yang lain, merupakan indikasi sikap kesombongan. Untuk menjinakkannya, perlu menempuh beberapa hal. Antara lain sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Senantiasa mengingat dan menanamkan keyakinan bahwa sombong dan ujub itu dosa. Bukan orang lain yang akan merasakan balasan buruknya dari Allah melainkan diri sendiri&lt;br /&gt;2. Yakinlah, kesombongan tidak akan menambah apapun selain kerugian. Tidak ada orang yang suka siapapun yang angkuh dan sombong. Sama seperti anda dan saya. Sebenarnya, seseorang yang sombong juga tidak suka bila ada orang lain berlaku sombong didepannya. Dia pun akan mengatakan “sombong amat” padahal, apda saat yang sama ia tidak sabar aklau dirinya juga menunjukkan sikap sombong, mengapa ia tidak katakan pada dirinya sendiri ‘Sombong amat kau!”&lt;br /&gt;3. Sering-seringlah mengingat kelemahan diri sendiri. Pada berbagai kesempatan –santai, saat istirahat, ebngong di kendaraan, sejenak menjelang tidur, atau kapan saja—cobalah memikirkan kelemahan kita dibandingkan dengan orang lain. Dengan mengetahui kelemahan, insyaAllah akan muncul sikap rendah hati (tawadlu’). Sebaliknya, tanpa mengetahui kelemahan, seseorang akan merasa dirinyalah yang paling segala-galanya. Orang sunda menyebutnya ‘asa aing pangdadalina!’ (merasa dirinya paling gagah laksana burung garuda). Hal ini tida berarti jangan mengetahui kelebihan diri sendiri. Tidak seperti itu ! memahami potensi dan keunggulan diri sendiri amatlah penting. Namun mangetahui keunggulan diri sendiri tersebut jangan sampai melahirkan sikap menganggap rendah orang lain. Sebab, setiap kelebihan yang Anda miliki hanyalah sebuah kemahalemahan manusia bila dibandingkan dengan kesegalamahaan Allah Dzat maha Kuasa. Dan setiap Anda memiliki kelebihan dalam perkara yang merupakan kelemahan Anda.&lt;br /&gt;4. Seperti telah disebutkan, memelihara sifat sombong berarti membangun benteng penghalang datangnya kebenaran. Dengan adanya sombong, seseorang cenderung menolak kebenaran sekalipun telah jelas didepan mata. Padahal, menolak kebenaran berarti mengunci gerbang perubahan kearah kebaikan yang bermuara kepada kebahagiaan. Konsekwensinya, kebahagiaan dunia dan akhirat, bila demikian, hanyalah sebuah angan-angan hampa.&lt;br /&gt;5. Bila Anda sering melayat orang yang emninggal dunia, jangan hentikan kebiasaan itu! Selain sebagai pemenuhan  atas perintah Allah swt, melayat itu juga dapat Anda gunakan sebagai perenungan. Saat melayat, cobalah sekali-kali singkap kain penutup wajahnya. Nampaklah wajah pucat pasi dengan mata terpejam, bibir rapat tertutup. Badan terkujur membeku, tangan terlipat kaku. Tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal, teman atau tetangga Anda itu mungkin saja seorang jutawan, atau barangkali wartawan senior, boleh ajdi dia itu orang yang popularitasnya luar biasa, mantan penguasa. Namun, kelebihan apapun tidak berati apa-apa saat itu. Smeuanya serba kecil dihadapan Allah Rabbul ‘alamin. Bila seperti ini realitasnya, apa lagi alasan untuk bersombong diri?!&lt;br /&gt;6. Setiap kali muncul keinginan untuk sombong atau membanggakan diri, segeralah mohon ampunan kepada Allah Dzat Pemutar balik Hati. Berlindunglah dari kesombongan, dan berdo’alah kepada Allah! Mudah-mudahan Allah swt mengabulkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, mulai detik ini benih-benih kesombongan tidak boleh ada dalam diri kita, apalagi sebagai pengembandakwah. Kesombongan dan keangkuhan merupakan indikasi kelemahan diri sendiri. Kesombongan dan keangkuhan merupakan perbuatan yang jauh dari simpatik. Akibatnya, orang yang didakwahi justru menyingkir dari kita. Ini kalau bangga terhadap diri sendiri berkenaan dengan perkara-perkara yang boleh jadi memang benar-benar ada dalam diri kita. Tetapi, bila memuji diri sendiri, merasa lebih tinggi, dan merendahkan orang lain itu menyangkut perkara yang tidak ada pada diri kita maka, sesungguhnya hal ini merupakan indikasi kemunafikan. Tidak mau menerima diri sendiri sebagaimana apa adanya. Bahkan merupakan keengganan menghadapi dan menerima kebenaran. Dahulu, iblis enggan tunduk kepada Allah swt karena kesombonganya. Jadi sombong atau ujub? No way!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-1676553695394513037?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/1676553695394513037/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=1676553695394513037&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/1676553695394513037'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/1676553695394513037'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/06/menghidari-sikap-angkuh-dan-sombong.html' title='Menghidari Sikap Angkuh Dan Sombong'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-25900826151836173</id><published>2009-06-02T23:59:00.001+07:00</published><updated>2009-06-03T00:06:04.546+07:00</updated><title type='text'>DEMONSTRASI, SOLUSI ATAU POLUSI ?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiVbzPNwdfI/AAAAAAAAALs/7Yzi40SPFsU/s1600-h/BANNER+KECIL.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 115px; height: 38px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiVbzPNwdfI/AAAAAAAAALs/7Yzi40SPFsU/s400/BANNER+KECIL.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5342777468760651250" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Syaikh Su’aiyyid bin Hulaiyyil Al-Umar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya diatas segenap agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, pengemban ajaran yang bersih dan murni, demikian juga atas keluarga, para sahabat dan pengikutnya, serta siapa saja yang meneladani dan berpedoman pada ajaran beliau sampai hari kiamat nanti. Amma ba’du.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan kita agar menetapi jalan petunjuk yang lurus dengan firman-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalaj jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah melarang kita menyelisihi ajaran Nabi-Nya dengan firmanNya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [An-Nur : 63]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita melalui sabdanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Sungguh, siapa saja diantara kalian yang hidup setelahku, pasti akan menjumpai perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa ar-Rasyidin yang telah diberi petunjuk sepeninggalku” [HR Tirmidzi dan Abu Dawud, shahih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari jalur Aisyah bahwa siapa saja yang mencari-cari perkataan (dalil) yang samar, pasti dia akan tergelincir, yaitu ketika beliau bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Jika kalian, melihat orang-orang yang mencari-cari dalil-dalil yang samar, maka merekalah orang-orang telah disebut oleh Allah, sehingga hendaklah kalian berhati-hati dari mereka”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan keras dari ulama yang mengajak kepada kesesatan dalam sabdanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu (agama) dari manusia sekaligus, akan tetapi Allah mencabut ilmu (agama) dengan cara mewafatkan para ulama, sampai tidak tersisa seorang ulama-pun, sehingga manusia akan mengangkat para pemimpin yang bodoh (dalam ilmu agama). Ketika para pemimpin yang bodoh tersebut ditanya, maka mereka akan berfatwa tanpa dasar ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada lafadz Bukhari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Maka mereka berfatwa sesuai dengan akal pikiran mereka”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa banyak orang-orang seperti ini di zaman kita, suatu zaman yang segala urusan di dalamnya bercampur aduk serta samar-samar bagi orang yang ilmunya sedikit, sehingga mereka mengikuti hawa nafsu mayoritas manusia, baik dalam kebenaran maupun kebatilan, kemudian takut mengungkapkan kebenaran, karena menyelisihi pendapat masyarakat umum dan mereka lebih memilih mayoritas manusia, terlebih lagi di zaman yang kacau dan serba global ini, komunikasi begitu mudah dan cepat, maka muncullah slogan-slogan heboh : demokrasi, liberal, hak-hak wanita, hak azasi manusia (HAM), persamaan gender dan yang semisalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini semua diterima oleh orang-orang yang hatinya menyimpang atau yang telah dididik oleh barat, kemudian di tulis di koran-koran dan disebarkan melalui media masa, gaungnya begitu kuat, sehingga disangka oleh masyarakat, bahwa itu semua merupakan suatu kebenaran, padahal ini merupakan kebatilan yang paling buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara slogan bodoh muncul adalah demonstrasi, pencetusnya adalah orang-orang kafir, mereka roang-orang yang tidak menghiraukan dalil dan tidak menggunakan akal. Kemudian penyakit ini berpindah ke negeri-negeri kaum muslimin melalui didikan barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita mengetahui bahwa api fitnah, bid’ah dan slogan menyialaukan muncul di saat jumlah para ulama sedikit, dan akan padam kobarannya ketika para ulama masih banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh Allah telah menjaga negeri Al-Haramain (Mekkah dan Madinah) dari berbagai fitnah dan kejahatan yang besar serta bid’ah, berkat anugrah Allah, kemudian karena adanya kumpulan para ulama rabbaniyyin yang tidak takut celaan manusia ketika membela agama Allah, setiap kali tanduk bid’ah muncul, maka mereka segera menumpasnya, begitupula setiap kali leher ahlul bid’ah terangkat, maka mereka segera menundukkannya dengan ilmu syari’at, penjelasan ilahi, sunnah Nabi dan atsar para Salaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sama sekali, saya tidak menyangka akan muncul generasi Al-Haramain yang mengajak kepada slogan jahiliyyah ini, sampai akhirnya benar-benar muncul. Dan kita yakin, bahwa mereka terpengaruh oleh orang-orang luar, atau mereka berfatwa tanpa dasar ilmu. Maka ada yang bertanya : Apa hukum demonstrasi-demonstrasi ini ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab.&lt;br /&gt;Demonstrasi adalah bid’ah ditinjau dari berbagai sudut pandang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama.&lt;br /&gt;Demonstrasi ini digunakan untuk menolong agama Allah, dan meninggikan derajat kaum muslimin, lebih-lebih di negeri-negeri Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, menurut pelakunya, demonstrasi merupakan ibadah, bagian dari jihad. Sedangkan kita telah memahami, bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut pandang ini, demonstrasi merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan di dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Siapa saja yang membuat ajaran baru dalam agama ini dan bukan termasuk bagian darinya maka akan tertolak” [HR Muttafaqun Alaih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari secara mu’allaq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua.&lt;br /&gt;Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena fitnah dan ujian para sahabat sepeninggal beliau juga demikian, seperti peperangan dengan orang-orang murtad, tidak ketinggalan pula umat beliau selama berabad-abad juga diuji. Akan tetapi mereka semua tidak demonstrasi. Jika demonstrasi itu baik, tentunya mereka akan mendahului kita untuk melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga&lt;br /&gt;Sebagian orang menisbatkan demonstrasi kepada Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, dan ini sama sekali tidak benar, karena keshahihan riwayatnya tidak diakui oleh para ulama. Maka penisbatan demonstrasi kepada Umar merupakan kedustaan atas nama beliau sang pembeda (Al-Faruq) Radhiyallahu ‘anhu yang masuk Islam terang-terangan dan berhijrah di siang bolong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat&lt;br /&gt;Di dalam demonstrasi ada tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” [HR Abu Dawud dengan sanad yang hasan]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dikarenakan demonstrasi tidak dikenal dalam sejarah kaum muslimin kecuali setelah mereka bercampur baur dengan orang-orang kafir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima&lt;br /&gt;Demonstrasi secara umum tidak akan bisa digunakan untuk membela kebenaran dan tidak akan bisa digunakan untuk mengugurkan kebatilan. Terbukti, seluruh dunia demonstrasi untuk menghentikan kebengisan Yahudi di Palestina, apakah kebiadaban Yahudi berhenti? Atau apakah kejahatan mereka semakim menjadi-jadi karena melihat permohonan tolong orang-orang lemah ?!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada orang yang mengatakan : Demonstrasi merupakan perwujudan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka kita katakan : Kemungkaran tidak boleh diingkari dengan kemungkaran yang semisalnya. Karena kemungkaran tidak akan diingkari kecuali oleh orang yang bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan, sehingga dia akan mengingkari kemungkaran tersebut atas dasar ilmu dan pengetahuan. Tidak mungkin kemungkaran bisa diingkari dengan cara seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam.&lt;br /&gt;Termasuk misi rahasia sekaligus segi negative demonstrasi adalah, bahwa demonstrasi merupakan alat dan penyebab habisnya semangat rakyat, karena ketika mereka keluar, berteriak-teriak dan berkeliling di jalanan, maka mereka kembali ke rumah-rumah mereka dengan semangat yang telah sirna serta kecapaian yang luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, yang wajib bagi mereka adalah menggunakan semangat tersebut untuk taat kepada Allah, mempelajari ilmu yang bermanfaat, berdo’a dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh, sebagai bentuk pengamalan firman Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya ; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” [Al-Anfaal : 60]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh&lt;br /&gt;Di dalam demonstrasi tersimpan kemungkaran yang begitu banyak, seperti keluarnya wanita (ikut serta demonstrasi, padahal seharusnya dilindungi di dalam rumah, bukan dijadikan umpan,-pent), demikian juga anak-anak kecil, serta adanya ikhtilath, bersentuhannya kulit dengan kulit, berdua-duan antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi hiasan berupa celaan, umpatan keji, omongan yang tidak beradab ? Ini semua menunjukkan keharaman demonstrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedelapan&lt;br /&gt;Islam memberikan prinsip, bahwa segala sesuatu yang kerusakannya lebih banyak dari kebaikannya, maka dihukumi haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin saja demonstrasi berdampak pada turunnya harga barang-barang dagangan, akan tetapi kerusakannya lebih banyak dari kemaslahatannya, lebih-lebih jika berkedok agama dan membela tempat-tempat suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesembilan&lt;br /&gt;Demonstrasi, terkandung di dalamnya kemurkaan Allah dan juga merupakan protes terhadap takdir, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Jika Allah mencintai suatu kaum, maka Allah akan menguji mereka. Jika mereka ridho, maka mereka akan diridhoi oleh Allah. Jika mereka marah, maka Allah juga marah kepada mereka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum perang Badr Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighatsah (memohon pertolongan di waktu genting,-pent) kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu :Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut” [Al-Anfaal : 9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau juga merendahkan diri kepadaNya sampai selendang beliau terjatuh, Beliau memerintahkan para sahabat untuk bersabar menghadapi siksaan kaum musyrikin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah mengajak demonstrasi padahal keamanan mereka digoncang, mereka disiksa dan didzalimi. Maka, demonstrasi bertentangan dengan ajaran kesabaran yang diperintahkan oleh Allah ketika menghadapi kedzaliman para penguasa, dan ketika terjadi tragedi dan musibah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepuluh&lt;br /&gt;Demonstrasi merupakan kunci yang akan menyeret pelakunya untuk memberontak terhadap para penguasa, padahal kita dilarang melakukan pemberontakan dengan cara tidak membangkang kepada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa banyak demonstrasi yang mengantarkan suatu negara dalam kehancuran, sehingga timbullah pertumpahan darah, perampasan kehormatan dan harta benda serta tersebarlah kerusakan yang begitu luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesebelas.&lt;br /&gt;Demonstasi menjadikan orang-orang dungu, wanita dan orang-orang yang tidak berkompeten bisa berpendapat, sehingga mungkin tuntutan mereka dipenuhi meskipun merugikan mayoritas masyarakat, sehingga dalam perkara yang besar dan berdampak luas orang-orang yang bukan ahlinya ikut berbicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan orang-orang dungu, jahat dan kaum wanita merekalah yang banyak mengobarkan demonstrasi, dan mereka yang mengontak dan memprovokasi massa (!)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belas.&lt;br /&gt;Para pengobar demonstrasi senang terhadap siapa saja yang berdemo dengan mereka, walaupun dia seorang pencela sahabat Nabi, tukang ngalap berkah dari kuburan-kuburan bahkan sampaipun orang-orang musyrik, sehingga akan anda dapati seorang yang berdemo dengan mengangkat Al-Qur’an, disampingnya mengangkat salib (Nasrani), yang lain membawa bintang Dawud (Yahudi), dengan demikian maka demonstrasi merupakan lahan bagi setiap orang yang menyimpang, kafir dan ahli bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga belas&lt;br /&gt;Hakikat para demonstran adalah orang-orang yang hidup di dunia menebarkan kerusakan, mereka membunuh, merampas, membakar, mendzalimi jiwa dan harta benda. Sampai-sampai ada seorang pencuri menyatakan : Sesungguhnya kami gembira jika banyak demonstrasi, karena hasil curian dan rampasan menjadi banyak bersamaan dengan berjalannya para demonstran (!).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kempat belas&lt;br /&gt;Para pendemo hakekatnya, mengantarkan jiwa mereka menuju pembunuhan dan siksaan, berdasarkan firmanNya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena pasti akan terjadi bentrokan antara para demosntran dan petugas keamanan, sehingga mereka akan disakiti dan dihina, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Artinya : Seorang mukmin tidak boleh menghinakan dirinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Bagaimana seorang mukmin menghinakan dirinya ? Beliau menjelaskan : (yakni) dia menanggung bencana diluar batas kemampuannya” [HR Turmudzi, hasan]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar menampakkan kepada kita, yang benar itu benar, dan memudahkan kita untuk mengikutinya. Demikian juga, semoga Allah melindungi kita dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, serta mengampuni dosa-dosa kita, kedua orang tua dan para ulama kita. Tidak lupa pula semoga Allah memberikan taufiqNya kepada para penguasa muslim agar mereka memberikan yang terbaik bagi negeri dan rakyat mereka, dan lebih dari itu semoga Allah menolong para penguasa muslim tersebut untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya. Amin. Semoga Allah memberikan shalawat dan salamNya kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Majalah Al-Asholah edisi-38 halaman 76-80. Diterjemahkan Imam Wahyudi Lc]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyyah Vol 5 No. 5 Edisi 29-Rabiuts Tsani 1428H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl.Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]&lt;br /&gt;  &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-25900826151836173?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/25900826151836173/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=25900826151836173&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/25900826151836173'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/25900826151836173'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/06/demonstrasi-solusi-atau-polusi.html' title='DEMONSTRASI, SOLUSI ATAU POLUSI ?'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiVbzPNwdfI/AAAAAAAAALs/7Yzi40SPFsU/s72-c/BANNER+KECIL.gif' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-4414647199372290874</id><published>2009-06-01T23:59:00.001+07:00</published><updated>2009-06-02T00:03:29.463+07:00</updated><title type='text'>Syariat Islam Menyelesaikan Kemiskinan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menci&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiQJpMK4o7I/AAAAAAAAALc/p4mgDwQOAjo/s1600-h/hti+logo.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 96px; height: 111px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiQJpMK4o7I/AAAAAAAAALc/p4mgDwQOAjo/s200/hti+logo.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5342405661214417842" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;ptakan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengertian Kemiskinan Menurut Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Rasulullah saw. bersabda:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penyebab Kemiskinan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Peran Negara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Cara Islam Mengatasi Kemiskinan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[1]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.[2]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.[3]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Rasulullah saw. juga bersabda:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengaturan Kepemilikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jenis-jenis Kepemilikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;•Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap[4], misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu[5], misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengelolaan Kepemilikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penyediaan Lapangan Kerja&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penyediaan Layanan Pendidikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”.[6] Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[7] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.[8]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”[9] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.[10]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Khatimah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam? (Lajnah Mashlahiyah HTI )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[1] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[2] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[3] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[4] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[5] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[6] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[7] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[8] Ibid. hal. 39&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[9] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"  style="font-size:78%;"&gt;[10] Ibid, hal. 126.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-4414647199372290874?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/4414647199372290874/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=4414647199372290874&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/4414647199372290874'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/4414647199372290874'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/06/syariat-islam-menyelesaikan-kemiskinan.html' title='Syariat Islam Menyelesaikan Kemiskinan'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiQJpMK4o7I/AAAAAAAAALc/p4mgDwQOAjo/s72-c/hti+logo.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-6928581571845705819</id><published>2009-06-01T23:04:00.001+07:00</published><updated>2009-06-01T23:10:56.667+07:00</updated><title type='text'>Kebangkitan melawan demokrasi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiP9GxpqswI/AAAAAAAAALU/KEtH3ZOPVEo/s1600-h/dd.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 104px; height: 108px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiP9GxpqswI/AAAAAAAAALU/KEtH3ZOPVEo/s200/dd.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5342391875840684802" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5] : 50)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat demokrasi yang kufur menyerang negeri-negeri kita, pada saat sebagian orang yang rendah taraf berpikir dan moralitasnya menyambut gembira demokrasi, termasuk juga di dalamnya orang yang tersesat dan menyerah kalah di hadapan&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;peradaban Barat, bangkitlah di antara kaum muslimin para tokoh panutan dan pemikir besar untuk menyingkapkan cacat, kepalsuan, dan kontradiksi demokrasi dengan Islam, baik dari segi asas maupun cabangnya. Para pemikir besar tersebut terus bergerak melawan arus yang sangat deras yang mendominasi negeri-negeri kita, Mereka terus melawan orang-orang yang menyerukan demokrasi sebagai solusi masalah kaum muslimin. Para pemikir itu bertindak laksana orang yang khawatir kambingnya diterkam serigala. Mereka tak peduli dengan semua resiko yang akan dihadapinya, yang terkadang mengancam mata pencaharian dan keluarga mereka. Mereka berani mengucapkan perkataan yang haq. Mereka tidak akan takut karena Allah SWT akan celaan dari orang-orang yang suka mencela.&lt;br /&gt; Dari sekian banyak tokoh terkemuka yang membongkar kebusukan demokrasi dan produk hukum kafir yang lahir darinya, salah satunya adalah Syaikh Ali Belhaj, penulis kitab ini yang telah menghabiskan hari-harinya dalam penjara demokrasi ( ! ) yang dimiliki oleh kaum demokrat ( ! ), hanya karena beliau menghendaki Islam menjadi pemimpin sekaligus hakim kehidupan, serta menghendaki kemuliaan kaum Muslim.&lt;br /&gt;Semoga Allah SWT membalas amal shaleh penulis dengan segala kebaikan karena perjuangannya membela kita dan kaum muslimin. Kita pun berharap semoga Allah segera melepaskannya dari kesulitan-kesulitan. Semoga kita dapat mengambil manfaat dari buku yang amat berharga ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-6928581571845705819?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/6928581571845705819/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=6928581571845705819&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6928581571845705819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6928581571845705819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/06/kebangkitan-melawan-demokrasi.html' title='Kebangkitan melawan demokrasi'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiP9GxpqswI/AAAAAAAAALU/KEtH3ZOPVEo/s72-c/dd.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-9135920730724474718</id><published>2009-05-30T07:37:00.003+07:00</published><updated>2009-05-30T07:45:25.502+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Khalifah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Zakat'/><title type='text'>PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiCBVCymaxI/AAAAAAAAALM/iqAU7hL9w1E/s1600-h/logo+syariah.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 150px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiCBVCymaxI/AAAAAAAAALM/iqAU7hL9w1E/s200/logo+syariah.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341411356587748114" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Zakat baik ternak, tanaman, buah-buahan, uang maupun perdagangan diserah-kan kepada Khalifah atau yang mewakilinya yaitu para wali, para amil, atau yang lain yang ditunjuk oleh Khalifah sebagai wakil dalam amilin zakat.  Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ambillah dari harta mereka zakat yang akan membersihkan dan mensucikan mereka serta do'akanlah mereka, karena do'amu akan memberikan ketentram-an kepada mereka." (QS. At-Taubah : 103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Allah SWT telah memerintahkan kepada Rasul-Nya dalam ayat ini untuk mengam-bil zakat dari pemilik harta.  Dan Rasulullah SAW menentukan para wali, para amil, atau wakilnya (as-su'ah) untuk mengambil zakat dari pemilik harta.  Beluai juga menentukan orang-orang yang ahli dalam memperkirakan hasil kurma dan anggur.  Pada masa Rasulullah SAW masyarakat membayar zakat kepada Beliau atau kepada orang-orang yang mewakilinya yaitu para wali, para amil dan as-su'ah.  Keadaan ini berlangsung juga pada masa Khalifah setelah Beliau yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali serta masa-masa setelah mereka.  Dari ibnu Sirin berkata: "Zakat diserahkan kepada Nabi SAW atau kepada yang ditunjuk oleh Beliau.  Ke-mudian zakat diserahkan kepada Abu Bakar atau yang ditunjuk oleh Abu Bakar.  Kemudian zakat diserahkan kepada Umar atau orang yang ditunjuk oleh Umar.  Kemudian zakat diserahkan kepada Utsman atau orang yang ditunjuk oleh Utsman.  Pada saat terbunuhnya Utsman maka terjadilah perselisihan diantara para shaha-bat yaitu ada sebagian dari mereka yang menyerahkannya kepada sebagian yang lain, ada juga sebagian mereka yang membagi-bagikannya langsung.  Dan salah seorang yang menyerahkan zakat kepada shahabat yang lainnya adalah ibnu Umar."  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Zakat dibayarkan kepada Khalifah atau kepada orang yang mewakilinya yaitu para amir, para wali, para amil dan as-su'ah walaupun mereka melakukan kedho-liman selama hukum Islam diterapkan walaupun dalam bentuk penerapan yang bu-ruk.  Dari Suhail bin Abi Sholih dari bapaknya berkata : "Aku bertanya kepada Sa'ad bin Abi Waqqosh, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri dan ibnu Umar : Sesungguhnya penguasa ini melakukan perbuatan yang tidak kalian lihat, Apakah aku harus menyerahkan zakatku kepada mereka ?  Mereka menjawab : Ka-mi semua menyerahkan zakat kami kepada mereka.  Dari ibnu Umar, ia berkata: Aku membayar zakat kepada orang yang Allah tunjuk ..........., barang-siapa sem-purna zakatnya, maka pahalanya untuknya dan barangsiapa yang tidak sempurna zakatnya, maka dosanya untuknya juga.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Banyak riwayat dari para shahabat dan Tabiin yang membolehkan seseorang untuk membagikan zakatnya sendiri kepada orang yang berhak, berupa harta yang tidak bergerak atau uang.  Telah diriwayatkan bahwasannya Kaisan datang menghadap Umar dengan membawa 200 dirham sebagai zakatnya.  Kaisan berkata kepada Umar : "Wahai Amirul Mukmimin inilah zakat harta saya".  Kemudian Umar menjawab : "Bawalah pergi oleh engkau harta zakatmu dan bagi-bagikanlah sendiri".  Diriwatkan pula dari Ibnu Abbas dengan perkataannya : "Jika engkau memberikan zakat pada yang berhak dan kamu tidak menghitung (mempertimbang-kan untuk memberi seseorang yang menyebabkan engkau aniaya/dzolim), maka tidak apa-apa".  Begitu pula yang diriwayatkan Ibrahim dan Hasan mereka berdua berkata : "Berikanlah zakat pada yang berhak dan ringankan".  Hal ini semua berlaku pada harta yang diam atau pada uang.  Adapun pada binatang ternak, tanaman dan buah-buahan harus diserahkan kepada khalifah atau orang-orang yang ditunjuknya.  Abu Bakar ra telah memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, yaitu ketika mereka menolak menyerahkannya kepad para wali dan orang-orang yang beliau tunjuk; dan beliau berkata : "Demi Allah jika mereka menolak menyerahkan anak kambing betina (membayar zakat ternak) yang walaupun dahulu mereka membayar dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW, maka niscaya akan kuperangi mereka".&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Disunnahkan bagi pembayar zakat mengucapkan :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Ya Allah jadikan zakat saya ini sebagai tabungan saya di akhirat dan jangan Engkau menjadikannya sebagai hutang di akhirat.  Dan Semoga Allah membe-rikan taufiq kepada orang yang menunaikannya".&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Abu Hurairah meriwayatkan bahwa : &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Rasulullah SAW bersabda : 'Jika kalian membayar zakat, maka janganlah kalian lupakan balasannya dan hendaknya kalian mengucapkan : "Ya Allah jadikan zakat saya ini sebagai tabungan saya di akhirat dan jangan Engkau menjadikannya sebagai hutang di akhirat. (HR. Ibnu Majah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Disunnahkan juga bagi pemungut zakat mendo'akan pembayar zakat dengan mengatakan : "Semoga Allah memberikan balasan terhadap apa-apa yang engkau telah berikan dan semoga Allah memberi berkah untukmu terhadap apa-apa yang engkau infakkan dan menjadikannya sebagai pembersih hartamu.  Jika penyerahan zakat dilakukan kepada khalifah atau orang-orang yang ditunjuknya, maka do'a-kanlah orang yang membayar zakat itu, seperti firman Allah SWT :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Ambillah zakat dari harta mereka yang dengan zakat itu disucikan diri mereka; do'akanlah mereka, sesungguhnya do'amu memberikan ketenangan kepada mereka".  (QS. At-Taubah : 103).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata : "Bapakku adalah salah seorang yang me-miliki harta.  Nabi SAW, jika Beliau didatangi oleh seseorang yang akan menye-rahkan zakatnya, maka Beliau bersabda :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; "Semoga Allah memberi rahmat atas keluarga fulan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Bapakku juga datang kepada Beliau untuk menyerahkan zakatnya, maka Beliau bersabda :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Ya Allah berilah rahmat atas keluarga Abi Aufa". (HR Muttafaq 'Alaih).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Jika seorang muslim mempunyai harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya dan telah mencapai nisab, maka wajib atasnya membayar zakatnya.  Jika ia meno-lak, maka ia telah melakukan sebuah dosa besar.  Sebagaimana digambarkan di da-lam hadits-hadits yang mengenai harta-harta zakat, yaitu di sana digambarkan bah-wa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dari harta mereka diancam dengan ancaman yang keras.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Orang yang menolak membayar zakat, harus dilihat dulu kenyataannya, yaitu  kalau dia menolak membayar zakat akibat kebodohannya terhadap kewajiban zakat, maka kepadanya tetap dikenakan kewajiban.  Dia tidak dikafirkan dan tidak dicela, karena ia mempunyai udzur serta zakat diambil darinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Apabila ia menolak menunaikan zakat karena mengingkari kewajibannya, ma-ka orang seperti ini dimasukkan dalam kategori murtad, yaitu diperlakukan seperti menghadapi orang murtad.  Kemudian kepada orang ini diminta/ditawarkan 3 x ji-ka ia taubat, maka diambil zakat darinya; tetapi jika setelah ditawarkan 3 x untuk bertaubat, ia menolak untuk taubat, maka orang ini dibunuh karena wajibnya zakat merupakan                                                ; selain itu dalil-dalil wajib zakat jelas baik dalam Al-Qur'an, Sunnah maupun ijma' shahabat.  Dan bisa dikatakan kewajiban zakat ini tidak tersembunyi dari seorangpun dari kaum muslimin.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Jika ia menolak menunaikan zakat dengan keyakinan terhadap kewajibannya, maka zakat diambil darinya dengan paksa.  Jika sekelompok orang menolak me-nyerahkan zakat kepada daulah, maka mereka menolak melaksanakan ketaatan da-lam hal kewajiban menyerahkan zakat kepada daulah serta mereka menolak mem-bayar zakat tersebut pada suatu daerah dan mereka mempunyai kekuatan di daerah tersebut.  Dalam keadaan ini Daulah memerangi mereka seperti memerangi orang-orang yang bughot (pemberontak).  Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan para shahabatnya, yaitu memerangi orang-orang yang menolak zakat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;        &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-9135920730724474718?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/9135920730724474718/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=9135920730724474718&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/9135920730724474718'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/9135920730724474718'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/05/pembayaran-zakat-kepada-khalifah.html' title='PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/SiCBVCymaxI/AAAAAAAAALM/iqAU7hL9w1E/s72-c/logo+syariah.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-3802841270908435107</id><published>2009-05-28T22:07:00.009+07:00</published><updated>2009-05-28T22:22:57.323+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Thagut'/><title type='text'>Menggugat Thagut Demokrasi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh: Zulfadhli&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. an-Nisaa' [4]: 59).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan sejauh-jauhnya. (Qs. an-Nisaa' [4]: 60).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;-------------------------------------------------------------------------&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dewasa ini sistem Demokrasi telah merambah luas ke seluruh dunia dan secara sukarela atau tidak, diterima oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Demokrasi telah menjadi agenda utama dunia paska perang dingin, yang dimotori oleh Amerika Serikat (AS). Dunia tiba-tiba menjadi peka terhadap masalah-masalah demokratisasi di suatu negara, seolah-olah bangsa yang menolak atau tidak menggunakannya sebagai ideologi adalah bangsa yang sakit, oleh karena itu perlu disembuhkan bahkan jika terpaksa harus diamputasi!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tulisan ini mencoba menggugat keabsahan ideologi Demokrasi sebagai pandangan hidup yang sesuai bagi manusia dan mengungkap bahaya sistem ini jika digunakan sebagai alat oleh sebagian orang-orang Islam dalam mencapai tujuan-tujuan syari'at Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tinjauan Sejarah Demokrasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demokrasi berasal dari bahasa Latin, demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), ia selalu diasosiasikan sebagai suatu bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dinilai sebagai sebuah sistem nilai kemanusiaan yang paling menjanjikan masa depan umat manusia yang lebih baik dari saat ini. Ia juga dinilai sesuai dengan tuntutan-tuntutan kebutuhan 'non material' manusia. Nilai-nilai Demokrasi itu kemudian diyakini akan dapat memanusiakan manusia, sebab nilai-nilainya bertitik tolak dari 'nilai-nilai luhur' kemanusiaan. Anggapan ini terutama muncul karena faktor penderitaan manusia akibat Fasisme, Totaliterianisme, Komunisme, dan paham-paham anti-Demokrasi lainnya pada beberapa dekade yang lalu. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Paham Demokrasi sebenarnya bukanlah sebuah ideologi yang baru, ia merupakan teori tua yang muncul kembali dari peradaban barat modern. Sedangkan peradaban barat modern menurut Arnold Toynbee dalam bukunya 'Civilization on Trial', adalah sebuah peradaban yang lahir dari puing-puing kehancuran peradaban Yunani-Romawi. Menurutnya apa yang disebut 'Dunia Barat' dewasa ini merupakan sempalan dari Imperium Romawi. Oleh karena itu pandangan hidup barat (western way of life) dapat dilihat sebagai kelanjutan pandangan hidup orang-orang Yunani kuno; cita-cita kebebasan, optimisme, sekularisme, pengagungan terhadap jasmani dan akal serta pengkultusan pada individualisme. Tradisi keagamaan mereka juga memantulkan secara transparan tradisi keagamaan Yunani kuno yang memandang agama sepenuhnya bersifat duniawiyah, praktis dan mengabdi pada kepentingan manusia (bukan Tuhan). Melalui karya-karya para sarjana dan filosof Yunani-Romawi, barat mengenal Empririsme dan Rasionalisme. Yunani di satu pihak mengajarkan kepada barat agar menempatkan akal di atas segalanya, bahwa akal sebagai sumber kebenaran. Adalah filosof Yunani seperti Plato dan Aristoteles yang mempengaruhi pemikiran dan filsafat politik barat sejak kelahirannya hingga perkembangannya dewasa ini. Karya Aristoteles, khususnya 'Politics' merupakan sumber inspirasi bagi perumusan teoritis konsep bentuk-bentuk negara, hakikat pemerintahan, hukum-hukum yang mengontrol negara, revolusi sosial, dan lain-lain. Gagasan barat mengenai negara (state), kekuasaan politik, keadilan, dan Demokrasi secara genealogis-intelektual juga bisa dilacak dari tradisi politik negara-negara kota Yunani klasik yang dinamakan 'Polis' atau 'City States'. Tentang hal ini akan kita uraikan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dilain pihak, peradaban Romawi telah memberikan sumbangan besar di bidang sistem hukum pada negara-negara Eropa Barat seperti Perancis, Italia, Swiss, Jerman, Belanda dan Amerika Selatan, bahkan secara langsung atau tidak, terhadap negara-negara persemakmuran atau bekas jajahan mereka seperti Indonesia yang dijajah Belanda. Selama lebih dari 350 tahun menjajah Indonesia, Belanda menerapkan teori hukum yang berasal dari Code Civil Napoleon yang merupakan produk modifikasi hukum-hukum Romawi. Dibidang pemikiran politik, Romawi juga memberikan pemahaman kepada barat tentang teori Imperium. Teori Imperium adalah teori tentang kekuasaan dan otoritas negara (state authority) dimana kedaulatan dan kekuasaan dianggap sebagai bentuk pendelegasian kekuatan rakyat kepada penguasa negara. Maka menurut teori ini pada hakikatnya kedaulatan sepenuhnya milik rakyat. Penguasa politik hanyalah lembaga yang dipercayakan untuk memegang (bukan menguasai dan mendominasi) serta mempergunakan kedaulatan demi kebaikan seluruh rakyat. Penguasa bertanggungjawab kepada rakyat dan secara otomatis akan kehilangan legitimasi seandainya praktek kekuasaannya menyalahi kehendak rakyat. Teori Imperium Romawi sangat identik dengan teori Demokrasi, menurut teori ini rakyat memiliki hak-hak politik yang sama dan merupakan esensi tertinggi kedaulatan negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Disamping peradaban Yunani-Romawi terdapat dua peradaban lain yang telah mempengaruhi peradaban barat yaitu peradaban Judeo-kristiani (Yahudi-Kristen) dan peradaban Islam. Peradaban Yahudi-Kristen merupakan peradaban kedua yang meletakkan dasar-dasar intelektual dan filosofis yang kokoh bagi pembentukan dan perkembangan peradaban barat. Adalah Hegel, seorang pemikir Yahudi yang menciptakan suatu aliran filsafat Hegelianisme yang kemudian membawa pengaruh yang sangat besar terhadap tradisi intelektual Eropa sejak abad ke XIX hingga dewasa ini. Selain Hegel ada juga Marx, ia sebagaimana Hegel juga telah memberikan kontribusi luar biasa bagi perkembangan pemikiran barat. Tokoh Yahudi yang lahir di Jerman ini telah mengajarkan metodologi ilmiah dalam memahami perkembangan dan dinamika sosial, ekonomi dan sejarah kemanusiaan. Yaitu melalui gagasannya tentang Determinisme Ekonomi, Materialisme Sejarah, Dialektika Materialisme, teori Nilai Lebih (surplus value), dan lain-lain. Ajarannya menjadi inspirasi terbentuknya berbagai aliran pemikiran baru seperti Komunisme, Sosialisme Demokrasi, Feminisme Marxis, Kiri Baru (New Left), Aliran Frankfurt (Frankfurt School) dan Marxisme Barat (Western Marxism). Ketika hidup Marx mungkin tidak pernah membayangkan kalau pemikirannya akan mengubah wajah dunia dan melahirkan berbagai aliran pemikiran lain yang tidak saja mendominasi Eropa, tapi juga dunia, dan kemudian juga membawa penderitaan yang teramat besar bagi peradaban manusia. Sepanjang abad XIX dan XX minoritas Yahudi Eropa telah melahirkan banyak tokoh-tokoh besar di berbagai bidang pengetahuan dan filsafat, seperti Hegel, Marx, Sigmund Freud, Nietzsche Bertrand Russell, Schopenhauer, John Stuart Mill, Charles Darwin, Herbert Spencer, Henry Bergson, Albert Einstein dan lain-lain. Dalam dunia intelektual barat, mereka merupakan pelopor utama  atau pendiri aliran-aliran pemikiran (school of thoughts) seperti Marxisme, Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme, Darwinisme, Psikoanalisa dan Evolusionisme Sosial. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sedangkan sumbangan Kristen terhadap peradaban barat telah dimulai sejak agama ini diakui sebagai agama negara di kekaisaran imperium Romawi. Diantara pemikir-pemikir mereka adalah Thomas Aquinas dengan teori Skolastisisme (Scholasticism) yang inti ajarannya adalah tentang bagaimana mencari kebenaran melalui dua cara yaitu melalui Wahyu (Revelation) dan Akal (Reason). Selain Thomas terdapat tokoh-tokoh seperti Martin Luther, Zwingli, dan Johanes Calvin yang melahirkan gerakan reformasi Protestan sebagai protes terhadap kebijaksanaan Gereja Ortodoks. Doktrin reformasi Protestan ini berdampak luas pada prilaku ekonomi orang-orang kristen di Barat yang didasari pada etika kerja atau etos Kapitalisme. Mereka menjadi pekerja dan pengusaha yang tekun bekerja, mengumpulkan harta dan hidup hemat tanpa merasa apa yang dilakukannya itu sebagai suatu kekeliruan. Dengan kata lain etika Protestan telah dijadikan pijakan dasar bagi perkembangan Kapitalisme Eropa.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Warisan peradaban Islam merupakan pilar ketiga yang memberikan kontribusi bagi kelahiran peradaban barat. Sebelum abad ke XIII, pemikiran dan tradisi keilmuan barat sulit dikatakan modern dan progresif. Sebelum abad itu, Eropa masih diliputi abad-abad kegelapan (dark ages). Tradisi ilmiah masih dianggap musuh agama dan pengkhianatan terhadap ajaran Al-Kitab dan Yesus Kristus. Para ilmuwan tercerahkan kemudian menjadi korban keganasan inkuisisi Gereja. Eropa baru mengalami proses 'pencerahan intelektual' setelah terjadi kontak dan interaksi dengan peradaban Islam, baik melalui perdagangan maupun pengiriman mahasiswa-mahasiswa mereka ke dunia Islam. Dalam konteks ini, Perang Salib (Crusades) selama dua abad merupakan salah satu tonggak penting dalam proses interaksi antara peradaban Islam dengan barat (Kristen). Dengan terjadinya perang tersebut, mulai pula terjadi kontak dagang, pertumbuhan Merkatilisme dan proses pertukaran budaya, meskipun tidak seimbang. Ketidak seimbangan ini terjadi karena pada kenyataannya barat jauh lebih banyak belajar dan mengambil manfaat dari interaksinya dengan dunia Islam, ketimbang sebaliknya. Kasus serupa juga terjadi beberapa abad sebelumnya, yaitu ketika panglima tentara Islam, Tariq Ibn Ziyad, menaklukkan Spanyol dan membangun peradaban Islam di kawasan itu. Selama tujuh abad (VIII-XV), peradaban Islam Spanyol secara  gemilang berhasil mentransmisikan kebesarannya ke penjuru Eropa. Dari pusat peradaban Islam Spanyol itulah Eropa mulai merambah jalan ke arah perncerahan intelektual. Proses yang sama juga terjadi di pusat-pusat peradaban Islam lainnya seperti di Sicilia, Kairo, Baghdad dan Alexandriah. Dengan pengaruh Islam, barat kemudian berhasil secara gemilang menghancurkan tembok-tembok dogmatik yang telah mengungkungnya selama berabad-abad dan merintis jalan bagi usaha pengembangan pemikiran dan tradisi keilmuan. Diantara intelektual Islam yang telah memberikan sumbangan bagi peradaban barat adalah Ibnu Khaldun dengan karya monumentalnya 'Muqaddimah' dan Ibnu Haitham - seorang ahli matematika, astronomi dan ilmu optik. Robert Bacon, salah satu pemikir populer barat - yang memperkenalkan dan merintis metode eksperimental di barat - banyak belajar dari karya-karya Ibnu Haitham ketika menjadi mahasiswa di Universitas Islam Spanyol. Selain itu terdapat juga Ibnu Rusyd, seorang ahli filsafat Rasionalisme meskipun ia juga adalah seorang rasionalis pengikut aliran Mu'tazilah. Tan Malaka dalam bukunya 'Madilog' (Materialisme, Dialektika, Logika) menyatakan bahwa mahasiswa-mahasiswa Kristen yang selesai belajar ilmu pengetahuan dari filosof-filosof Muslim Arab Andalusia (Spanyol) dan kemudian kembali ke Eropa, dianggap sebagai kaum revolusioner oleh pendeta-pendeta Kristen di negerinya, karena kedatangan mereka membawa perubahan-perubahan besar dan radikal di Eropa.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Di abad-abad lampau kontribusi warisan intelektual Islam ini agaknya enggan diakui sebagai faktor penting yang ikut membidani lahirnya peradaban dan perkembangan tradisi pemikiran politik barat. Selama ratusan tahun mereka menyangkal hal ini. Hanya baru-baru ini saja mulai muncul banyak sarjana kritis barat yang secara objektif mengungkapkan bahwa Islam ternyata berperan penting menumbuhkan tradisi keilmuan dan peradaban barat. Diantara mereka adalah Roger Garaudy, Bernard Lewis, Maurice Bucaille, Marcel Boisard, Bertrand Russell, Louis Massignon, dan lain-lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demokrasi Klasik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sekitar abad ke V SM, jauh sebelum kelahiran 'Tuhan orang-orang Kristen' - Yesus dari Nazareth, di Yunani telah muncul kota-kota yang dalam sejarah pemikiran politik barat dikenal sebagai negara-negara kota (City States). Negara-negara kota Yunani klasik berbeda dengan bentuk negara-negara modern dewasa ini, baik dilihat dari segi luas wilayah, struktur sosial, jumlah penduduk maupun lembaga-lembaga politiknya. Luas wilayah kekuasaan negara kota Yunani umumnya tidak lebih dari luas 'negara baru' Timor Timur yang dulu pernah menjadi salah satu propinsi Indonesia. Jumlah penduduknya menurut Herodotus dan Aristophanes, sekitar tiga puluh ribu orang. Karena itu komunikasi politik tidak terlalu sukar dilakukan dalam negara kota tersebut dan sistem Demokrasi Langsung bisa dilaksanakan secara baik di negara-negara kota itu. Sebaliknya dalam konteks negara-negara modern dewasa ini, penerapan Demokrasi Langsung tidak mungkin dilaksanakan. Jumlah penduduk yang relatif besar dan struktur sosial politik yang kompleks di negara-negara modern hanya memungkinkan diterapkannya Demokrasi melalui sistem Perwakilan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Negara kota Yunani dengan Athena sebagai ibu kotanya memiliki struktur masyarakat berkelas yang terdiri atas kelas warganegara (citizen), imigran atau pedagang asing, dan budak yang diperoleh melalui perdagangan maupun peperangan. Warganegara yang merupakan minoritas diangkat sebagai elite sosial politik dengan hak-hak istimewa (previllage), memiliki waktu luang (leisure time) dan kesempatan luas terlibat dalam kegiatan politik negara kota. Status mereka begitu kukuh karena mereka merupakan bagian penting mekanisme kenegaraan. Sedangkan bagian terbesar (mayoritas) penduduk negara adalah pedagang-pedagang asing yang berasal dari kawasan luar Yunani dan budak-budak belian, mereka ini tidak memiliki hak-hak istimewa seperti halnya kaum warganegara. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dimasa kepemimpinan Pericles - seorang bangsawan Yunani, Athena berhasil mengalami masa kejayaannya, negarawan ini berhasil membangun sistem pemerintahan Demokratis yang dinamakan 'Athenian Democratia'. Demokrasi dalam perspektif Pericles, seperti ditulis Roy C. Macridis dalam buku karangan Eep Saefullah Fatah berjudul 'Prospek Demokrasi di Indonesia', memiliki beberapa kriteria:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1) pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat secara penuh dan langsung,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2) kesamaan di depan hukum,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3) pluralisme, penghargaan atas semua bakat, minta, keinginan, dan pandangan, serta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4) penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penulis ingin menyimpang sedikit dari topik, khusus untuk menjelaskan tentang Pluralisme. Mengenai 'musang berbulu ayam' ini penulis ingin mengutip tulisan Adian Husaini di kolom opini Hidayatullah.com dengan judul 'Kerancuan Istilah dan Tragedi Umat'. Beliau merupakah salah seorang intelektual muda Islam yang sedang mengambil S3 di Malaysia dan tulisannya ini penting untuk dicermati, beliau menulis: Sesuai dengan judul berita di The Jakarta Post, bahwa 'Muslim Voters Favor Pluralism', maka perlu diklarifikasi, apakah yang dimaksud dengan 'Pluralism' pada kalimat tersebut? Pluralisme adalah sebuah paham, sebuah isme. Paham tentang yang plural. 'Pluralisme' berbeda dengan 'pluralitas', seperti halnya 'Komunisme' berbeda dengan 'komunitas'. Pluralisme bukanlah istilah yang bebas nilai, tetapi merupakan satu istilah yang memiliki akar filsafat dan teologi dalam sejarah peradaban Barat. Istilah ini sarat dengan muatan keagamaan... Berbagai artikel di media massa memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 'Pluralisme', khususnya di bidang teologi. Harian Republika, misalnya, pada 24 Juni 2001 memuat satu artikel yang mendefinisikan 'teologi pluralis', adalah teologi yang melihat agama-agama lain dibanding dengan agama-agama sendiri, dalam rumusan: Other religions are equally valid ways to the same truth (John Hick); Other religions speak of different but equally valid truths (John B Cobb Jr); Each religion expresses an important part of the truth (Raimundo Panikkar); atau setiap agama sebenarnya meng-ekspresikan adanya The One in the many (Sayyed Hossein Nasr). Intinya, dalam semangat Pluralisme, anda tidak boleh meyakini, hanya agama anda saja yang benar. Semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan, sebagai jalan kebenaran dan keselamatan. Dalam sebuah seminar di Universitas Paramadina, saya katakan, bahwa "Sebagai Muslim, saya tentu meyakini Islam sebagai satu-satunya agama yang benar". Ketika itu, seorang doktor dan dosen di Paramadina menyatakan, bahwa keyakinan seperti itu dia miliki 20 tahun yang lalu. Para penganjur Pluralisme menyatakan, bahwa sudah saatnya kaum Muslim meninggalkan klaim, bahwa Islam adalah satu-satunya kebenaran dan jalan keselamatan. Jadi, istilah Pluralisme sebenarnya memiliki akar filosofis dan teologis yang mendalam, khususnya dalam tradisi Kristen. Istilah ini sudah 'mapan' dalam dunia teologi dan dialog antar agama. Benarkah sebagian besar kaum Muslim sudah menerima paham Pluralisme?... Sebenarnya lebih tepat jika digunakan istilah 'pluralitas', yakni sikap menghargai dan toleran terhadap agama lain, tanpa meninggalkan keyakinan teologisnya. Pada level ini pun, Indonesia jauh lebih maju ketimbang Barat. Di negeri yang mayoritas Muslim, kaum minoritas mendapatkan hak sosial, ekonomi, politik yang tinggi. Mereka dapat menjadi menteri dan pejabat-pejabat tinggi negara lainnya - sesuatu yang masih menjadi mimpi bagi Muslim di Barat, meskipun Islam telah menjadi agama kedua terbesar di beberapa negara Barat. Melalui catatan ini kita mengimbau, seyogyanya kaum Muslim, terutama kalangan media Islam, lebih kritis dalam menggunakan dan menyebarkan istilah-istilah yang dapat menimbulkan kesalahan persepsi atau bahkan penggelinciran aqidah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penulis merasa perlu menjelaskan tentang pluralisme ini terutama kepada sesama Muslim, agar kita tidak terjebak kedalam jargon-jargon kamuflase yang digunakan oleh kelompok orientalis atau orang-orang yang sudah terpengaruh dengan mereka, yang bertujuan untuk mengikis secara perlahan-lahan aqidah umat Islam. Keyakinan kita akan kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Tuhan serta merupakan satu-satunya jalan agar selamat hidup di dunia dan di akhirat tentunya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.. (Qs. al-Maa’idah [5]: 3).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sekarang mari kita kembali ke topik Demokrasi klasik. Perlu dicatat bahwa keempat perspektif Pericles tentang Demokrasi di atas merupakan cikal bakal sistem Demokrasi dan dianut secara fundamental oleh tokoh-tokoh Demokrasi berikutnya. Jika anda meyakini Demokrasi sebagai 'nilai-nilai yang dapat memanusiakan manusia' maka mau tidak mau anda harus menerima keempat perspektif tersebut. Dalam pemerintahan negara Athena, Pericles menerapkan prinsip-prinsip Demokrasi yang terlihat dari sistem pemerintahannya yang dikuasai atau diperintah oleh banyak orang dan bukan diperintah oleh segelintir warganegara (Oligarchy atau Tyrani). Pericles menganggap pemerintahan segelintir orang akan mudah menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuse of power) karena tidak adanya kontrol terhadap penguasa negara. Semua warganegara dianggap memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam proses perumusan kebijakan negara. Karena itu, dalam perdebatan merumuskan kebijakan negara tidak ada pengecualian hak berbicara, apakah seseorang berasal dari kelas bangsawan ataukah rakyat jelata, miskin ataupun kaya. Yang menjadi tolak ukurnya adalah seberapa besar reputasi dan prestasi yang dimilikinya. Inilah prinsip Demokrasi yang dalam konteks dunia modern dinamakan Egalitarianisme Politik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pericles juga membangun rasa pengabdian, kebanggaan diri dan rasa memiliki warganegara terhadap negara Athena. Sehingga sebagai warganegara, Athena merupakan pusat tata nilai, kebanggaan dan kehidupan mereka. Negara menjadi pusat KEHIDUPAN, SENI dan AGAMA. Semua ritual-ritual keagamaan dianggap sebagai ritus negara kota. Disini terlihat betapa ia begitu mengagungkan negara dan menjadikannya sebagai berhala. Selain itu segala perbuatan yang memberikan nilai kebesaran dan keagungan bagi negara Athena merupakan suatu bentuk ritus Heroisme politik tertinggi warganegara. Ritus semacam itu pernah ditekankan Pericles dalam pidato pemakaman prajuritnya yang gugur melawan tentara Sparta, "Saya mengharap saudara setiap hari memusatkan perhatian saudara kepada keagungan negara (Athena), sampai saudara diliputi rasa cinta terhadapnya, dan jikalau saudara terpesona karena keagungan itu, saudara akan menginsyafi, bahwa negara ini telah didirikan oleh orang-orang yang tahu akan kewajibannya dan memiliki tekad untuk berbuat demikian, yang tidak pernah mengenal takut dalam pertempuran-pertempuran, dan yang jika mereka gugur dalam suatu usaha tidak akan mengorbankan kehormatan negaranya, tetapi dengan sukarela akan mengorbankan jiwanya sebagai persembahan yang termulia kepada negaranya". Menurut Ernest Renan, seorang filosof Perancis dari abad XIX dalam bukunya yang berjudul 'Apakah Bangsa Itu?', ritus Heroisme Pericles merupakan suatu bentuk 'Nasionalisme Primitif' yang kemudian menjadi cikal bakal Nasionalisme barat saat ini. Bahkan, menurut penulis hal tersebut sudah mewarnai secara akut Nasionalisme negara-negara di dunia, termasuk negara-negara yang penduduknya mayoritas Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa gagasan barat mengenai negara, kekuasaan, keadilan dan Demokrasi secara genealogis historis-intelektual berakar pada tradisi politik negara-negara kota di zaman peradaban Yunani klasik itu. Disinilah makna pentingnya memahami pemikiran tentang negara-negara kota.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Abad pencerahan (abad XVIII) merupakan masa dimana gagasan-gagasan Demokrasi menjadi perhatian khusus banyak pemikir seperti Rousseau, John Locke, Voltaire, Montesquieu, dan lain-lain. Mereka inilah sebagian dari para perintis gagasan-gagasan Demokrasi barat yang dianut dewasa ini. Rousseau dan John Locke merumuskan teori Kontrak Sosial, sedangkan Montesquieu merumuskan teori Trias Politica. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Gagasan dasar teori Kontrak Sosial adalah: Pertama, kedaulatan negara bukanlah sesuatu yang diberikan begitu saja (taken for granted) atau berasal dari Tuhan (not derived from God). Kedaulatan merupakan sebuah produk proses perjanjian sosial antara individu dalam masyarakat, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pendelegasian kekuasaan ataupun berasal dari Tuhan kepada seorang penguasa tertentu. Maka pada dasarnya teori Kontrak Sosial merupakan suatu teori politik yang sepenuhnya bersifat Sekuler dan sangat bertentangan dengan manhaj Islam (ketentuan dan kebiasaan dalam Islam). Padahal Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;Allah, tidak ada Tuhan (Yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi (kekuasaan) Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Qs. al-Baqarah [2]: 255).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;Dan Dialah Yang Berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. (Qs. al-An'aam: 18).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kedua, bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prisip-prinsip keadilan yang universal; artinya berlaku sepanjang waktu dan untuk semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Hukum Alam (natural law). Ketiga, karena kekuasaan atau kedaulatan negara berasal dari rakyat maka harus ada jaminan hak-hak individu dalam masyarakat. Hak tersebut antara lain hak-hak sipil dan hak-hak politik. Hak-hak sipil adalah hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk memiliki harta benda, hak untuk berusaha, hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan, hak atas kebebasan beragama dan lain-lain. Sedangkan hak-hak politik seperti kebebasan untuk berpartisipasi politik, hak untuk aktif melakukan kritik terhadap pemerintahan dan lain-lain. Keempat, perlunya kontrol kekuasaan agar penguasa negara tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dilain pihak teori Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu telah memberikan sebuah sumbangan besar bagi perkembangan gagasan Demokrasi. Pada prinsipnya teori ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan negara. Kekuasaan negara tidak boleh tersentralisasi pada seorang penguasa yang berarti kekuasaan tidak boleh bersifat personal atau dikuasai oleh sebuah lembaga politik tertentu saja. Montesquieu kemudian merumuskan tiga tipologi lembaga kekuasaan negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masing-masing lembaga ini memiliki peran dan fungsinya sendiri-sendiri. Secara teoritis, lembaga legislatif diharapkan dapat melakukan kontrol politik terhadap kekuasaan eksekutif bila menyimpang dari perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga ini. Montesquieu berpendapat bahwa lembaga atau kekuasaan legislatif adalah lembaga yang tugas utamanya merumuskan undang-undang atau peraturan-peraturan negara. Lembaga legislatif merupakan refleksi kedaulatan rakyat, yang menarik adalah rakyat yang dimaksud Montesquieu disini adalah berupa dewan rakyat dan bukan orang-orang yang mewakili rakyat seperti sekarang ini. Dewan rakyat dalam pemahaman Montesquieu adalah semacam dewan yang terdapat di zaman Yunani dan Romawi kuno, yang anggotanya merupakan mediator rakyat dan penguasa, menjadi komunikator dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak. Lembaga legislatif atau dewan perwakilan rakyat menjadi cermin kedaulatan rakyat. Dengan demikian lembaga perwakilan rakyat itu memiliki peranan strategis dalam teori kekuasaan Trias Politica. Teori Montesquieu ini dianut oleh sebagian besar negara barat seperti AS, Inggris, Perancis, dan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Para perumus UUD AS sangat dipengaruhi oleh Montesquieu, maka tidak terlalu mengejutkan jika sistem pemerintahan negara itu sangat kental diwarnai oleh gagasan-gagasannya. Montesquieu sendiri dikenal sebagai penganut Sekulerisme sejati, ia bahkan mengkritik dan menyindir Paus sebagai tukang sulap. Di dalam karyanya 'Surat-Surat Persia' (The Persian Letters) ia menyatakan bahwa Paus telah menyulap apa yang sebenarnya salah menjadi benar, seperti menuntut orang-orang untuk percaya pada doktrin Trinitas bahwa Tuhan terdiri dari tiga oknum tetapi tetap satu, dan bahwa roti dan anggur yang diminum dalam acara pembabtisan bukan roti dan anggur melainkan tubuh dan darah Yesus.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari penjelasan panjang di atas dapat ditarik sebuah benang merah tentang Demokrasi. Bahwa di dalam sistem Demokrasi kekuasaan negara sepenuhnya adalah milik rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan, rakyatlah pemegang supremasi kekuasaan tertinggi, dan lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan cermin atau wujud dari kekuasaan rakyat tersebut. DPR memiliki tugas utama menyusun dan menetapkan undang-undang atau peraturan-peraturan negara. Undang-undang dan peraturan-peraturan negara atau ketetapan-ketetapan hukum yang dihasilkan oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut kemudian digunakan oleh penguasa politik untuk mengatur semua sendi-sendi kehidupan warganegara dan secara umum semua manusia yang hidup di dalam negara. Dengan kata lain, sistem Demokrasi menganggap bahwa penetapan hukum menjadi milik rakyat dan bukan milik Allah. Berangkat dari benang merah inilah, untuk selanjutnya pembahasan akan difokuskan pada Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan aktualisasi sistem Demokrasi, untuk mengungkap kesalahan fatal sistem Demokrasi ditinjau dari perspektif Islam yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Penolakan Islam terhadap Demokrasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (Qs. al-Baqarah [2]: 120).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah mentari kekhilafahan Islam terbenam pada tahun 1923 akibat sebagian besar pemimpin umat Islam menjadi berlebihan cintanya pada dunia dan mengikuti hasutan musuh-musuh Islam dari negara-negara kolonialis hingga mereka berpecah belah, maka kondisi umat Islam ibarat anak yatim piatu yang kehilangan ayah dan ibunya. Sungguh menyedihkan, umat Islam terpecah belah menjadi beberapa bagian dan terombang-ambing layaknya buih di tepi pantai. Perubahan dahsyat yang terjadi kemudian adalah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Syariat Islam tidak lagi dijadikan pijakan hukum, karena praktek hukum mengacu pada hukum positif (positive law) buatan manusia yang diimpor dari Barat maupun Timur.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Munculnya para agitator yang memegang kendali politik di negara-negara Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Agresi terhadap Islam dan kaum Muslimin secara terus menerus di sebagian besar wilayah Islam yang disertai loyalitas dan dukungan dari berbagai pihak terhadap musuh-musuh Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Menyebarnya beraneka ragam racun di segala lapisan dan sektor, baik yang berkaitan dengan pemikiran, peradaban, politik, moral, perilaku maupun pergaulan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Secara umum dapat dikatakan bahwa fenomena semacam ini membuat banyak orang Islam menjadi kebingungan menentukan sikap, entah dalam tingkat individu maupun komunitas. Ada yang mengkafirkan para penguasa tak terkecuali siapa pun penguasa itu, ada yang mengkafirkan sesama orang Islam yang berhubungan dengan para penguasa, ada yang mengisolasi diri ke pelosok daerah atau pegunungan dan memutuskan hubungan dengan masyarakat luas, ada yang menggerakkan kekuatan dan mengangkat senjata melawan para penguasa, ada yang menghidupkan sistem Demokrasi  sebagai langkah untuk memasyarakatkan syari'at Allah, dan banyak lagi golongan lain dengan sikapnya sendiri-sendiri.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Khusus untuk golongan aktivis-aktivis Muslim yang menerima sistem Demokrasi, mereka kemudian diharuskan untuk mengikuti aturan-aturan main yang telah ada di dalam sistem tersebut. Mereka diharuskan memiliki atau menjadi anggota organisasi politik tertentu yang diakui pemerintah dan mengikutsertakan wakil-wakil mereka di dewan perwakilan, yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan jumlah 'suara rakyat' yang diperoleh selama pemilihan umum. Wakil-wakil Muslim terpilih ini selanjutnya bersama-sama dengan wakil-wakil dari kelompok Nasionalis, Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, Komunis, Atheis, Kebathinan, dan kelompok-kelompok lain duduk di DPR untuk merumuskan undang-undang dan peraturan-peraturan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah selesai dirumuskan kemudian dibawa ke sidang-sidang dewan baik sidang komisi ataupun sidang paripurna untuk diputuskan lewat pengambilan suara. Setiap RUU, baru dapat disyahkan menjadi undang-undang jika mayoritas suara dewan perwakilan menyetujuinya disyahkan sebagai undang-undang. Sebagai contoh, jika orang-orang Islam yang duduk di dewan ingin membuat ketetapan yang melarang riba misalnya, atau membuat peraturan hukum yang mengacu kepada ketetapan syari'at Islam, maka mereka terlebih dahulu harus mengusulkan hal ini ke dewan perwakilan untuk dibahas, dirumuskan dan ditetapkan lewat pengambilan suara. Jika mayoritas anggota dewan menyetujuinya maka ketetapan ini kemudian disampaikan kepada kepala negara atau penguasa politik. Kepala negara bisa mengesahkannya atau mengembalikannya lagi ke dewan perwakilan untuk dikaji ulang atau direvisi. Sebaliknya jika suara dewan yang menolak dan suara yang menerima sama jumlahnya, maka ketetapan itu pun harus ditolak atau dibekukan. Dengan urutan seperti ini, dapat diibaratkan seolah-olah Allah SWT mengusulkan kepada dewan - apa yang telah diturunkan-Nya di dalam Kitab-Nya kepada Rasulullah Saw berupa hukum-hukum. Hukum-hukum ini disampaikan kepada dewan lewat wakil-wakil Islam yang duduk disana untuk dipertimbangkan lagi apakah sesuai dengan kemaslahatan rakyat atau tidak. Jika dianggap tidak sesuai maka ia ditolak, sedangkan jika sesuai maka ia diterima, itu pun setelah melalui pengambilan suara di dewan perwakilan. Jika diterima di dewan, ketetapan ini pun masih harus diajukan lagi kepada kepala negara untuk dipertimbangkan lagi dan disyahkan. Jika sesuai dengan pendapat penguasa maka ia disyahkan dan jika tidak maka ia akan dikembalikan lagi ke dewan untuk ditinjau ulang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Apa makna semua ini?! Apakah Allah sebagai Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Esa dan Berdiri sendiri, Yang menjadi Tempat Bersandar, dibatasi peranannya oleh para wakil rakyat di dewan perwakilan dan tergantung kepada usulan mereka? Dengan demikian nyatalah di sana terdapat tiga macam sesembahan, yang sebagian lebih unggul daripada sebagian yang lain, yang secara berurutan adalah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- sesembahan tingkat pertama adalah kepala negara,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- sesembahan tingkat kedua adalah dewan perwakilan, dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- sesembahan tingkat ketiga adalah Allah (dan Allah Maha Tinggi dari yang demikian itu).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Allah Ta'ala berfirman,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);" class="fullpost"&gt;...Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik. (Qs. Al-An'aam [6]: 57).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);" class="fullpost"&gt;...Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 44).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);" class="fullpost"&gt;...Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhalim. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 45).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);" class="fullpost"&gt;Untuk ketiga kalinya dalam surat yang sama Allah Ta'ala menegaskan,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);" class="fullpost"&gt;...Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang fasik. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 47).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sejumlah ahli tafsir mengatakan bahwa kategori kafir, zhalim dan fasik yang disebutkan Allah dalam QS. Al-Maa-idah tersebut tergantung pada kualitas penolakan seseorang terhadap upaya memutuskan perkara menurut hukum Allah, yaitu, (1) orang tersebut disebut kafir jika ia melakukannya karena benci dan ingkarnya pada hukum Allah, (2) disebut zhalim jika ia melakukannya karena memperturutkan hawa nafsunya dan merugikan orang lain, dan (3) disebut fasik jika ia melakukannya karena kefasikannya terhadap hukum-hukum Allah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lebih celakanya lagi, syari'at Allah diletakkan sejajar dengan ketetapan-ketetapan lain yang diusulkan oleh kelompok-kelompok lain kepada dewan perwakilan. Karena kelompok non-muslim bisa mengusulkan ketetapan-ketetapan sebagaimana halnya orang-orang Islam bisa mengusulkan ketetapan-ketetapan. Jika orang-orang Islam mengusulkan ketetapan-ketetapan atau undang-undang atas nama Allah, maka orang-orang non-muslim mengusulkan ketetapan-ketetapan atau undang-undang atas nama selain Allah. Artinya Allah dan thaghut atau syetan disamakan kedudukannya. Alangkah zhalim dan buruknya tindakan mereka. Jika orang-orang Islam menempatkan dirinya pada kedudukan seperti ini dan memilih jalan yang menggelincirkan ini, maka mereka bisa dianggap telah melakukan penghancuran yang nyata terhadap upaya menjaga agama. Karena menjaga agama adalah menegakkan rukun-rukunnya dan menjadikan syari'at Allah sebagai sumber hukum dan menolak hukum-hukum selainnya. Yang pada hakikatnya adalah mengaktualisasikan makna La ilaha illallah secara komprehensif. Orang Islam belum bisa disebut Muslim kecuali setelah ia ridha terhadap rukun-rukun agama, menjaga dan menegakkannya sesuai dengan aturan-aturannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Disamping itu yang juga esensial ialah bahwa orang-orang Islam yang menyetujui keikutsertaan dalam dewan perwakilan, seperti yang dikehendaki peraturan pemerintah, harus melewati beberapa tahapan berikut yang memiliki acuan legal yang tertulis di dalam undang-undang sistem Demokrasi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Harus memberikan persetujuan awal terhadap sistem Demokrasi dan dinyatakan secara transparan (terbuka), yang dikuatkan dengan jaminan hukum yang berlaku, meskipun mereka berkeinginan merubahnya di kemudian hari,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Menyatakan persetujuan untuk mengacu kepada hukum-hukum selain syari'at Islam sampai waktu disepakatinya pelaksanaan hukum tersebut. Selama jangka waktu itu para aktivis Muslim yang duduk di dewan perwakilan, begitu pula seluruh anggota dewan, harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu hukum positif yang merupakan ciptaan manusia. Berarti mereka menyetujui pelaksanaan hukum positif tersebut,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Mengenyampingkan syari'at Allah dalam setiap pengambilan suara yang dilaksanakan di dewan,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Jika hasil pengambilan suara itu dimaksudkan untuk menjadikan syari'at Allah sebagai sumber hukum, maka hal ini akan berseberangan dengan kepentingan penguasa, sehingga kepala negaralah yang kemudian menetapkan pendapat,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Jika ada penolakan dari penguasa terhadap usulan dewan, maka usulan itu dikembalikan ke dewan perwakilan untuk dikaji ulang atau dibekukan untuk sementara waktu. Sedangkan jika dibekukan, maka yang dipakai adalah ketetapan sebelumnya yang sesuai dengan keinginan penguasa. Dengan begitu hasilnya sama saja. Karena pada hakikatnya penguasa memiliki tiga macam cara dalam menangkal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertentangan dengan kepentingannya: (1) menyusupkan atau mengusulkan RUU yang sesuai dengan keinginan penguasa, dan hal ini cukup sering terjadi, (2) menolak RUU yang mengganggu kepentingannya, lalu mengembalikannya ke dewan perwakilan untuk dikaji ulang, dan (3) membekukan untuk sementara waktu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sejak semula para aktivis Muslim yang duduk di dewan perwakilan sudah menyepakati bentuk dan isi undang-undang yang berlaku, yang berarti merupakan justifikasi untuk berhukum kepada selain syari'at Allah. Hal ini dapat dilihat secara jelas dari keterlibatan mereka dalam pembuatan undang-undang dan ketentuan-ketentuan hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bagaimana mungkin syari'at Allah akan ditegakkan oleh orang-orang yang sejak semula sudah berhukum kepada selain syari'at itu? Bagaimana mungkin berhukum kepada selain syari'at Allah dijadikan sarana untuk menjadikan syari'at itu sebagai sumber hukum? Ini merupakan kontradiksi yang nyata. Bisakah manusia menunggu datangnya pelaksanaan hukum Allah dari orang-orang yang pura-pura tidak tahu hakikat ini? Bagaimana mungkin para aktivis Muslim ridha terhadap dirinya, dengan menyingkirkan cara aplikatif yang ditempuh Rasulullah Saw dan para sahabatnya, lalu mereka mengambil cara orang-orang Yahudi dan Nasrani? Sementara orang-orang awam akan melihat bagaimana para aktivis Muslim yang duduk di dewan perwakilan ikut menyetujui ketetapan-ketetapan hukum positif, sehingga mereka pun kemudian ikut-ikutan menerima dan menyetujuinya. Hal seperti ini akan membawa bahtera Islam dari satu keadaan yang buruk kepada keadaan yang lebih buruk lagi dan pada akhirnya membawanya kepada kehancuran total.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Para aktivis Muslim yang ikut andil dalam sistem Demokrasi ini mengatakan, bahwa keterlibatan mereka di dewan perwakilan, ialah untuk mewujudkan beberapa kepentingan berikut:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Menjadikan syariat Islam sebagai pijakan hukum untuk segala urusan kehidupan,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Mengadakan ishlah (perbaikan) menurut kesanggupan,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Tidak memberi kesempatan kepada musuh-musuh Allah untuk mengendalikan sendiri kehidupan, dan sekaligus hal ini merupakan upaya pencegahan untuk menjaga kelangsungan dakwah,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Menyebarkan dakwah dari mimbar yang paling efektif dan dengan perlindungan status sebagai wakil rakyat, dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Melindungi hak kaum Muslimin, menjaga kehormatan mereka, membela mereka dan untuk melecehkan rencana musuh.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Mereka berkata, “Semua kepentingan tersebut termasuk dalam tujuan-tujuan syari'at Islam. Selagi terbuka kesempatan yang luas untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan ini melalui sistem Demokrasi, maka mengapa dewan perwakilan tidak dimanfaatkan? Bahkan boleh jadi hukum keterlibatan di dalamnya adalah wajib.” Pendapat seperti ini lebih pada menggunakan akal semata-mata untuk kemaslahatan tanpa menggunakan dalil yang kuat dan jelas. Padahal tujuan syari'at Islam tercermin dalam menjaga lima perkara secara berurutan yaitu; agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Menjaga agama harus diprioritaskan daripada menjaga jiwa. Karena itu kita diperintahkan berjihad dengan mengorbankan jiwa untuk membela agama. Menjaga jiwa harus diprioritaskan daripada menjaga akal jika terjadi benturan diantara keduanya. Karena itu kita boleh menjaga nyawa karena kehausan (dalam kondisi darurat) dengan meminum minuman memabukkan yang dilarang pada kondisi biasa. Menjaga akal harus lebih diprioritaskan daripada menjaga keturunan jika terjadi benturan di antara keduanya. Karena itu hukuman dera yang dijatuhkan kepada para pezina tidak boleh menghilangkan kekuatan akal. Menjaga keturunan harus lebih diperioritaskan daripada menjaga harta jika terjadi benturan di antara keduanya. Karena itu kehormatan harus dijaga dengan mengorbankan harta, jika untuk memperoleh harta itu kita dituntut harus mengorbankan kehormatan. Oleh karena itu pendapat yang mengatakan bahwa melalui sistem Demokrasi atau dewan perwakilan hendak diwujudkan syari'at Islam, adalah seperti lebih memprioritaskan akal daripada agama, dan hal ini tidak sesuai dengan tujuan syari'at.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ibnu Qayyim dalam kitab 'I'lamul-Muwaqqi'in' menulis, “Sesungguhnya fondasi syari'at itu didirikan di atas hikmah dan kemaslahatan hamba, untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat. Semua yang ada dalam syari'at itu adil, rahmat dan hikmah. Segala masalah yang keluar dari keadilan kepada kesewenang-wenangan, dari rahmat kepada kebalikannya, dari kemaslahatan kepada kerusakan, dari hikmah kepada kesia-siaan, bukan termasuk bagian dari syari'at, sekalipun diusahakan untuk masuk lewat takwil.” Takwil disini adalah seperti halnya yang dilakukan para aktivis Muslim yang ikut andil di dewan perwakilan dewasa ini. Apa pun kemaslahatan yang disangkakan pelakunya, harus disertai dalil dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' ataupun Qiyash. Jika tidak didukung dalil, berarti hal itu merupakan kemaslahatan khayalan (imajinatif) yang tidak memiliki fondasi yang nyata. Imajinasi tersebut tidak bisa diboyong ke alam nyata hanya karena rabaan akal bahwa ia merupakan suatu kemaslahatan. Pernyataan Ibnu Qayyim di atas diperkuat oleh pernyataan Asy-Syathiby di dalam karyanya 'Al-Muwafaqat', beliau menyatakan, “Sekiranya akal itu diperbolehkan melangkahi peranan dalil syari'at, tentunya syari'at itu boleh digugurkan oleh akal. Tentu saja hal ini bathil dan mustahil.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika hukum-hukum Allah tidak boleh disingkirkan untuk menjelaskan apa pun yang bisa membahagiakan orang-orang Islam dan manusia pada umumnya dalam urusan-urusan terperinci seperti makan, minum, tidur, shalat, akhlak dan sebagainya, maka apakah ia boleh disingkirkan untuk menjelaskan jalan kehidupan fundamental yang berkaitan dengan cara merombak realitas kehidupan yang menyimpang dan dalam memerangi orang-orang bathil? Oleh karena itu pendapat sebagian orang-orang Islam dan para pakar Demokrasi bahwa dewan perwakilan harus ditegakkan untuk menjadikan syari'at Islam sebagai sumber hukum sama sekali tidak didukung dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Selain itu muncul sebuah pertanyaan menggelitik: “Apakah salah satu dari, atau kelima tujuan yang ingin dicapai para aktivis Muslim yang duduk di dewan juga merupakan tujuan yang hendak dicapai pemerintah atau penguasa politik saat ini?” Jawabannya sudah pasti Tidak. Karena jika salah satu dari, atau kelima tujuan tersebut terwujud maka tentu akan menghabisi secara telak kepentingan-kepentingan penguasa. Lalu apa jaminannya bahwa aktivis Muslimin yang duduk di dewan perwakilan bisa berhasil mewujudkan kepentingan-kepentingannya? dengan sedih kita mengatakan bahwa jawabannya: Sama sekali tidak ada. Kenyataan ini disebabkan oleh karena hal-hal berikut:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Lemahnya studi lapangan yang mereka lakukan, tidak seperti yang dilakukan pihak penguasa,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Ketidakmampuan mereka dalam mem-back up setiap serangan yang diarahkan kepada penguasa, karena setiap serangan yang mereka lancarkan akan diartikan sebagai keinginan untuk menggulingkan penguasa atau mengganggu keseimbangan permainan Demokrasi seperti yang diinginkan penguasa,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Tidak memiliki sarana untuk menanamkan benih-benih perpecahan di antara sendi-sendi peraturan pemerintah seperti kemampuan yang dimiliki para penguasa ketika menghadapi mereka. Hal ini disebabkan karena penguasa adalah satu-satunya pihak yang memegang kendali,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Kemampuan politis, material, dan kekuatan penguasaan media massa tidak sebanding dengan kemampuan yang dimiliki penguasa. Karena itulah dukungan terhadap para kandidat mereka jauh dibawah dukungan penguasa terhadap kandidatnya,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Tidak memiliki jaminan hukum dan undang-undang macam apa pun yang dapat menjadi sandaran saat pelaksanaan pemilihan, dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;6. Jika terjadi tekanan di dalam dewan perwakilan mereka tidak akan sanggup menahannya karena mereka merupakan minoritas dan kendali permainan tidak ada di tangan mereka tapi di tangan anggota-anggota dewan yang berafiliasi dengan penguasa. Jika kemudian ada yang menyanggah, “Bukankah mereka bisa melakukan semua itu jika mereka merupakan jumlah mayoritas di dewan perwakilan?”, maka jawabannya adalah, “Jika orang-orang Islam yang pro-syari'at Islam merupakan mayoritas di dewan, yang berarti kepentingan penguasa tidak akan mendapat dukungan dari dewan dan supremasinya terancam, maka penguasa akan membalikkan permainan atau mengganti aturan main Demokrasi itu dengan cara membuat suara dewan menjadi tidak berharga sama sekali, sebab apa pun akan mereka lakukan untuk itu meskipun harus mengubah undang-undang yang ada atau mengumumkan keadaan darurat. Dan hal ini bukanlah berupa dugaan lagi tapi sebuah kenyataan, seperti yang pernah terjadi di Pakistan dan Al-Jazair.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Satu hal yang amat menyedihkan adalah ketika orang-orang Islam yang duduk di dewan perwakilan merobohkan dinding pemisah antara Islam dan agama yang lain. Bahkan secara terpaksa maupun sukarela, mereka dituntut untuk menjaga puing-puingnya agar tidak dibangun kembali, lalu berkomplot dengan musuh-musuh Allah tanpa disadari, dan mereka mengira bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah suatu hal yang terpuji. Apakah mereka sadar bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Yang demikian itu terjadi ketika mereka harus menyatakan sumpah jabatan untuk menghormati musuh-musuh Allah serta mengikuti hukum dan aturan mereka seperti yang diatur undang-undang, yang tercermin dalam kalimat, “Aku bersumpah kepada Allah Yang Maha Agung untuk berbakti secara tulus kepada negara dan (kepada kepala negara), menghormati undang-undang dan hukum negara, bersiap melindungi kemerdekaan rakyat, kemaslahatan dan harta mereka, siap melaksanakan tugas dengan memegang amanat dan kejujuran.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Benar-benar tak habis pikir bagaimana mungkin seorang Muslim bersumpah kepada Allah Yang Maha Agung untuk mendurhakai-Nya? Bagaimana mungkin seorang Muslim pura-pura tidak tahu makna keikhlasan karena Allah dan kemudian bersumpah untuk bersikap ikhlas kepada negara dan kepala negara? Dengan kata lain, mereka harus bersumpah untuk menjadikan tanah, air dan udara sebagai penolongnya, baik berupa negara atau berwujud manusia. Maka menurut penulis perlu dijelaskan disini penolakan Islam tentang membela wilayah negara, yang kalian berjuang untuk membelanya jika ada orang luar yang hendak mengambilnya dari tangan kalian. Orang-orang Islam menganggap setiap wilayah di bumi mana pun yang menjadi tempat tinggal orang-orang Islam dan mereka menegakkan syari'at Allah di dalamnya, adalah negaranya. Maka kita melihat bagaimana mereka akan membelanya dan kalau perlu berperang untuk mempertahankannya, bukan karena mensucikan tanah, pepohonan, sungai dan bangunannya, tapi karena menganggap wilayah itu sebagai tempat untuk menegakkan syari'at Allah di tengah masyarakat yang melaksanakan agama Allah. Orang-orang Islam yang mulia tersebut kemudian pergi berjihad ke wilayah-wilayah yang jauh dari tempat kelahirannya untuk membela saudara-saudara Muslim mereka yang meratap kepada Allah karena dibunuh, dianiaya dan dizhalimi setiap hari oleh orang-orang kafir dan sekutu-sekutunya. Mereka datang dari pelbagai penjuru desa, kota, lembah, gunung, padang tandus dan hutan rimba meninggalkan keluarga, sanak famili dan harta mereka. Mereka inilah yang kemudian dijuluki penyusup-penyusup asing (infiltrator) dan teroris oleh orang-orang kafir yang gentar dengan semangat dan kekuatan mereka. Demi Allah, sekiranya loyalitas dan keikhlasan orang-orang Islam pada periode awal Islam yang kemudian dilanjutkan sampai sekarang ini oleh generasi sesudah mereka, tertuju hanya kepada tanah Jazirah Arab, lalu bagaimana cara Islam menisbatkan dirinya di muka bumi? Bagaimanakah caranya orang-orang yang ikhlas kepada Jazirah Arab ini dapat menembus gurun pasir dan tanah lapang, daratan dan pegunungan untuk berperang di Konstantinopel atau Andalusia umpamanya? Apakah kalian berpendapat, bahwa ketika orang-orang Islam berperang di belahan bumi yang jauh dari tanah kelahirannya, mereka berperang untuk membela negaranya seperti yang dimaksudkan dalam undang-undang itu? Ataukah sebaliknya mereka berjihad di jalan Allah untuk menyebarkan Islam di setiap belahan bumi, sehinga bumi ini menjadi negara bagi setiap orang Islam?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kemudian apa pula makna keikhlasan kepada pemimpin, padahal peimpin itu sama sekali tidak berhukum kepada syari'at Allah? Karena ketaatan kepada ulil-amri diikat dengan ketaatan kepada Allah semata. Yang demikian ini tentu sudah diketahui oleh setiap orang Islam. Tidak ada ketaatan terhadap ulil-amri mana pun selagi durhaka kepada Allah, sebab tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kedurhakaan kepada Khaliq. Maka bagaimana mungkin seorang Muslim bisa bersumpah atas nama Allah untuk mentaati orang yang memerintahkannnya durhaka kepada Allah? Na'udzubillahi min dzalik, tsumma na'udzubillah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Benar adanya bahwa Allah SWT telah memerintahkan umat Islam untuk taat dan patuh kepada-Nya, Rasul-Nya dan ulil-amri diantara mereka sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil-amri di antara kamu. (Qs. An-Nisaa' [4]: 59).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Namun siapakah ulil-amri yang dimaksud ayat di atas? Apakah mereka yang mengabaikan syari'at Allah dan tidak menjadikannya sebagai landasan hukum bagi kehidupan manusia? Ataukah mereka yang menegakkan syari'at itu di tengah manusia? Jawabannya sudah jelas. Jika seorang Muslim memperhatikan fenomena kehidupan kaum Muslimin pada zaman sekarang, maka ia akan mengetahui bahwa hampir semua penguasa Muslim tidak berhukum pada syari'at Allah. Karena itu, di mata syari'at mereka itu telah kehilangan jusitifikasi sebagai ulil-amri. Sebab inti keberadaan mereka bukan lagi sebagai ulil-amri yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan syari'at agama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sebagian orang-orang Islam yang duduk di dewan perwakilan juga mengatakan, bahwa kemaslahatan ini berkisar pada lingkup kehati-hatian, yang tujuannya ialah menjaga dakwah pada aktivis dakwah. Jadi inti kemaslahatan ini menurut mereka terdiri dari dua unsur, yaitu:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Tidak memberi peluang bagi musuh-musuh Allah untuk memegang kekuasaan tunggal, dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Untuk menjaga dakwah dan para aktivisnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Selanjutnya kami akan mengupas kedua unsur ini untuk mengungkap kemustahilannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Unsur pertama dari kemaslahatan yang dimaksud di atas mengandung pengertian bahwa keterlibatan orang-orang Islam di dewan perwakilan merupakan hal yang mendesak, sebab jika mereka tidak berada di sana maka kursi dewan menjadi kosong, sehingga justru diisi oleh musuh-musuh Islam dan mereka bebas bergerak di sana. Terkait dengan hal ini maka terdapat dua pernyataan dari orang-orang Islam yang duduk di dewan perwakilan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Orang-orang Muslim yang terlibat dalam dewan pada dasarnya menolak sistem Demokrasi, atau&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Mereka menerimanya karena sebab-sebab tertentu saja, yaitu agar tidak memberi peluang bagi musuh-musuh Allah untuk memegang kekuasaan tunggal dalam lembaga legislatif.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pernyataan pertama jelas tidak tepat, bahwa orang-orang Muslim yang duduk di dewan perwakilan pada dasarnya tidak menerima Demokrasi sebagai sebuah sistem. Justru sebaliknya, mereka menerimanya karena mereka mengajak masuk ke sana dan mengharapkan kursi di dewan. Untuk keperluan itu mereka juga memanfaatkan media massa, menuangkan hasrat mereka dalam buku, surat kabar dan majalah. Boleh jadi inilah yang membuat seorang pemikir Islam yaitu Muhammad Quthb menyatakan dalam bukunya yang berjudul 'Madzahib Fikriyah Mu'ashirah', bahwa: “Di negara Islam banyak terdapat penulis dan pemikir serta da'i yang mukhlis, yang terkecoh oleh sistem Demokrasi. Mereka berkata, “Kita bisa mengambil hal-hal yang baik dari sana dan meninggalkan hal-hal yang buruk.” Mereka juga berkata, “Kita bisa mengikat Demokrasi itu dengan apa yang diturunkan Allah, tidak memberi peluang bagi atheisme, tidak memberi peluang bagi manusia untuk berbuat semaunya dan anarkisme seks.” Kalau mereka berkata seperti itu, berarti tidak menggambarkan Demokrasi, tapi itu adalah Islam.” Dengan kata lain, Muhammad Quthb ingin mengatakan bahwa apa yang disangkakan sebagai Demokrasi oleh penulis dan pemikir serta da'i Islam tersebut jauh dari hakikat Demokrasi yang sesungguhnya dan mereka tidak mengerti atau bahkan pura-pura tidak mengerti dengan prinsip Demokrasi yang hakiki. Sebaliknya yang yang mereka gambarkan hendak dilakukan seperti 'tidak memberi peluang bagi atheisme, tidak memberi peluang bagi manusia untuk berbuat semaunya dan anarkisme seks' sesungguhnya adalah bagian dari tujuan syari'at Islam. Lebih lanjut beliau menulis, “Demokrasi itu adalah hukum rakyat lewat rakyat. Demokrasi adalah kekuasaan rakyat untuk menetapkan hukumnya sendiri. Jika Demokrasi ini dibatasi dan diikat dengan sesuatu, itu namanya bukan Demokrasi sesuai dengan nama yang dipakai pada zaman sekarang.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Beberapa fakta di bawah ini diungkapkan untuk memperlihatkan bukti bahwa orientasi harakah Islam atau orientasi pemimpinnya untuk ikut bergabung dalam dewan perwakilan bukanlah karena sebab yang prinsip tetapi karena keberadaan Demokrasi itu sebagai manhaj, walaupun sebenarnya mereka mungkin menolak Demokrasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Al-Ustadz Hasan Al-Banna.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Al-Ustadz Hasan Al-Banna menulis dalam karyanya 'Majmu'ah Rasa'il' sebagai berikut: “Karena itu Al-Ikhawanul-Muslimun berkeyakinan bahwa sistem perundang-undangan merupakan sistem hukum yang paling layak diterapkan di dunia Islam seluruhnya dan paling dekat dengan Islam. Dengan begitu mereka tidak lebih condong kepada sistem lain.” Beliau melanjutkan, “Kita menerima prinsip hukum perundang-undangan, karena menganggapnya sejalan dan bahkan bersumber dari sistem Islam.” Lalu beliau berkata tentang sistem perwakilan di Mesir, “Dalam aqidah sistem perwakilan ini tidak ada sesuatu yang menafikan kaidah-kaidah yang diletakkan Islam tentang sistem hukum. “&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Karena itu pada tahun 1941 Maktabul-Irsyad mengeluarkan ketetapan yang memperbolehkan orang-orang kredibel dari Al-Ikhwan untuk maju sebagai wakil di dewan legislatif, agar mereka bisa mengangkat suara dakwah dan menyampaikan pernyataan-pernyataan jama'ah. Tiga tahun kemudian juga dikeluarkan ketetapan lain yang memperbolehkan Al-Ikhwan mencalonkan diri dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan atas nama Al-Ikhwan. Bahkan Al-Ustadz Al-Banna sendiri pernah mencalonkan dirinya dua kali, yaitu pada tahun 1942 dan pada tahun 1944, hal ini dilakukan berdasarkan dua ketetapan Maktabul-Irsyad di atas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Al-Ustadz Sa'id Hawwa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam bukunya yang berjudul 'Jundullah' Tanzhiman wa Tahthithan wa Tanfidzan, Al-Ustadz Sa'id Hawwa berkata, “Cara bagi Jama'ah Islam untuk meraih kekuasaan dan mendirikan negara Islam di Qatar ialah apa yang disebut pemilihan umum dan andil dalam kementerian. Ini merupakan cara yang memang lambat dan bertahap, tapi selamat.” Beliau juga berkata, “Pertempuran dalam pemilihan membutuhkan kajian, perencanaan-perencanaan dan pengalaman, tak berbeda dengan pertempuran yang sesungguhnya.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Al-Ustadz Hasan Al-Hudhaiby&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam buku karya Al-Ustadz Shalah Syady berjudul Shafahat Mint-Tarikh' ditulis bahwa pada tanggal 4 Mei 1954, seorang guru besar, Al-Ustadz Hasan Al-Hudhaiby mengirim sepucuk surat kepada Presiden Mesir Gamal Abdul Naser, yang di antara isinya menyebutkan, “Untuk menciptakan stabilitas ada sarananya. Saya ingin menyampaikan usulan kepada Presiden, agar mengembalikan kehidupan legislatif. Tidak dapat diragukan bahwa kehidupan legislatif merupakan sendi yang bisa diterima setiap hukum di zaman sekarang. Umat tidak akan mempelajari cara mengenyahkan kehidupan legislatif, tapi akan dapat belajar dengan menerapkan kehidupan legislatif. Maka dalam waktu yang secepat-cepatnya kita harus menghidupkan lembaga ini.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Demikianlah beberapa pernyataan mereka. Dari sini kita tahu bahwa orang-orang Muslim yang mengajak pada sistem Demokrasi, tidak melakukannya karena menganggapnya sebagai suatu urgensi, atau itu hanya sekedar seruan dan tidak pula menyajikan pemecahan lain. Yang pasti, sistem ini mereka usulkan sebagai cara untuk melakukan perubahan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Al-Ustadz Al-Banna mengungkapkan bahwa keterlibatan dirinya dalam sistem Demokrasi dengan perkataan, “Karena itu Al-Ikhwanul-Muslimun berkeyakinan bahwa sistem perundang-undangan merupakan sistem hukum yang paling layak diterapkan di dunia Islam seluruhnya dan paling dekat dengan Islam.” Kata-kata 'berkeyakinan' tentunya muncul dari akar keyakinan, dan bukan sekedar sesuatu yang lewat begitu saja. Untuk itu beliau memberikan alasan, bahwa sistem inilah yang paling layak diterapkan di dunia Islam dan menganggapnya sejalan dan bahkan bersumber dari sistem Islam. Imam Abdul Ghany bin Muhammad Ar-Rahhal dalam bukunya 'Al-Islamiyun wa Sarabud-Dimuqrathiyah' menyanggah pernyataan Al-Banna tersebut, beliau menulis, ‘Kami tidak setuju dengan alasan yang disampaikan Al-Banna ini. Sebab hukum perundang-undangan memberikan hak penetapan hukum kepada rakyat, lewat dewan perwakilan. Tapi dalam Islam, hak penetapan hukum ini ada di Tangan Allah, seperti yang sama-sama diketahui. Jadi tidak ada titik temu antara dua sistem ini. Yang satu merupakan buatan manusia dan yang satu lagi turun dari Rabb manusia. Kami tidak tahu bagaimana mungkin muncul ketimpangan dalam masalah yang sangat urgen ini.” Senada dengan beliau, Al-Ustadz Fathi Yakan dalam bukunya 'Al-Islam Fikrah wa Harakah wa Inqilab' menulis, “Hak penetapan hukum dalam sistem Islam bukan berada di tangan rakyat, seperti yang berlaku dalam sistem Demokrasi.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sebaliknya Al-Ustadz Sa'id Hawwa menegaskan sistem ini bagi Al-Ikhwan di Syria yang menganggapnya sebagai jalan yang paling selamat. Bagaimana mungkin dia menyebut sistem demokrasi merupakan jalan yang paling selamat untuk melakukan perubahan, dan tidak mengatakan manhaj Rasulullah Saw yang paling selamat untuk melakukan perubahan?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kenyataannya kemudian cukup banyak partai dan jama'ah Islam yang menempuh jalan perubahan dengan sistem Demokrasi ini, di antaranya:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- Al-Ikhwanul-Muslimun di Mesir, Syria, Sudan, Kuwait dan Yordania.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- Jama'at Islamiyah di Pakistan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- Partai Penyelamat di Turki.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- Harakah Al-Ittijah Al-Islami di Tunisia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- Jama'at Salafiyin di Kuwait.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;- Partai Masyumi, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang di Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika kemudian dikatakan sebagai suatu bentuk pembelaan, bahwa keterlibatan orang-orang Muslim di dewan perwakilan terjadi di negara manapun disebabkan oleh keadaan yang memaksa. Bagaimana mungkin keadaan yang mendesak itu juga terjadi di setiap negara yang di dalamnya ada harakah Islam yang eksis dan aktif dalam dakwah? Yang terjadi semenjak dari Mesir hingga ke Indonesia di sebelah Timur, Tunisia di sebelah Barat, Sudan di sebelah Selatan dan Turki di sebelah Utara. Apakah semua ini dapat diterima sebagai keadaan yang darurat. Faktanya semua ini terjadi karena sebagian jama'ah Islam telah menganggap bahwa sistem Demokrasi sebagai satu-satunya sarana dan jalan yang fundamental untuk melakukan perubahan sambil menafikan jalan perjuangan yang diajarkan Rasulullah Saw. Untuk itu dibawah ini perlu kami nukil secara ringkas karakteristik langkah-langkah perjuangan yang ditempuh Rasulullah Saw atau disebut juga langkah manhaj Nabawy dalam mengubah kemusyrikan kepada iman:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;1. Menyeru manusia untuk bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;2. Siapa yang menerimanya maka mereka berada dalam barisan orang-orang Muslim, dan siapa yang menolaknya maka mereka berada dalam barisan orang-orang kafir.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;3. Menjelaskan pengertian La ilaha illallah Muhammad Rasulullah secara mendetail dan terinci, agar aqidah orang-orang Islam menjadi benar, dan yang demikian itu termasuk dalam rukun Islam dan Iman.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;4. Mengorganisir gerakan dakwah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah Saw.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;5. Sabar menghadapi cercaan dan olok-olok orang-orang musyrik ketika menjalankan dakwah, serta penyiksaan mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;6. Menghadang gerakan orang-orang musyrik dan membathilkannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;7. Meluaskan pijakan dakwah, agar tidak mudah dibatasi atau dicabut hingga ke akar-akarnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;8. Menciptakan keseimbangan langkah untuk mendirikan daulah Islam, dan yang akhirnya bernar-benar berdiri di Madinah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;9. Menolak pelepasan hak dan tidak mau bersikap lunak dalam menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan aqidah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;10. Menyusun masyarakat Muslim dalam-dalam dan mengamankan bangunan daulah Islam serta menguatkan pijakan-pijakannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;11. Merangkaikan turunnya ayat-ayat hukum, yang merinci hukum-hukum Allah bagi orang-orang Islam, terutama yang berkaitan dengan berbagai masalah kehidupan mereka, kemudian tindakan Rasulullah Saw sendiri yang melaksanakan hukum itu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;12. Memerangi orang-orang musyrik, Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, hingga mereka bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah dan Muhammd adalah Rasul Allah, atau mereka bisa menyerahkan jizyah dan mereka pun tunduk kepada hukum Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;13. Menyebar di bumi untuk menyampaikan dakwah dengan menggunakan lisan, kekuatan dan pedang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Inilah beberapa langkah manhaj Nabawy dalam dakwah, yang sebagian tersusun berdasarkan urutan-urutannya dan sebagian lain disatukan dengan sebagian yang lain tergantung dari gerakan dakwah dan kesesuaiannya. Barangsiapa yang memperhatikan dengan seksama dan jernih antara manhaj Nabawy dengan manhaj orang-orang Muslim yang duduk di dewan, maka mereka akan bisa melihat perbedaannya secara nyata dan mengetahui kendala bagi mereka yang bermaksud untuk menegakkan hukum Islam di bumi lewat dewan perwakilan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Selanjutnya akan kami tanggapi pernyataan kedua bahwa orang-orang Islam yang menerima Demokrasi sepakat untuk bergabung dalam proses pemilihan dewan perwakilan karena sebab-sebab tertentu saja yaitu agar tidak memberikan kesempatan kepada musuh-musuh Allah untuk memegang kekuasaan tunggal dalam lembaga legislatif. Tanggapan untuk hal ini adalah bahwa keputusan final yang dikeluarkan dewan perwakilan biasanya ditentukan lewat Voting atau pengambilan suara berdasarkan suara mayoritas. Sementara suara minoritas diabaikan seakan-akan tidak pernah ada sama sekali. Untuk itu menurut mereka, agar musuh-musuh Allah tidak memiliki peluang untuk memegang kekuasaan tunggal dalam legislatif maka orang-orang Muslim harus memiliki suara mayoritas di dewan. Agar mereka bisa memuluskan keputusan-keputusan yang mereka kehendaki dan bisa menghilangkan apa pun yang mereka inginkan. Yang demikian itu tidak akan pernah diperoleh orang-orang Muslim di dewan, begitulah yang diperlihatkan sekian banyak pengalaman sejarah. Sebab jika orang-orang Muslim mendapatkan suara mayoritas, dan hal seperti ini jarang sekali terjadi kecuali karena ada kesalahan teknis dalam penghitungan suara, maka secepat kilat pasukan militer akan bergerak menggagalkan hasil pemilihan umum tersebut atau melakukan kudeta militer, sehingga lembaga legislatif tidak bisa berbuat apa-apa lagi, seperti yang pernah terjadi di Pakistan dan Aljazair.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Unsur kedua dari kemaslahatan yang dimaksud orang-orang Islam yang duduk di dewan perwakilan yaitu untuk menjaga dakwah dan para aktivisnya. Pernyataan ini sebetulnya hanyalah angan-angan yang dimahkotai mimpi-mimpi yang harum semerbak layaknya bunga, karena kenyataannya sama sekali tidak ada. Berapa banyak orang-orang Islam yang dijebloskan ke dalam penjara, disiksa, diintimidasi dan diperlakukan secara zhalim, keluarganya diancam dan diteror, sementara pada saat yang sama wakil orang-orang Islam juga duduk di dewan perwakilan. Entah berapa ribu orang yang masuk dalam bilik-bilik penjara yang pengap, dan sedikit pun para penguasa tidak takut terhadap orang-orang Islam yang duduk di dewan. Penguasa bisa berbuat semaunya dengan kebathilan-kebathilannya, lalu apa yang dilakukan orang-orang Islam di dewan perwakilan? Apakah mereka mampu mengubah sedikit pun dari ketetapan-ketetapan penguasa? Apakah mereka sanggup melepaskan seorang pun dari balik jeruji besi penjara dari sekian ribu penghuninya? Apakah mereka sanggup menghentikan cemeti tirani agar tidak melukai dan menguliti tubuh orang-orang Islam? Tak sedikit pun mereka berhasil melaksanakan semua itu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kemalangan dan penderitaan seperti ini biasa terdengar seperti yang terjadi di akhir masa jabatan An-Numairy di Sudan, ketika itu ia bertindak semena-mena terhadap orang-orang Islam dan mengingkari syari'at Islam karena muncul tuntutan untuk menerapkannya. Lalu An-Numairy melakukan kekejaman dengan cara merekayasa dan menampilkan sosok dirinya sebagai Dajjal. Lalu apa yang bisa diperbuat At-Turaby dan kawan-kawannya dari kalangan orang-orang Islam yang duduk di dewan perwakilan? Apa yang dapat mereka lakukan untuk melepaskan rantai yang membelenggu orang-orang Islam di dalam penjara, menyingkirkan kezhaliman dari mereka dan menghentikan lecutan cemeti yang menguliti tubuh mereka?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jelas disini bahwa thaghut sama sekali tidak takut terhadap orang-orang Islam yang duduk di dewan perwakilan dan dia tidak bergeming terhadap alasan yang mereka sampaikan atau pun pernyataan mereka yang dipublikasikan. Mereka boleh menyampaikan pernyataan macam apa pun, mereka dapat bersuara macam apa pun dan dapat mengungkap apa pun yang mereka kehendaki dan semua itu tidak akan merubah rencana-rencana yang sudah disusun untuk mewujudkan kebathilan. Sistem thaghut ini hanya memanfaatkan dewan perwakilan dan lembaga legislatif sebagai bumper, yang harus mengesahkan semua rencananya, dan kemudian dikatakan mendapat dukungan rakyat!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Oleh karena itu sekali lagi ingin ditegaskan bahwa apa pun kemaslahatan yang disangkakan oleh pelaku-pelaku Demokrasi dari kalangan Islam, harus disertai dalil dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' ataupun Qiyash. Jika tidak didukung dalil, berarti hal itu merupakan kemaslahatan khayalan (imajinatif) yang tidak memiliki fondasi yang nyata dan imajinasi tersebut tidak bisa diboyong ke alam nyata hanya karena rabaan akal bahwa ia merupakan suatu kemaslahatan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi dan Syura&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam sebuah rubrik konsultasi salah satu situs Islam terkenal di tanah air pada tanggal 18 Desember 2003 terdapat pertanyaan seorang penanya tentang masalah: “Bagaimana hukum Demokrasi dan ikut pemilu?.” Rubrik konsultasi yang diasuh oleh salah satu ustadz lulusan Madinah ini telah menulis jawaban sebagai berikut: “Meski prinsip Demokrasi itu lahir di barat dan begitu juga dengan Trias Politikanya, namun tidak selalu semua unsur dalam Demokrasi itu bertentangan dengan ajaran Islam. Bila kita jujur memilahnya, sebenarnya ada beberapa hal yang masih sesuai dengan Islam. Beberapa diantaranya yang dapat kami sebutkan antara lain adalah: Prinsip Syura (musyawarah) yang tetap ada dalam Demokrasi meski bila deadlock diadakan Voting. Voting atau pengambilan suara itu sendiri bukannya sama sekali tidak ada dalam syari'at Islam. Begitu juga dengan sistem pemilihan wakil rakyat yang secara umum memang mirip dengan prinsip ahlus syuro. Memberi suara dalam pemilu sama dengan memberi kesaksian atas kelayakan calon.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kami ingin mengkritisi jawaban di atas, bahwa memang tidak semua unsur di dalam Demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi prinsip fundamental yang menjadi landasan dari sistem ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam, yaitu bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi adalah milik rakyat dan oleh karena itu rakyatlah yang berhak menetapkan hukum-hukum untuk dirinya sendiri dan bukan Tuhan. Sedangkan yang dimaksud rakyat disini adalah yang sebagian di antaranya berasal dari kalangan Yahudi, Nasrani dan bahkan musyrik. Jadi jelas disini terdapat ubudiyah (penyembahan) kepada rakyat dan bukan ubudiyah kepada Allah. Bagaimana mungkin dua sistem yang memiliki perbedaan prinsip yang fundamental akan digabungkan menjadi satu? dan dengan menafikan perbedaan utamanya itu kemudian menerima ide-ide turunannya? karena perbedaan keduanya telah dimulai dari prinsip yang mendasar maka dalam pelaksanaannya pasti akan terjadi benturan satu sama lain. Perumpamaannya ibarat menyelaraskan kedudukan Allah dengan thaghut atau syetan, dan tentulah hal tersebut sesuatu yang mustahil dan bathil. Sedangkan tentang Syura ingin kami jelaskan disini bahwa Syura yang digunakan dalam Islam tidak sama dengan Demokrasi, keduanya merupakan sistem yang berbeda. Yang pertama ciptaan manusia dan yang kedua ciptaan Allah. Sistem Demokrasi dilandaskan pada suatu asas bahwa rakyatlah yang membuat ketetapan untuk dirinya, sedangkan Syura dilandaskan pada suatu asas bahwa yang berhak membuat ketetapan hanyalah Allah. Jadi perbedaan diantara keduanya juga sangat fundamental. Didalam sistem Demokrasi, rakyat atau dewan perwakilan menyerupai kedudukan Allah, padahal di dalam Islam, Allah adalah satu-satunya Ilah, Berdiri sendiri dan tidak ada sekutu yang menyertai-Nya, dan satu-satunya zat Yang berhak Menetapkan Hukum atau disebut Al-Hakamu. Dewan perwakilan mempunyai kebebasan membuat undang-undang atau ketetapan hukum tanpa harus patuh kepada tuntutan Ilahi, sementara petunjuk pelaksanaan dalam Syura Islam secara khusus dimaksudkan untuk melaksanakan syari'at Allah sesuai dengan tujuan-tujuan syari'at, atau menetapkan hukum-hukum baru sesuai dengan keadaan zaman yang memang terus berkembang tetapi dalam batas-batas dan koridor yang ditetapkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Konsekuensi dari perbedaan di antara keduanya adalah orang yang berhak mengeluarkan pendapat dalam sistem Demokrasi adalah seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di dewan perwakilan sedangkan dalam Syura yang memiliki hak mengeluarkan pendapat hanyalah ahlul-halli wal-aqdi, yang anggota-anggotanya terdiri dari ulama, fuqaha (ahli fiqih), dan orang-orang tertentu yang memiliki pengetahuan atau menguasai hukum berbagai masalah yang muncul, dan mereka membatasi diri pada hukum-hukum syari'at Islam semata.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Anehnya pada bagian selanjutnya dari jawaban tersebut sang pengasuh menulis: “Namun memang ada juga yang jelas-jelas bertentangan dengan syari'at Islam, yaitu bila pendapat mayoritas bertentangan dengan hukum Allah. Juga praktek-praktek penipuan, pemalsuan dan penyelewengan para penguasa serta kerjasama mereka dalam kemungkaran bersama-sama dengan wakil rakyat. Dan yang paling penting, tidak adanya ikrar bahwa hukum tertinggi yang digunakan adalah hukum Allah SWT.” Jelas terdapat ambivalensi dan ketidakkonsistenan dalam hal ini dan kami mengira sang pengasuh juga tidak yakin dengan jawabannya yang sebelumnya itu, atau terdapat unsur-unsur politis guna melegimitasi aktivitas-aktivitas politik kelompok/partai tertentu, karena pada bagian akhir jawabannya beliau menulis: “Lalu apa salahnya ditengah ephoria demokrasi dari masyarakat dunia itu, umat Islam pun mengatakan bahwa pemerintahan mereka pun demokratis, tentu demokrasi yang dimaksud sesuai dengan maunya umat Islam itu sendiri... Jadi tidak mengapa kita sementara waktu meminjam istilah-istilah yang telanjur lebih akrab di telinga masyarakat awam, asal di dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada aturan dan koridor syari'at Islam. Bahkan sebagian dari ulama pun tidak ragu-ragu menggunakan istilah demokrasi, seperti Ustadz Abbas Al-`Aqqad yang menulis buku 'Ad-Dimokratiyah fil Islam'. Begitu juga dengan ustaz Khalid Muhammad Khalid yang malah terang-terangan mengatakan bahwa demokrasi itu tidak lain adalah Islam itu sendiri.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tentang bagian terakhir ini penulis tergerak untuk mengajak pembaca menelaah kembali pernyataan Muhammad Quthb pada bagian sebelumnya. Sebagai tambahan, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam memahami manhaj Islam, bahwa manhaj Islam dalam harakah sama sekali tidak meyakini prinsip “Tujuan dengan menghalalkan segala cara” sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Allah Ta'ala mengungkapkan hal ini dalam firman-Nya:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" class="fullpost"&gt;Segolongan (lain) Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya), perlihatkanlah (seolah-olah) kalian beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhir siang supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran). (Qs. ali-Imran [3]: 72).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Oleh karena itu jelas bahwa Islam tidak menetapkan untuk mengambil cara tertentu di luar manhajnya, dalam rangka mengenyahkan kerusakan keyakinan, jika cara itu bakal merubah garis lurus aqidah Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pada bagian sebelumnya telah diuraikan juga secara ringkas tentang riwayat dan filosofi dari sistem Demokrasi yang diambil dari literatur-literatur karya tokoh-tokoh Demokrasi itu sendiri, oleh karena itu pendapat yang menyatakan bahwa “Demokrasi itu tidak lain adalah Islam itu sendiri” menurut penulis adalah sebuah asumsi yang berlebihan dan menyesatkan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pada hakikatnya sistem Demokrasi memiliki sisi gelap yang disebut kekuasaan kapitalis. Sisi gelap inilah yang selalu ditutupi oleh para kapitalis yang menjadi motor gerakan Demokrasi. Biasanya para kapitalis dan orang-orang kaya adalah mereka yang memiliki kesempatan pertama untuk duduk di dewan perwakilan. Sedangkan orang-orang miskin dan rakyat jelata pada umumnya tidak memperoleh kedudukan apa pun dari pengorbanan yang mereka keluarkan saat pemilihan umum, sebagaimana mereka tidak akan mendapatkan keuntungan sosial apa pun setelahnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dua pendapat berikut ini menarik untuk dicermati. Yang pertama adalah pendapat dari Aristoteles, seorang pemikir politik Empiris-Realis yang juga murid Plato di zaman Yunani klasik, yang kemudian banyak merumuskan gagasan-gagasan tentang Demokrasi dan melahirkan karya-karya besar di bidang pemikiran ketatanegaraan. Diantara karyanya yang monumental dan kemudian menjadi bahan kajian bagi pemikir-pemikir Demokrasi generasi berikutnya adalah 'Politics' The Athenian Constitution. Menurut Aristoteles bila negara dipegang oleh banyak orang (lewat perwakilan) dan bertujuan hanya demi kepentingan mereka, maka bentuk negara itu adalah Demokrasi. Demokrasi seakan memiliki konotasi negatif dan Aristoteles tidak menyebutnya sebagai bentuk negara ideal. Dalam 'Politics', Aristoteles menyebut Demokrasi sebagai bentuk negara yang buruk (bad state). Menurutnya negara Demokrasi memiliki sistem pemerintahan oleh orang banyak, dimana satu sama lain memiliki perbedaan (atau pertentangan) kepentingan, perbedaan latarbelakang sosial ekonomi, dan perbedaan tingkat pendidikan. Pemerintahan yang dilakukan oleh sekelompok minoritas di dewan perwakilan yang mewakili kelompok mayoritas penduduk itu akan mudah berubah menjadi pemerintahan anarkhis, menjadi ajang pertempuran konflik kepentingan berbagai kelompok sosial dan pertarungan elit kekuasaan. Perbedaan-perbedaan tersebut menjadi kendala bagi terwujudnya pemerintahan yang baik. Konsensus sulit dicapai dan konflik mudah terjadi. Ia kemudian mengakui bahwa negara ideal adalah negara yang diperintah oleh seorang penguasa yang filosof, arif dan bijaksana dan kekuasaannya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Aristoteles menyebut bentuk negara seperti ini sebagai Monarkhi. Tetapi Aristoteles kemudian menyadari bahwa bentuk negara seperti ini (Monarkhi) nyaris tak mungkin ada dalam realitas. Ia hanya refleksi gagasan normatif yang sukar terealisasi dalam dunia empiris. Meskipun kemudian pada kenyataannya corak pemerintahan yang identik dengan pandangannya itu, lahir secara nyata di belahan bumi lain berabad-abad kemudian setelah kematiannya, yaitu pemerintahan atau daulah kekhilafahan Islamiyah di jazirah Arab yang dipimpin oleh seorang Khalifah atau pemimpin (bukan penguasa) yang filosof, arif dan bijaksana, yang berpedoman pada Kitabullah dan As-Sunnah, serta kepemimpinannya digunakan untuk membawa manusia kepada fitrahnya sebagai hamba Allah untuk mencapai keselamatan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Dengan kata lain jauh sebelum kemunculan Islam, ternyata sistem pemerintahan yang digunakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya sepeninggal Beliau Saw, telah diakui oleh pemikir-pemikir besar dunia sebagai sistem yang terbaik dan ideal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sedangkan yang kedua adalah pendapat dari Dr. Hasan Turabi seorang pemimpin umat Islam yang sangat dihormati di Sudan, ia adalah pimpinan kelompok oposisi Liga Rakyat Sudan, dan telah mendekam dalam tahanan selama 2 tahun ditambah tahanan rumah karena memimpin gerakan untuk mendirikan pemerintahan Islam melalui dewan perwakilan. Dr. Hasan Turabi yang juga kepala Partai Muktamar Rakyat Nasional itu, setelah dibebaskan baru-baru ini mengatakan bahwa, "Gerakan Islam tidak mempunyai jalan lain untuk mencapai pemerintahan, kecuali melalui jalan people power atau revolusi rakyat. Orang-orang Amerika tidak akan membiarkan gerakan Islam sampai pada kekuasaan dengan jalan Demokrasi". Ia lalu menambahkan bahwa partai yang dipimpinnya telah melakukan kesalahan saat bekerjasama dengan kalangan militer dan mendukung revolusi mereka untuk bersama mencapai pemerintahan, pada revolusi penyelamatan tahun 1989. Dalam revolusi tersebut, pemimpin Sudan saat ini Umar Basyir mencapai puncak kekuasaan di Sudan dan berhasil menggulingkan pemerintahan Shadiq Mahdi, pimpinan Partai Ummah. Menurut Hasan Turabi lagi, gerakan Islam harus mengambil pelajaran besar dari apa yang terjadi di Sudan dan mengarahkan sebuah revolusi rakyat untuk bisa mendorong sampainya kaum Islamis pro-syari'at pada kekuasaan. Ia juga menekankan untuk tidak bekerjasama dengan militer dalam mencapai tujuan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dua orang yang memiliki latar belakang dan aqidah yang sangat berbeda ini dan hidup di zaman yang terpisah jauh, ternyata memiliki pendapat yang hampir sama yaitu cenderung negatif terhadap Demokrasi. Yang pertama adalah filosof sekaligus pelopor sistem ini, sedangkan yang kedua adalah 'korban' dari sistem ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan kepala negara atau presiden biasanya dilakukan secara langsung pada saat pemilihan umum setelah terpilihnya wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dewan perwakilan. Sebagian dari orang-orang Islam yang menggantungkan harapannya pada sistem Demokrasi kemudian menduga-duga bahwa setelah terpilihnya kepala negara atau pemimpin politik dari kalangan Islamis yang ingin menegakkan syari'at, maka selanjutnya dengan mudah undang-undang dan peraturan-peraturan yang telah ada bisa diubah agar sesuai dengan syari'at Islam. Dugaan ini sesungguhnya dangkal, berlebihan dan tidak didasarkan pada realitas politik. Kenyataannya, pemimpin politik di negara-negara yang menganut sistem Demokrasi bahkan di negara-negara asal sistem ini sekalipun, tidak akan menjadi kuat dan bertahan lama jika ia tidak di dukung oleh sebagian besar rakyat termasuk elemen-elemennya, baik dari kalangan politikus, ilmuwan, intelektual, ulama, militer, mahasiswa, pelajar, petani, pedagang atau pun buruh. Betapa banyak contoh presiden atau perdana menteri yang diturunkan dari kekuasaannya melalui gerakan rakyat, meskipun beberapa diantara penguasa itu juga didukung oleh militer. Seandainya saja seorang presiden atau perdana menteri melakukan perubahan terhadap suatu ketetapan undang-undang secara sepihak dengan dukungan sebagian besar politisi yang duduk di dewan perwakilan tetapi tanpa adanya kerelaan dan dukungan dari sebagian besar rakyat, maka ia dipastikan akan mendapat halangan yang luar biasa dari gerakan masif rakyat yang meliputi seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan pertimbangan inilah maka di sebagian besar negara-negara di dunia dapat kita lihat bahwa pemerintah selalu melakukan uji coba terlebih dahulu terhadap suatu rancangan undang-undang atau ketetapan-ketetapan hukum baru kepada publik sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang atau ketetapan, dengan cara memunculkan isu atau melemparkan opini ditengah-tengah masyarakat, kemudian melakukan pengamatan, pengumpulkan data intelijen, analisa taktis dan menyimpulkan apakah perubahan tersebut mendapat dukungan luas atau sebaliknya. Tindakan ini dilakukan karena mereka tidak mau gegabah atau mengambil resiko untuk berhadapan dengan gerakan massal rakyat yang menolak produk yang akan diterapkan tersebut. Oleh karena itu sulit diharapkan jika tiba-tiba seorang penguasa politik melakukan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan terutama menyangkut undang-undang dan peraturan-peraturan hukum tanpa mendapat dukungan luas dari sebagian besar masyarakat. Bagaimana mungkin misalnya seorang presiden atau perdana menteri yang pro-syari'at Islam yang dulunya terpilih melalui pemilihan umum sistem Demokrasi - meskipun hal ini belum pernah terjadi seperti yang telah kami uraikan sebelumnya, tiba-tiba mengumumkan bahwa “Landasan undang-undang negara dirubah menjadi berdasarkan syari'at Islam”, sementara pada tataran realitas politik, sebagian besar rakyat tidak menghendaki perubahan tersebut karena pola pikir dan kemauan mereka masih mengacu pada paham-paham di luar manhaj Islam dan masih menganggap bahwa hukum-hukum Islam tidak perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, bahwa Islam cukup diterapkan di wilayah rutinitas ibadah semata. Oleh karena itu untuk mendapatkan dukungan yang besar terhadap perubahan sistem, dari sistem yang buruk kepada sistem yang lebih baik dan benar, yang perlu dibangun adalah kesadaran untuk kembali pada manhaj Islam serta meninggalkan yang syubhat dan bathil yang berasal dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, bukan sebaliknya menumbuhkan kecintaan umat pada sistem lain di luar Islam, atau menggiring mereka untuk berpartisipasi dalam sistem yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Padahal Rasulullah Saw pernah bersabda,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” [HR. Bukhari dan Muslim].&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dan Beliau Saw telah berwasiat,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Hendaklah kalian mengikuti Sunnahku dan sunnah Al-Khulafa'ur-rasyirun yang mengikuti petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham, dan jauhilah oleh kalian hal-hal yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan.” [HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan Ahmad].&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kesadaran dan revolusi pemikiran untuk kembali ke sistem yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya, yang merupakan petunjuk langsung dari Allah SWT - zat Yang Maha Mengetahui nilai-nilai yang paling sesuai untuk manusia, Yang kepada-Nya kita akan kembali dan mempertanggungjawabkan hidup singkat di alam duniawi ini - begitu mendesak, karena disinilah peperangan yang sebenarnya, yaitu peperangan antara yang haq dengan yang bathil, antara pengikut Allah dengan pengikut thaghut, antara umat Muhammad Rasulullah Saw dengan Dajjal dan kaum kafir, termasuk para pengikutnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam satu Hadits, Rasulullah Saw berkata,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;“Sesungguhnya Dajjal itu akan keluar dengan membawa air dan api. Ada pun yang terlihat air oleh manusia, itu sebenarnya adalah api yang membakar, sedangkan yang terlihat api oleh manusia, itu sebenarnya adalah air yang dingin dan segar. Barangsiapa di antara kalian bertemu dengan Dajjal, hendaklah ia menjatuhkan pilihannya pada api, karena sesungguhnya itu adalah air yang segar dan baik.” [HR. Bukhari dan Muslim].&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Terakhir, bahaya dari penerimaan sistem Demokrasi tidak hanya tersembunyi di balik kegagalan dan ketimpangan aktivitas politik Islam karena mengikuti sistem ini, tapi bahaya yang lebih besar adalah ketika sebagian orang-orang Islam mengacu pada suatu sistem yang berbeda dengan pandangan Islam dalam melihat kehidupan, alam dan manusia. Yang akibatnya bisa menghilangkan pemahaman Islam yang hakiki tentang masalah tersebut. Kepada para pemimpin berbagai jama'ah Islam yang mendukung sistem Demokrasi kami serukan hendaknya tulisan ini didudukkan pada tempatnya yang sesuai dan tidak perlu merasa 'kebakaran jenggot'. Sedangkan bagi selain mereka dari kalangan Nasionalis, Komunis dan yang sepaham dengan mereka boleh jadi tulisan ini justru memberikan kesenangan tersendiri bagi mereka, karena mereka mengira bahwa jika para aktivis Islam meninggalkan dewan perwakilan, maka akan memberikan peluang yang lebih luas bagi mereka dalam kancah politik. Tentu saja ini hanya sekedar asumsi mereka saja. Sebab kancah pertempuran yang sebenarnya ialah pertempuran dalam meraih kemampuan dan kesuksesan memberikan pengaruh dan tekanan di tengah masyarakat, yaitu ketika orang-orang Islam berpegang teguh kepada prinsip-prinsip atau manhaj mereka dan mereka tidak berfikir lagi untuk mencari pengganti dari syari'at. Jika hal itu terjadi maka tinggal menunggu waktu saja untuk munculnya gerakan revolusioner yang menghendaki perubahan mendasar terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan umat yang tidak akan mampu dihalang-halangi bahkan oleh kekuatan senjata sekalipun. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw melalui perjuangan Beliau Saw pada periode awal pergerakan Islam di Makkah dan Madinah. Oleh karena itu selagi pikiran orang-orang Islam tidak terkuras untuk memikirkan kebergantungan kepada dewan perwakilan, maka inilah nilai sebenarnya yang tertinggi, dan bukan sekedar dugaan atau asumsi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang benar, jalan yang dulu ditempuh oleh Rasul-Mu Muhammad Saw, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus, tariklah tangan kami kepada kebenaran, tunjukkanlah kepada kami kebenaran sebagai suatu kebenaran dan limpahkanlah karunia kepada kami untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami kebathilan sebagai suatu kebathilan dan limpahkanlah karunia kepada kami untuk menjauhinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ya Allah sediakanlah bagi umat ini orang-orang yang menuntun mereka menurut syari'at-Mu, yang mengibarkan bendera jihad, agar kemusyrikan tercabut dari akar-akarnya dan agar semua hamba hidup selamat di dunia dan di akhirat. Amiin Ya Rabb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penulis mengibaratkan tulisannya ini seperti seorang anak kecil yang bertemu dengan rombongan manusia yang dipimpin oleh seorang yang bijaksana, rombongan ini sedang dalam perjalanan menuju ke suatu tempat. Kemudian anak kecil yang kurus, miskin dan berpakaian compang-camping itu berkata kepada mereka bahwa di ujung jalan yang akan dilalui oleh orang bijak dan rombongannya itu terdapat sebuah jurang yang terjal dan dalam, yang tertutup dari pandangan mata oleh kabut dan semak belukar. Lantas haruskah si orang bijak yang memimpin rombongan tadi memarahi si anak kecil karena perkataannya itu? orang bijak tersebut ternyata tidak melakukan hal yang demikian, beliau termenung sejenak memikirkan kata-kata si anak kecil tersebut, sesaat kemudian ia membuka dan membaca kembali buku pedoman perjalanan mereka, menelaah kembali catatan perjalanan Imam terdahulu mereka yang sangat mereka cintai serta mengingat-ingat juga cerita dan pengalaman rombongan terdahulu sebelum mereka, yang sebagian kembali dan sebagian lagi tidak pernah terdengar telah sampai di tujuannya. Ketika orang bijak itu menyadari hal ini dan hendak mengatakan sesuatu kepada si anak kecil, ternyata ia sudah tidak berada lagi di tempatnya semula. Dari kejauhan mereka melihat si anak kecil tadi sedang berlari mengejar rombongan lain yang mirip dengan rombongan mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Anak kecil yang kurus, miskin dan berpakaian compang-camping di atas adalah juga perumpamaan untuk penulis. 'Anak kecil' merupakan perumpamaan untuk usia dan pengalaman yang masih seumur jagung, 'kurus' merupakan perumpamaan untuk ilmu yang masih belum seberapa, 'miskin' karena memang bukan berasal dari kalangan yang terpandang dan bangsawan, sedangkan 'pakaian compang-camping' adalah karena kami bukanlah manusia yang sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;*************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Wallahu a'lam bis shawab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Dimuatnya tulisan ini sebagai kajian kita tentang mengapa kita wajib menolak sistem pengurusan ummat dengan menggunakan sistem-sistem kufur dan sudah seharusnyalah kita menggunakan sitem yang diperintahkan oleh Alloh SAW sebagai dasar landasan kita dalam menjalankan kehidupan ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;       &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-3802841270908435107?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/3802841270908435107/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=3802841270908435107&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/3802841270908435107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/3802841270908435107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/05/menggugat-thagut-demokrasi.html' title='Menggugat Thagut Demokrasi'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-2935664362214772770</id><published>2009-04-30T22:14:00.001+07:00</published><updated>2009-04-30T22:20:00.721+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pajak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Zakat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='harta'/><title type='text'>Al-‘Usyr</title><content type='html'>&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-‘Usyr bentuk jamaknya ‘usyûr artinya sepersepuluh. Jika dikatakan, ‘Asysyara al-mâl artinya mengambil atau memungut sepersepuluh harta.  Menurut tradisi masyarakat Arab, ‘usyr merupakan pungutan sepersepuluh dari harta yang diperdagangkan ketika seseorang melintasi perbatasan suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Usyr&lt;br /&gt;Uqbah bin Amir menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:&lt;br /&gt;«لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»&lt;br /&gt;Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Khuzaimah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Imam Ahmad dan Ibn Ishaq, shâhib maksin adalah orang yang memungut ‘usyr.  Dari sini ‘usyr adalah maksin, jamaknya mukûs, yaitu bea cukai.  Riwayat ini dan yang lain secara jelas menyatakan keharaman memungut ‘usyr. ‘Usyr di sini, seperti yang dikutip al-Jashash dalam Ahkâm al-Qur’ân, adalah mukûs seperti yang dipungut orang (secara) Jahiliah.  &lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwa ‘usyr (bea cukai) dipungut pertama kali dalam Islam pada masa Khalifah Umar ra. dan terus berlangsung seterusnya.  Abu Yusuf dalam Al-Kharâj dan Abdur Razaq dalam Mushannaf ‘Abd ar-Razaq meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib bahwa penduduk Mambij dan orang-orang yang tinggal di daerah Wara’a al-Bahr ‘Adn menulis surat kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab, “Biarkan kami masuk ke negaramu untuk berdagang dan engkau ambil ‘usyr dari kami.”  Umar bermusyawarah dengan para Sahabat Rasul saw., lalu mereka bersepakat untuk menerimanya dan merekalah yang pertama kali dipungut ‘usyr-nya dalam Islam.  &lt;br /&gt;Ibrahim bin Muhajir menuturkan bahwa Ziyad bin Hudair pernah berkata, “Sesungguhnya akulah orang pertama yang memungut ‘usyr dalam Islam. Kami tidak memungutnya dari orang Muslim dan tidak pula dari orang kafir mu‘âhad.”&lt;br /&gt;Ia pun bertanya, “Lalu dari siapa engkau memungut ‘usyr?” &lt;br /&gt;Ziyad menjawab, “Dari Nasrani Bani Taghlib.”  &lt;br /&gt;Abdullah bin Ma’qil menuturkan, Ziyad bin Hudair berkata, “Kami tidak memungut ‘usyr dari Muslim maupun mu‘âhad.” &lt;br /&gt;Ia pun bertanya, “Lalu dari siapa kalian memungutnya?”  &lt;br /&gt;Ziyad menjawab, “Dari para pedagang ahl al-harb seperti mereka mengambil ‘usyr dari kami jika kami mendatangi mereka (untuk berdagang).”  &lt;br /&gt;Abu Musa al-‘Asy’ari pernah menulis surat kepada Khalifah Umar bin Khaththab, “Sesunggguhnya para pedagang Muslim kita mendatangi negara (kafir) harbi dan mereka dipungut ‘usyr.”&lt;br /&gt;Lalu Umar menulis balasan, “Pungut dari mereka seperti yang mereka pungut dari para pedagang kaum Muslim.”  &lt;br /&gt;Ibn Abi Najih telah meriwayatkan bahwa Umar bertanya kepada kaum Muslim, “Bagaimana (penguasa) Habsyah memperlakukan kalian jika kalian masuk negara mereka?” &lt;br /&gt;Mereka menjawab, “Mereka memungut ‘usyr.”&lt;br /&gt;Umar berkata, “Kalau begitu, pungut juga dari mereka seperti yang mereka pungut dari kalian.”&lt;br /&gt;Semua kejadian itu masyhur diketahui oleh para Sahabat, namun  tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Karena itu, tindakan ini merupakan Ijma Sahabat bahwa ‘usyr dipungut dari pedagang ahl al-harb seperti yang mereka pungut dari para pedagang Muslim sebagai respon yang setimpal (mu’âmalah bi al-mitsli ).  Besarnya ‘usyr yang dipungut dari pedagang ahl al-harb sama dengan besaran yang mereka pungut dari kaum Muslim.  &lt;br /&gt;Riwayat di atas juga menyatakan, ‘usyr tidak dipungut dari pedagang Muslim, ahl adz-dzimmah maupun mu‘âhad. Ketentuan ini tidak bertentangan dengan sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa Umar memungut dari kaum Muslim ¼ ‘usyr (2,5%) dan dari ahl adz-dzimmah ½ ‘usyr (5 %).  Al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik yang menuturkan, “Umar telah memerintahku agar aku memungut dari kaum Muslim ¼ ‘usyr (2,5%), dari ahl adz-dzimmah jika mereka perdagangkan sebesar ½ ‘usyr (5 %), dan dari ahl al-harb ‘usyr (10 %).”&lt;br /&gt; Ibrahim bin Muhajir telah meriwayatkan dari Ziyad bin Hudair yang berkata, “Umar mengangkatku menjadi amil untuk memungut ‘usyr. Ia menulis kepadaku agar aku memungut dari pedagang Muslim ¼ ‘usyûr (2,5%), dari pedagang ahl adz-dzimmah ½ ‘usyr (5%), dan dari pedagang ahl al-harb ‘usyr penuh (10%).”&lt;br /&gt;Ibn Qudamah menyatakan, semua peristiwa tersebut terjadi di Irak.  Hal sama juga berlangsung di Mesir.  &lt;br /&gt;Pungutan dari pedagang Muslim sebesar ¼ ‘usyr (2,5%) tersebut bukanlah ‘usyr, tetapi merupakan zakat perdagangan. Adapun berkaitan dengan pungutan ½ ‘usyr (5%) dari pedagang ahl adz-dzimmah dan ‘usyr (10%) dari Bani Taghlib dan Kalb, maka hal itu sesuai dengan perjanjian yang disepakati Umar dengan mereka. Abu ‘Ubaid dalam al-Amwâl menyatakan, “Pungutan ½ ‘usyr dari ahl adz-dzimmah itu karena Umar telah menyepakati perjanjian dengan mereka atas pungutan tersebut selain pungutan jizyah atas kepala dan kharaj atas tanah.”&lt;br /&gt; Abu Mujliz berkata, “Umar mengutus ‘Amar, Ibn Mas’ud, dan Utsman bin Hanif ke Kufah (Irak)—hadis ini panjang di antaranya disebutkan: Umar menetapkan atas harta kafir dzimmi yang diperdagangkan dari setiap 20 dirham (dipungut) satu dirham.” &lt;br /&gt;Malik bin Anas juga berkata, “Mereka telah mengikat perjanjian agar mereka tetap bisa menetap di negeri mereka dan jika mereka melewati perbatasan untuk berdagang dipungut dari mereka setiap kali mereka lewat.” &lt;br /&gt;Al-Baihaqi menyatakan bahwa pungutan ‘usyûr atas Bani Taghlib sesuai dengan perjanjian mereka dengan Umar.&lt;br /&gt;Jadi, ahl adz-dzimmah pada masa Umar yang dipungut dari mereka ½ ‘usyr bukan semua ahl adz-dzimmah, tetapi ahl adz-dzimmah penduduk Irak, Syam, dan Mesir. Pungutan itu sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati dengan Umar. Menurut Imam Syafii dalam al-Umm, pungutan itu tidak dipungut dari ahl adz-dzimmah Bani Tsaqif, Nasrani Najran, penduduk Dumatul Jandal dan Ukaidir, serta penduduk Yaman yang di antara mereka ada orang Nasrani Arab maupun non-Arab, karena dalam perjanjian dengan Nabi saw, dari mereka hanya dipungut jizyah.&lt;br /&gt;Umar bin al-Khaththab pernah menurunkan ‘usyr atas suatu komoditas demi kemaslahatan kaum Muslim. Abdur Razaq dalam Mushannaf Abd ar-Razâq meriwayatkan dari Ibn Umar yang menuturkan bahwa Umar pernah memungut dari Nabth—gandum dan minyak zaitun—½ ‘usyr (5%) agar mereka lebih banyak membawanya ke Madinah dan dari al-Quthniyah (biji-bijian seperti Adas, Buncis, dsb) ‘usyr (10%).  Keterangan ini juga diriwayatkan oleh Ibn Abiy Syaibah di dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah dari Ubaidullah bin Abdullah.&lt;br /&gt;Dari semua di atas dapat kita ambil beberapa pemahaman. Pertama: ‘usyr seperti ketentuan ini tidak haram, karena dilakukan oleh dan menjadi Ijma Sahabat, padahal para Sahabat mengetahui haramnya memungut mukûs.  Dengan demikian, ‘âsyir, yaitu shâhib maksin (pemungut bea cukai) adalah seperti yang dinyatakan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwâl, yaitu siapa saja yang memungut sedekah tanpa hak.  Artinya, ‘usyûr atau mukûs yang haram adalah setiap harta yang dipungut tanpa hak atau menyalahi ketentuan syariah.&lt;br /&gt;Kedua: haram ‘usyr dipungut dari pedagang Muslim; juga sesuai dengan sabda Nabi saw.: &lt;br /&gt;«لَيْسِ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ عُشُوْرٌ...»&lt;br /&gt;Tidak ada pungutan ‘usyûr atas kaum Muslim....(HR al-Bukhari dalam at-Târîkh, Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan Ibn Abi Syaibah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perdagangan mereka hanya dipungut zakat perdagangan sekali setahun sebesar 2,5% apabila perdagangan mereka telah mencapai nishâb sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) atau 200 dirham.&lt;br /&gt;Ketiga: ‘usyr dipungut dari pedagang ahl adz-dzimmah sesuai dengan perjanjian dengan mereka—pada masa Umar sebesar 5 %.  Jika dalam perjanjian tidak dipungut ‘usyûr, maka tidak boleh ‘usyr dipungut dari mereka. Jika disepakati ½ ‘usyr (5 %), dipungut sebesar itu dari mereka, atau besaran lainnya sesuai dengan perjanjian.  Demikian juga yang berlaku bagi kafir mu‘âhad. Mereka diperlakukan sesuai dengan isi perjanjian Khilafah dengan negara mereka.  &lt;br /&gt;Keempat: ‘usyr juga dipungut dari pedagang kafir harbi sebagai mu‘âmalah bi al-mitsli (reaksi balik serupa dengan tindakan mereka) sebesar bea cukai yang mereka pungut dari pedagang Muslim.&lt;br /&gt;Kelima: besarnya ‘usyr dari pedagang kafir harbi dan kafir dzimmi merupakan wewenang Khalifah.  Ia berhak menambah atau menguranginya sesuai dengan perjanjian damai yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan nanti, juga sesuai dengan kaidah mu‘âmalah bi al-mitsli. Semua itu dilakukan menurut pendapat Khalifah untuk mewujudkan kemaslahatan Islam dan  kaum Muslim serta dalam rangka mengemban dakwah.  Dalam hal ini, Khalifah bisa menurunkan— seperti yang dicontohkan Umar di atas—atau menaikkan ‘usyr (bea cukai) komoditas tertentu sebagai bagian dari kebijakan perekonomiannya untuk mewujudkan kemaslahatan tertentu, seperti untuk menjaga kestabilan stok atau harga, untuk melindungi produksi dalam negeri, untuk lebih mendorong perdagangan, dan sebagainya.  Hal ini tentu saja memerlukan “kecanggihan politik” Khalifah.&lt;br /&gt;Keenam: ‘usyr status kepemilikannya sama dengan jizyah dan kharaj, yaitu menjadi hak kaum Muslim. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-2935664362214772770?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/2935664362214772770/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=2935664362214772770&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/2935664362214772770'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/2935664362214772770'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/04/al-usyr.html' title='Al-‘Usyr'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-6037759216424079033</id><published>2009-04-29T09:06:00.000+07:00</published><updated>2009-04-29T09:09:28.581+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapitalisme'/><title type='text'>Pendidikan Mahal, Buah Pemerintahan Kapitalis</title><content type='html'>&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Al-Islam 453] Mulai tahun 2009 ini masyarakat dijanjikan sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP. Janji yang mulai diiklankan sejak masa tenang Pemilu lalu ini mendapat sambutan baik dari masyarakat. Masyarakat mulai merenda angan: anak-anak mereka akan bisa mengenyam pendidikan minimal hingga kelas IX atau tamat SMP.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, janji itu berlaku untuk sekolah negeri. Padahah faktanya, banyak siswa yang tidak tertampung oleh sekolah negeri dan terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta. Untuk itu, tentu saja mereka tetap harus keluar biaya mulai uang masuk, seragam, buku hingga biaya tetek-bengek lainnya yang belum tentu berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar. bahkan untuk sekolah-sekolah berkualitas atau sekolah terpadu biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Uang masuknya saja rata-rata mencapai jutaan, sementara uang SPP-nya mencapai ratusan ribu rupiah perbulannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk sekolah SLTA belum ada sekolah gratis secara nasional, termasuk sekolah negeri. Artinya, seluruh masyarakat harus menanggung banyak biaya demi kelangsungan sekolah anak-anak mereka di SLTA, negeri atau swasta. Ambil contoh salah satu SLTA negeri di Bogor yang mematok uang masuk sebesar 5 juta rupiah. Untuk sekolah yang bertaraf internasional uang masuknya saja bisa mencapai 10 juta rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu untuk tingkat pendidikan tinggi, PTN telah “diswastanisasi” melalui UU BHP. Memang, Pemerintah masih mengucurkan dana ke PTN. Namun, sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi harus ditanggung oleh PTN itu sendiri. PTN selanjutnya membebankan biaya itu kepada para mahasiswa. Dari sinilah kita akhirnya mendengar biaya masuk PTN yang dari hari ke hari makin mahal, mencapai puluhan juta rupiah, bahkan untuk masuk fakultas kedokteran mencapai lebih dari 100 juta rupiah. Uang SPP-nya pun tidak ada lagi yang bisa dikatakan “murah”. Rata-rata SPP Perguruan Tinggi Negeri mencapai jutaan rupiah, bahkan ada yang mencapai 25 juta rupiah persemester.&lt;br /&gt;Akibat Negara yang Makin Kapitalistik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan pendidikan hanya sebagian dari pengaturan berbagai urusan masyarakat. Corak pengaturan urusan-urusan masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang diadopsi negara. Mahalnya biaya sekolah adalah dampak logis dari diadopsinya ideologi Kapitalisme oleh negara ini. Ideologi Kapitalisme nyata-nyata ‘mengharamkan’ peran negara yang terlalu jauh dalam menangani urusan-urusan masyarakat. Dalam Kapitalisme, peran negara/pemerintah harus diminimalkan. Dalam sistem Kapitalisme, negara/pemerintah memang dibuat tidak mampu membiayai penyelenggaraan urusan masyarakat. Pasalnya, Kapitalisme menetapkan sumber-sumber kakayaan tidak boleh dikelola negara, tetapi harus diserahkan kepada swasta. Bahkan jika negara sudah terlanjur memiliki BUMN yang mengelola sumberdaya alam, misalnya, maka BUMN itu harus diprivatisasi (dijual kepada swasta). Dengan begitu negara tidak memiliki sumber pandapatan dari sumber-sumber kekayaan alam yang bisa membuat negara mampu membiayai berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ideologi Kapitalisme juga mengharuskan pengelolaan urusan masyarakat diserahkan kepada swasta. Semua sektor harus dibuka untuk swasta dan harus dibuka untuk dijadikan sebagai lahan bisnis, termasuk pendidikan. Negara menurut ideologi Kapitalisme tidak boleh menangani langsung urusan masyarakat. Semuanya harus dibuka untuk swasta. Karena itu, munculnya undang-undang yang mem-“privatisasi” lembaga sekolah hanyalah konsekuensi logis dari ideologi Kapitalisme yang dianut negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, biaya sekolah terus meroket. Sekolah tiba-tiba menjadi barang mewah bagi kebanyakan anggota masyarakat. Kalaupun ada sekolah gratis, itu hanya sampai tingkat SMP, dan hanya berlaku bagi sekolah negeri. Selebihnya, sekolah tingkat lanjut hanyalah untuk mereka yang mampu menanggung biayanya, tidak untuk orang-orang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin orang akan berkata bahwa adanya sekolah gratis sudah merupakan hal yang bagus. Sebab, baru segitulah kemampuan maksimal negara/pemerintah untuk memberikan sekolah gratis. Pasalnya, negara/pemerintah tidak memiliki sumberdana yang cukup untuk membiayai lebih dari itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Privatitasi (penjualan BUMN kepada pihak swasta) yang diamanahkan oleh undang-undang terus memperkecil sumber pendapatan negara. Akibatnya, untuk membiayai semua urusannya, negara harus membebani rakyat dalam bentuk pungutan pajak yang terus meningkat. Jika terjadi masalah, kelangsungan sekolah gratis itu bisa terancam, negara kemudian menurunkan anggaran pendidikan. Seperti sekarang, diberitakan Pemerintah akan menurunkan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2010 dari 207,41 triliun pada tahun 2009 (21%) menjadi 195,63 triliun atau 20,6% dari APBN (Kompas, 27/04/09).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan masyarakat untuk menikmati sekolah berkualitas dengan biaya murah dalam pemerintahan kapitalis jelas bertentangan dengan ideologi Kapitalisme yang diadopsi. Jika masyarakat tetap menghendaki itu, yaitu negara menanggung biaya pendidikan, maka masyarakat pun harus siap menanggung beban berat. Sebab, biaya untuk itu harus ditanggung rakyat dalam bentuk pungutan pajak yang tinggi. Sekali lagi, semua itu adalah konsekuensi logis dari ideologi Kapitalisme yang diadopsi negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, anak-anak dari keluarga kurang mampu harus puas dengan sekolah apa adanya, dan membuang mimpi untuk menikmati pendidikan tinggi. Itu artinya, mereka harus membuang mimpi memperbaiki nasib keluarga. Jika dulu sekolah bisa dikatakan sebagai jalan untuk memperbaiki nasib, maka dengan mahalnya biaya sekolah, peluang perbaikan nasib itu seakan ditutup untuk mereka yang kurang mampu. Jadilah mereka yang kurang mampu terjebak terus-menerus secara turun-temurun dalam lingkaran keterpurukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan tinggi akhirnya menjadi “hak khusus” kalangan kaya. Jika akhirnya sistem yang ada terkesan lebih berpihak kepada kalangan kaya, maka memang seperti itulah tabiat dari sistem Kapitalisme. Ideologi Kapitalisme memang didesain untuk selalu berpihak kepada orang-orang kaya, terutama para pemilik modal, dengan mengorbankan rakyat kebanyakan.&lt;br /&gt;Islam Menjamin Pendidikan Bagi Semua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolakbelakang dengan ideologi Kapitalisme yang meminimalkan peran negara, ideologi Islam justru menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh atas pemeliharaan urusan-urusan masyarakat. Rasulullah saw. menegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    «الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertangunggjawaban atas pengurusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    «فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Pemimpin (kepala Negara) adalah pihak yang berkewajiban memelihara urusan rakyat dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara pengurusan rakyat adalah pendidikan. Jadi, dalam Islam negara berkewajiban memelihara urusan pendidikan rakyatnya. Negara tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan pendidikan kepada swasta. Negara justru harus bertanggung jawab penuh atas masalah pendidikan rakyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, Islam menetapkan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat secara umum yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan pendidikan bagi rakyat secara gratis. Inilah prinsip dasar dalam sistem Islam. Prinsip dasar ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dasar dalam sistem Kapitalisme yang sedang diterapkan di dunia, termasuk di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pinsip ini, jika negara lalai atau abai terhadap masalah pendidikan rakyat maka kelalaian itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Allah, dan tentu saja penguasa berdosa karenanya. Prinsip inilah yang menjadikan para pemimpin dalam Islam selalu fokus terhadap pendidikan. Rasulullah saw. telah mencontohkan hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasul saw. langsung mendidik masyarakat. Beliau juga mengangkat orang-orang yang bertugas memberikan pengajaran kepada masyarakat. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Hisyam di dalam Sîrah Ibn Hisyâm, Rasul juga pernah menjadikan tebusan bagi tawanan Perang Badar dalam bentuk mengajari anak-anak kaum Anshar membaca dan menulis. Untuk semua itu masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun. Prinsip itu pula yang mendorong para khalifah setelah beliau membangun berbagai fasilitas pendidikan secara cuma-cuma untuk rakyat. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas disediakan untuk rakyat yang menginginkannya tanpa dipungut biaya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Khalifah Mu’tashim billah, Khalifah al-Mustanshir, Sultan Nuruddin dan para penguasa Islam lainnya sepanjang masa Kekhilafahan Islam. Wajar jika sepanjang kekuasaan Kekhilafahn Islam, lahir banyak ulama, cendekiawan dan ahli di berbagai bidang. Mereka melahirkan temuan-temuan spektakuler yang mendahului ilmuwan-ilmuwan Barat puluhan bahkan ratusan tahun lebih dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Islam memungkinkan mengulang semua itu. Pasalnya, Islam bukan hanya menetapkan negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis bagi rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Islam juga menetapkan sistem kepemilikan yang menetapkan barang-barang tambang dan kekayaan alam lainnya menjadi milik bersama seluruh rakyat yang pengelolaannya diwakilkan kepada negara, yang seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan ketentuan itu, negara akan selalu memiliki dana yang cukup untuk membiayai pelayanan pendidikan gratis untuk rakyat secara mamadai.&lt;br /&gt;Wahai Kaum Muslim:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahalnya biaya sekolah adalah akibat logis dari pemeritahan kapitalis yang menerapkan ideologi Kapitalisme di negeri ini. Selama ideologi Kapitalisme diadopsi dan diterapkan di negeri ini, biaya sekolah mahal akan terus menjadi masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, Islam menetapkan bahwa negara wajib memelihara urusan rakyat, termasuk pendidikan. Bahkan negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas untuk seluruh rakyat tanpa kecuali secara gratis. Untuk itu, Islam juga menetapkan sistem ekonomi yang akan menjamin negara bisa selalu membiayai penyediaan pendidikan gratis itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, untuk mengakhiri masalah mahalnya biaya sekolah secara tuntas, ideologi dan sistem Kapitalisme harus segera dicampakkan, kemudian diganti dengan ideologi dan sistem Islam. Intinya, syariah Islam harus segara ditegakkan secara total dalam seluruh aspek kehidupan, dalam institusi Khilafah. Hanya dengan itulah kita akan mendapatkan kehidupan yang di dalamnya Allah menurunkan berkah dari langit dan bumi. Allah swt berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    ]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ[&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raf [7]: 96)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallâhu a’lam.    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-6037759216424079033?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/6037759216424079033/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=6037759216424079033&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6037759216424079033'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6037759216424079033'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/04/pendidikan-mahal-buah-pemerintahan.html' title='Pendidikan Mahal, Buah Pemerintahan Kapitalis'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-5570339807101990621</id><published>2009-04-28T07:14:00.001+07:00</published><updated>2009-04-30T22:24:25.606+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rakyat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='infestasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>DEMOKRASI MENCIPTAKAN PENDUSTA</title><content type='html'>&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti demokrasi hanya ajang rebut kekuasaan di negeri ini..........&lt;br /&gt;Sama sekali tidak ada bukti bahwa mereka yang sekarang sedang berteriak akan membela rakyat kecil ini betul-betul akan membela rakyatnya, yang ada dan sedang dipertontonkan kepada kita sekarang ini adalah bagaimana mereka saling merebut kekuasaan, saling membagi-bagi kedudukan dan berteriak dengan mengatakan kelompok atau partainya saja yang sedang dibelanya. Para pendusta ini, tidak sedikitpun berdampak terhadap rakyat yang dikatakannya dibela, malah semakin lama mereka hanya membuat penderitaan rakyat bertambah saja. &lt;br /&gt;Tidak sediki dana yang dikeluarkan oleh negara untuk menyelenggarakan yang disebut pesta demokrasi ini, tapi apa hasilnya ????&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat elit yang masuk rumah sakit gila bertambah banyak, mereka yang menjadi calon legislatif ini belum jadi sudah mengeluarkan dana besar yang mau atau tidak mau modal atau kapital yang sudah di infestasikan harus kembali apabila terpilih, mereka sudah buktikan ketika tidak terpilih, jangankan janji untuk membela rakyatnya dipenuhi, sedang yang sudah mereka berikan saja ketika tidak terpilih diminta kembali.....................&lt;br /&gt;Sunggu sangat memalukan, ini baru yang gagal !!! bagaiman dengan yang terpilih ?? pasti engga jauh beda, mereka harus kembali modal dulu. Dengan segala perhitunganya yang sudah pasti pro perut sendiri, mereka tidak akan memikirkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat,&lt;br /&gt;sebab mereka bukan betul-betul wakil rakyat, &lt;br /&gt;mereka ini wakil diri sendiri ....................... yang dipilih oleh rakyat ...........&lt;br /&gt;sungguh sangat bodoh bila kita terus coba-coba yang sudah pasti sistem demokrasi ini adalah sistem yang sangat salah ..............&lt;br /&gt;ini sudah dapat dipastikan bukan masalah orang lagi, tapi sudah betul-betul sitemnya yang salah ...............................................&lt;br /&gt;lalu bagaimana solusinya? Tentu kita tetap kembali kepada syariat yang sudah diperintahkan kepada kita dengan sitem pemerintahan khilafah ...................&lt;br /&gt;hanya sitem khilafah ini saja yang dapat dimengerti dengan akal oleh siapapun juga, karena ini yang diberikan oleh Allah sebagai petunjuk dalam menjalankan kehidupan.&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-5570339807101990621?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/5570339807101990621/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=5570339807101990621&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5570339807101990621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/5570339807101990621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/04/demokrasi-menciptakan-pendusta.html' title='DEMOKRASI MENCIPTAKAN PENDUSTA'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-6973631226562792351</id><published>2009-04-28T07:05:00.000+07:00</published><updated>2009-04-28T07:11:32.471+07:00</updated><title type='text'>NIGERIA: NEGERI KAYA YANG MELARAT</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;    &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Nigeria adalah salah satu negeri Muslim di Afrika yang paling sering diperbincangkan di media massa. Sayangnya, lebih banyak perkara negatif yang dikaitkan dengan negeri ini. Di antaranya adalah kerusuhan massal—yang katanya—akibat penerapan syariat Islam, kemelaratan, kriminalitas yang tingggi, tingkat korupsi nomor satu di dunia, kudeta militer yang tidak pernah berhenti, dan statusnya sebagai gudang narkoba. Apalagi negeri ini adalah negeri yang  lebih dari 50 persen penduduknya adalah Muslim. Sisanya, yakni 40 persen, adalah Kristen, dan 10 persennya belum beragama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ironis memang. Negeri yang mayoritas penduduknya Muslim dikategorikan sebagai negeri miskin dan korup. Orang yang berpikir dangkal dan membenci Islam boleh jadi  akan menuduh bahwa Islamlah yang menjadi akar penyebab semua persoalan di atas. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Perlu dijelaskan kepada para ‘penuduh’ di atas, bahwa Nigeria—sebagaimana  sejumlah negeri yang diklaim sebagai negara-negara Islam yang ada saat ini—yang mayoritas berpenduduk Muslim bukanlah negeri yang menerapkan syariat Islam. Artinya, kondisi buruk negara mereka tidak ada hubungan dengan Islam. Negeri-negeri Islam yang melarat dan korup itu justru sebagian besar merupakan negara sekular yang tidak menerapkan syariat Islam.  Kondisi di atas terjadi karena negeri-negeri tersebut, termasuk Nigeria, jauh dari syariat Islam.   &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Nigeria sesungguhnya adalah negeri yang kaya. Nigeria merupakan negara urutan keenam penghasil minyak terbesar di dunia. Negeri ini setiap harinya memproduksi dua juta barel minyak mentah. Indonesia, sebagai perbandingan, hanya 1,3 juta barel. Gas alam negeri ini juga melimpah-ruah. Yang lebih ironis, negeri ini termasuk negeri dengan penduduk yang rata-rata melarat dan dengan utang luar negeri terbesar di Afrika (25 miliar dolar). Negeri ini juga harus membayar bunga dan cicilan utangnya sebesar 1,2 miliar dolar. Jika demikian, apa penyebab semua keterpurukan negeri ini?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Korban  Kapitalisme Global dan Para Jenderal Serakah&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Apa yang menimpa Nigeria sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri Islam yang lainnya. Alamnya kaya tetapi penduduknya menderita. Sama halnya dengan  Indonesia. Penyebabnya adalah penerapan sistem kapitalisme  di negeri-negeri tersebut yang merupakan warisan yang dipaksakan oleh para penjajah mereka. Di bidang ekonomi, sistem kapitalisme  telah mengundang investasi asing dari negara-negara kapitalis dengan alasan untuk membangun negara yang baru merdeka. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan bantuan utang luar negeri dengan alasan yang sama: untuk pembangunan. Pada kenyataannya, investasi asing dan utang luar negeri ini merupakan alat negara-negara kaya untuk menjerat negara yang baru merdeka tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Nigeria mengalami hal yang sama. Atas dasar investasi  asing, perusahan-perusahaan raksasa kapitalisme global—seperti Shell, patungan Inggris-Belanda, Chevron (AS), dan Elf (Perancis) masuk ke Nigeria. Perusahan ini menguras kekayaan alam Nigeria, sementara rakyatnya tetap saja menderita. Penduduk Ogoni dan kelompok etnis lainnya menjadi penonton yang melarat di daerah Delta Niger yang merupakan ladang migas terbesar di Nigeria. Kondisi mereka sama melaratnya dengan orang Aceh, Papua, dan Riau di tanah mereka yang kekayaannya dikeruk oleh perusahaan asing. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kapitalisme global ini, dengan alasan keamanan investasi, kemudian bersekutu dengan jenderal-jenderal serakah. Akibatnya, uang  ‘pajak’ (yang jumlahnya sudah  sangat kecil) yang diberikan oleh perusahaan tersebut masuk ke kantong-kantong para penguasa militer yang ditransfer ke bank-bank asing. Bersamaan dengan itu, ketika kontrol dan hukum tidak berfungsi, KKN pun merajela. Perusahaan kapitalis ini tidak ambil pusing dengan kondisi seperti ini. Bagi mereka, yang penting investasi mereka aman dan perusahaan mereka untung, meskipun mereka harus bersekutu dengan para penguasa militer yang kejam terhadap rakyatnya.  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tidak mengherankan jika kehidupan rakyat Nigeria semakin menderita. Pendapatan perkapitanya yang tahun 1985 mencapai 2.500 USD melorot menjadi 200 USD sepuluh tahun kemudian. Menyusul bangkrutnya ekonomi, kriminalitas pun meningkat. Ditambah lagi dengan konflik antaretnis yang tidak jarang mengatasnamakan agama. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Meninggalnya  Presiden Sani Abacha 8 Juni 1998 pada awalnya memberikan harapan pada rakyat Nigeria. Rakyat yang sudah muak dengan rezim militer berharap  munculnya pemerintahan yang demokratis. Keinginan itu terwujud saat diadakan pemilu yang dimenangkan oleh Olusegun Obasanjo dengan 62,5 persen suara. Namun ternyata, harapan tinggal harapan, demokrasi ternyata tidak membawa banyak perubahan bagi  rakyat Nigeria. Profesor Aluko, salah seorang ekonom Nigeria, bahkan mengatakan, bahwa pemerintahan militer Jenderal Sani Abaca yang tidak demokratis jauh lebih baik pengaturan ekonominya dibandingkan dengan pemerintahan sekarang. Tawaran demokrasi malah menambah penderitaan masyarakat Nigeria. Robert D. Kaplan menulis kondisi di Nigeria dengan mengatakan, “Demokratisasi di Nigeria menyebabkan maraknya kekerasan etnis yang kronis, yang tidak saja membungkam kebebasan individu, tetapi juga membahayakan kehidupan kelompok.” &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Penderitaan pun terus berlanjut. Kondisi yang menyedihkan ini mendorong kaum Muslim di Negeria untuk melirik syariat Islam. Mereka melihat bahwa persoalan korupsi, kriminalitas, dan KKN akan dapat  diselesaikan dengan syariat Islam. Pemerintah negara bagian Nigeria Utara lalu   memulainya dengan penerapan hukum  bagi para pelaku kriminal pada bulan Februari 2001. Beberapa negara bagian yang mayoritas Muslim pun menuntut hal yang sama. Beberapa kelompok muda dan profesional negara bagian timur laut Nigeria mengatakan, bahwa penerapan syariat Islam akan secara efektif mengendalikan tingginya tingkat kriminalitas dan persoalan lainnya.  Gubernur Ahmad Sanim, dalam wawancaranya dengan BBC, mengatakan, “Islam adalah akidah dan  kepercayaan. Bagi orang yang beriman, hanya akidah itulah yang menentukan mana perkara yang salah mana yang benar.” (BBC, Kcom, 22/03/2002). &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pemberlakuan sebagian syariat Islam ini kemudian memicu protes dari masyarakat non-Muslim yang sebagian besar berada di Selatan. Bahkan, kebijakan tersebut sampai menimbulkan kerusuhan yang banyak menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, tidak sedikit pengamat yang melihat pemicu sesungguhnya bukanlah masalah penerapan syariat Islam, tetapi karena pihak militer yang tidak puas dengan kebijakan Obansanjo. Pasalnya, kebijakan ‘pemerintahan yang bersih’ yang dicanangkan Obasanjo akan merugikan kepentingan  dan aset ekonomi yang selama ini didapat pihak militer. Apalagi Obasanjo juga mengusulkan pengurangan jumlah angkatan bersenjata menjadi setengahnya (30.000 personil), pengetatan anggaran militer, dan pengusutan pelanggaran HAM di masa yang lalu. Pengamat tersebut mengatakan, bahwa pihak militerlah yang memprovokasi berbagai kerusuhan di atas.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pihak Kristen pun tampaknya ikut bermain ddi balik berbagai kerusuhan di Nigeria. Memang, sejak dulu konflik antara Islam dan Kristen terus berlangsung. Konflik sering terjadi terutama setelah masa penjajahan Inggris yang  menjadikan pihak Kristen sebagai alat untuk mendominasi Nigeria dan mencegah kebangkitan kelompok Islam. Campur tangan asing ini telah turut memprovokasi berbagai kerusuhan di Nigeria. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tidak hanya itu, penerapan syariat Islam di Negeria juga telah dijadikan isu internasional oleh negara-negara Barat untuk menyudutkan hukum Islam. Ini tampak, misalnya, dari adanya berbagai reaksi terhadap keputusan hukuman rajam sampai mati Pengadilan Syariah di Negara Bagian Katsina. Hukuman rajam itu jatuhkan  pada Hari Selasa 20 Agustus 2002 terhadap Amina Lawal yang terbukti telah berzina. LaShawn R, Direktur Eksekutif Human Right Watch, divisi hak-hak wanita, memberikan komentar, “Hukum itu digunakan untuk menghukum wanita dewasa akibat hubungan seks yang suka sama suka.”&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Parlemen Eropa juga mengajukan kecaman terhadap penerapan hukum Islam atas Safiya Hussaini Tunggar Tudu yang dihukum rajam karena berzina oleh pengadilan di Gwadabawa (Negara Bagian Skoto).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ironisnya, Barat hanya berdiam diri terhadap kemiskinan rakyat Nigeria—yang lebih dari 45 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan—akibat penjajahan kapitalisme mereka. Barat tidak  melakukan apa-apa saat krimininalitas dan pertikaian antar etnis meningkat di negeri itu. Barat juga tidak mempunyai solusi untuk menghentikan perkembangan penyakit AIDS di negeri itu—tentu saja akibat seks bebas yang ditularkan oleh peradaban mereka ke Nigeria. Padahal, lebih dari 2,7 juta rakyat Nigeria mengidap penyakit AIDS; 250.000 orang di antaranya meninggal akibat penyakit tersebut. Yang dilakukan oleh Barat hanyalah mengeruk kekayaan alam Nigeria. Saat kaum Muslim kembali kepada hukum Allah, mereka mengatakan hukum Allah tersebut barbar dan kejam. Padahal, syariat Islam akan menyelesaikan seluruh persoalan manusia. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pentingnya Kesadaran Politik &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tampaknya, upaya penyadaran syariat Islam di tengah-tengah masyarakat, termasuk non-Muslim, harus lebih dikampanyekan di Nigeria. Gampangnya terjadi provokasi berkaitan dengan syariat Islam menunjukkan belum utuhnya pemahaman rakyat Nigeria tentang syariat Islam. Misalnya, penerapan sebagian syariat Islam  dalam masalah kriminal jelas tidak akan menyelesaikan persoalan Nigeria secara keseluruhan. Demikian juga syariat Islam yang dibatasi hanya untuk negara bagian tertentu dan bagi kaum Muslim saja.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Karena itu, perlu penyadaran tentang dua perkara: (1) kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah (termasuk bagi non-Muslim); (2) keniscayaann bahwa syariat Islam akan menyelesaikan masalah Nigeria secara total—termasuk memberikan kebaikan kepada non-Muslim—harus semakin digencarkan. Sebab, memang hanya syariat Islamlah yang akan menyelamatkan negeri Afrika tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam adalah solusi yang sesuai untuk Nigeria dan juga negeri-negeri lain, termasuk bagi non-Muslim. Allah Swt. juga telah menyatakan bahwa penerapan Islam  akan memberikan rahmat bagi seluruh alam, termasuk orang-orang non-Muslim (QS al-Anbiya [21]: 107). Orang-orang non-Muslim yang menjadi ahlul dzimmah memiliki hak dan kewajiban yang sama  di mata Islam. Sebab, mereka dianggap sama-sama merupakan warga negara Daulah Khilafah Islamiyah. Orang-orang non-Muslim akan diberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan), kesehatan, keamanan, dan pendidikan oleh negara. Mereka juga tidak dipaksa untuk masuk Islam (QS al-Baqarah [2]: 256). Kehidupan mereka akan sejahtera sebagaimana kaum Muslim. Tidak mengherankan kalau T.W Arnold, dalam bukunya, The Preaching of Islam, menggambarkan bagaimana pihak pendeta Nasrani dan Yahudi bisa menjalankan ibadah ritual mereka tanpa diganggu oleh Negara Islam. Masih banyaknya pemeluk Kristen di Timur Tengah hingga saat ini merupakan bukti teloransi yang diberikan oleh Islam kepada orang-orang non-Muslim. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Islam juga memberikan solusi bagi krisis kesukuan yang terjadi di Nigeria saat ini. Demikianlah sebagaimana Rasulullah berhasil menyelesaikan problem kesukuan masyarakat Arab 1400 tahun yang lalu. Krisis ekonomi akibat keserakahan kapitalisme juga akan dapat diselesaikan dengan Islam, antara lain dengan pengaturan masalah kepemilikan. Minyak bumi dan gas yang berlimpah-ruah di Nigeria sesungguhnya adalah milik umum (milkiyah ‘âmah) yang hasilnya harus diserahkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk perusahaan-perusahaan kapitalis Barat dan para jenderal serakah  seperti sekarang ini. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/738391505923475802-6973631226562792351?l=1t1abujundan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/feeds/6973631226562792351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=738391505923475802&amp;postID=6973631226562792351&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6973631226562792351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/738391505923475802/posts/default/6973631226562792351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://1t1abujundan.blogspot.com/2009/04/nigeria-negeri-kaya-yang-melarat.html' title='NIGERIA: NEGERI KAYA YANG MELARAT'/><author><name>Abu Jundan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15357494322605183662</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_TQ3xBHN-XBI/Sn0iDLFJ5II/AAAAAAAAAQM/6CFFjQ6r5Wc/S220/Donny+inset.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-738391505923475802.post-948163380899253727</id><published>2009-04-08T08:00:00.002+07:00</published><updated>2009-04-08T08:04:48.329+07:00</updated><title type='text'>Ilusi Demokrasi</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Secara teori demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kesetaraan &lt;em&gt;(equality)&lt;/em&gt; kepada siapapun untuk mengatur pemerintahan baik secara langsung atau melalui perwakilan. Hal ini karena demokrasi menghormati dan menjamin terwujudnya kebebasan setiap orang untuk berbuat &lt;em&gt;(freedom of behaviour)&lt;/em&gt;, beragama &lt;em&gt;(freedom of religion)&lt;/em&gt;, berpendapat &lt;em&gt;(freedom of speech) &lt;/em&gt;dan memiliki &lt;em&gt;(freedom of property)&lt;/em&gt;.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Salah satu bentuk kebebasan tersebut adalah kebebasan dalam menetapkan aturan dan perundang-undangan. Tak aneh, dalam demokrasi aturan apapun dapat berubah jika para legislator menghendakinya. Penetapan aturan bukan lagi didasarkan pada agama, sebab agama dalam demokrasi bukanlah standar kebenaran, bahkan ia harus dijauhkan dari ranah politik. Standar kebenaran demokrasi adalah suara terbanyak.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Meski di dalam demokrasi terdapat pembagian kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana yang diajarkan oleh John Locke dalam &lt;em&gt;“Two Treeties of Goverment”&lt;/em&gt; (1690) dan Montesquieu dalam &lt;em&gt;l’espirite des lois&lt;/em&gt; (1748), namun tetap saja keadilan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak pernah tercapai. Yang terjadi justru monopoli kekuasaan dan kekayaan oleh segelintir orang sementara angka kemiskinan, penindasan dan berbagai kejahatan sosial makin tinggi. Ini karena berbagai aturan yang digunakan merupakan produk akal yang bersifat nisbi.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sejumlah karya dan riset ilmiah yang mengkaji dampak penerapan demokrasi dalam kehidupan manusia, telah membuktikan hal tersebut. Dari riset-riset tersebut ditemukan beberapa hal antara lain:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;1. Demokrasi telah membuat orang-orang yang memiliki kekuasaan dan orang –orang kaya semakin menonjol sementara orang miskin dan lemah makin terpuruk dalam kehidupan. Sebagai contoh dalam laporan Departemen Pertanian AS (1999) dengan judul &lt;em&gt;“A Citizen’s Guide To Food Recovery” &lt;/em&gt;dinyatakan bahwa dari 1/5 penduduk AS yang membuang sisa makanan mereka setiap tahun nilainya mencapai 31 miliar dollar. Padahal jumlah tersebut cukup untuk memberi makan 49 juta jiwa atau dua kali lipat dari jumlah orang yang meninggal tiap tahunnya akibat kelaparan.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;2. Demokrasi telah membolehkan orang untuk melakukan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Untuk menguasai minyak dan gas Irak, yang merupakan penghasil minyak terbesar ke-2 setelah Arab Saudi dan penghasil gas terbesar dunia, AS tidak segan menginvasi negara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;3. Kekuasaan dimonopoli oleh mereka yang memiliki kekuatan dan kekayaan dan terus dimanfaatkan untuk mengakumulasi kekayaan dan memperluas pengaruh meski mengakibatkan kematian dan melukai banyak orang. Haiti misalnya pulahan tahun sebelumnya mampu memenuhi 95% kebutuhan berasnya. Namun setelah mendapatkan hutang dari IMF, negara tersebut disyaratkan untuk menurunkan tarif impornya yang sebelumnya 35%. Akibatnya kini negara tersebut dibanjiri 75% beras impor dari AS. Angka kemiskinan dan kekurangan pangan di negara tersebut melonjak hingga hampir mencapai 50%.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;4. Polusi merupakan konsekuensi logis dari demokrasi yang mendorong manusia tamak dalam berproduksi. Sebagaimana yang dilaporkan oleh &lt;em&gt;Global Warming International Centre&lt;/em&gt; (GWIC), hingga kini misalnya AS sebagai negara industri terbesar enggan meratifikasi protokol Kyoto meski negara tersebut merupakan negara penghasil emisi gas terbesar di dunia sebesar 36.1%. selain itu negara tersebut juga menyumbang 25% seluruh emisi karbondioksida. Padahal penduduk negara tersebut hanya 4% dari populasi dunia .&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;5. Demokrasi telah melegalkan hubungan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis baik antara laki-laki (homoseksual) maupan sesama jenis perempuan (lesbian) telah dilegalkan di sejumlah negara meski ditentang oleh para pemuka agama.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;6. Demokrasi telah mendorong manusia untuk menghabiskan waktunya untuk kesenangan dan foya-foya. Sebagai contoh berdasarkan hasil riset Nielsen Media Research (1999) ditemukan bahwa setiap harinya rata-rata orang AS menghabiskan 3 jam 46 menit hanya untuk menonton tv equivalen dengan 52 hari dalam setahun menonton tayangan tv secara non-stop. Jika usia seseorang 65 tahun maka 9 tahun usianya digunakan untuk menonton tv.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;7. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya telah melahirkan hak untuk merusak moral manusia melalui &lt;em&gt;sin of city &lt;/em&gt;(kota yang bertabur dosa) seperti pelacuran dan minuman keras. Global Issue melaporkan pada tahun 1998 saja belanja penduduk AS untuk minuman keras sebesar 105 miliar dollar.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;8. Demokrasi telah melegalkan perang yang menghabiskan triliunan dolar dalam rangka mempertahankan gaya hidup pendukungnya. Perang Irak misalnya sebagaimana yang dilaporkan oleh Stiglitz telah menghabiskan lebih dari 3 triliun dollar&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;9. Demokrasi telah mendorong manusia untuk menciptakan berbagai jenis produk-produk keuangan untuk memuaskan ketamakan mereka meski menghancurkan sendi-sendi perekonomian. Perbankan ribawi, mata uang kertas dan pasar derivatif (CDO, MBS, dll) adalah contohnya. Akibat terlibat dalam transaksi &lt;em&gt;subprime mortgage&lt;/em&gt;, nilai kekayaan Citigroup merosot dari 225 miliar dollar (kwartal II-2007) AS menjadi hanya 19 miliar dollar pada 20 Januari 2009. Akibatnya pemerintah AS, negara-negara Eropa melakukan bail out (suntikan dana) dengan menggunakan uang hasil pajak rakyatnya.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dengan fakta tersebut, seharusnya manusia yang berakal menyadari bahwa demokrasi tidak seindah teorinya. Inilah ilusi demokrasi.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Kontradiksi Demokrasi dengan Islam &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Vox populi vox dei Suara rakyat adalah suara tuhan. Demikian salah satu adagium dalam demokrasi. Dalam sistem ini manusia ditempatkan sejajar dengan tuhan. Sebuah pengingkaran terhadap Aqidah Islam.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dengan mencermati realitas pemikiran dan praktek demokrasi, maka disimpulkan bahwa ide tersebut sangat kontradiktif dengan Islam. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;Pertama,&lt;/em&gt; Demokrasi adalah sistem kehidupan yang dirancang dan dibuat oleh akal dan hawa nafsu manusia. Sementara Islam adalah sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt, diturunkan untuk seluruh manusia. Hanya dengan Islam, manusia mendapatkan ridhai-Nya.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu (QS al-Maidah [5]: 3)&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali Imran [3]: 85).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;Kedua, &lt;/em&gt;Dalam demokrasi, otoritas membuat undang-undang berada di tangan rakyat. Kemudian secara praktis, otoritas itu dilimpahkan kepada parlemen yang dianggap menjadi representasi rakyat. Sedangkan dalam Islam, satu-satunya yang berhak menetapkan undang-undang adalah Allah Swt. Konsekuensinya, seluruh hukum yang berlaku wajib bersumber dari wahyu (al-Quran dan al-Sunnah, serta yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma’ Sahabat dan al-Qiyas).&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS al-An’am [6]: 57).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut As- Syaukany di dalam Fathul Qadir, ayat diatas bermakna tidak satupun hukum yang ada tentang sesuatu kecuali berasal dari Allah swt.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Di samping itu terdapat sejumlah ayat yang mencela pembuatan hukum dari selain Allah swt.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan (QS al-Taubah [9]: 31).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut At Thabary asbabu an-nuzul ayat ini berkenaan dengan kisah Adiy bin Hatim:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;عن عدي بن حاتم قال: أتيت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم وفي عُنُقي صليبٌ من ذهب، فقال: يا عديّ، اطرح هذا الوثنَ من عنقك ! قال: فطرحته، وانتهيت إليه وهو يقرأ في “سورة براءة”، فقرأ هذه الآية:(اتخذوا أحبارهم ورُهبانهم أربابًا من دون الله)، قال قلت: يا رسول الله، إنا لسنا نعبدُهم! فقال: أليس يحرِّمون ما أحلَّ الله فتحرِّمونه، ويحلُّون ما حرَّم الله فتحلُّونه؟ قال: قلت: بلى! قال: فتلك عبادتهم&lt;br /&gt;Dari Adiy bin Hatim ia berkata: &lt;em&gt;“Saya mendatangi Rasulullah saw sementara di leher saya tergantung salib yang terbuat dari emas.” Beliau bersabda: “Wahai Adiy, buang sesembahan itu dari lehermu.” Saya pun membuangnya. Setelah itu saya menemuinya lalu beliau membaca surah Baraah: “Mereka menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” Saya kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak menyebahnya. Beliua menjawab: bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian mengharamkannya. Mereka juga menghalalkan apa yang diharamkan Allah lalu kalian menghalalkannya? Saya menjawab: betul. Beliau berkata: “demikianlah bentuk ibadah mereka.” &lt;/em&gt;&lt;strong&gt;(Tafsir at-Thabary vol.21 hal.210).&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;Ketiga,&lt;/em&gt; Metode dalam penetapan hukum. Dalam demokrasi, semua keputusan hukum diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Setiap perbedaan dan perselisihan, diselesaikan dengan jalan voting (pemungutan suara) ataupun lobi. Sedangkan dalam Islam, semua keputusan hukum berdasarkan pada dalil syara’. Perbedaan pendapat dalam masalah hukum harus diselesaikan oleh imam dengan jalan mengambil hukum yang paling kuat dalilnya.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Di dalam Al Quran dijelaskan bahwa setiap perkara yang diperselisihkan wajib dikembalikan kepada al-Quran dan as-Sunnah.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS al-Nisa’ [4]: 59).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut Ibnu Katsir ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum merujuk kepada Al Quran dan as-Sunnah dan merujuk pada keduanya dalam perkara yang diperselisihkan maka ia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir &lt;strong&gt;(Tafsir Ibnu Katsir, vol. 2 hal, 346). &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Hal senada dinyatakan oleh al-Khazin bahwa ulama ayat ini menjadikan ayat ini sebagai dalil orang-orang yang tidak meyakini wajibnya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mengikuti sunnah dan hukum yang berasal dari Nabi saw bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir &lt;strong&gt;(Tafsir al-Khazin vol.2 hal.120)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Syura dan Pengambilan Pendapat &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Perintah untuk melakukan syura seringkali dijadikan sebagai alasan bolehnya praktek demokrasi sebab di dalamnya berbagai perkara didiskusikan dan dimusyawarahkan. Allahswt berfirman:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ . وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka (QS al-Syura [42]: 37-38).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Memang Allah swt di dalam ayat ini memuji orang-orang beriman yang memusyawarahkan masalah mereka. Namun redaksi sebelumnya menunjukkan bahwa mereka itu juga menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Jika dikaitkan dengan ayat-ayat terdahulu nampak bahwa dalam membuat hukum merupakan prerogatif Allah dan melanggarnya merupakan dosa besar bahkan dapat dikategorikan kufur jika ia meyakininya. Jadi orang-orang yang beriman tentu tidak akan memusyawarahkan kelayakan hukum Allah dalam musyawarah mereka.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam kehidupan manusia, pengambilan pendapat tidak lepas dari empat jenis perkara yaitu : (a) perkara yang berkaitan dengan hukum syara’, (b) perkara yang membutuhkan sebuah keahlian atau pemikiran suatu bidang tertentu, (c) perkara yang berkaitan dengan amal yang telah yang dibenarkan oleh syara’ dan tidak membutuhkan keahlian khusus, dan (d) perkara yang berkaitan dengan penetapan definisi (terminologi) suatu fakta.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam perkara hukum syara’ maka setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kekuatan dalil.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pada saat perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah saw mendasarkan diri pada wahyu seraya menolak pendapat lainnya. Ketika sebagian sahabat mempertanyakan keputusan beliau, beliau bersabda:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;إِنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهْوَ نَاصِرِى&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sesungguhnya aku adalah rasul Allah. Aku tidak bermaksiat kepada-Nya, dan Di adalah Penolongku (HR Bukhari dan Ahmad)&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Rasulullah saw tidak pernah menetapkan hukum berdasarkan suara terbanyak. Dalam banyak kasus, –seperti persoalan pembagian waris dan ghanimah, khamr dan judi, dan sebagainya– beliau pun menunggu keputusan wahyu untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang ditanyakan oleh para sahabat.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Untuk perkara yang membutuhkan keahlian bidang tertentu Keputusan diambil berdasarkan pendapat yang tepat atau shawab. Hal ini didasarkan pada kisah perang Badar dimana Rasulullah saw mengambil pendapat al-Hubbab bin al-Mundzir karena pendapat tersebut dinilai tepat. Ketika itu, al-Hubbab dikenal ahli strategi perang dan amat memahami kondisi Badar. Ketika al-Hubab bertanya, apakah keputusan Rasulullah itu berasal dari wahyu atau pendapatnya sendiri, Rasulullah saw bersabda:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;بَلْ هُوَ الرّأْيُ وَالْحَرْبُ وَالْمَكِيدَةُ&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ini adalah pendapat (ku), taktik perang, dan siasat (Sirah Ibnu Hisyam).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sementara dalam perkara amal yang dibenarkan syara’ dan tidak membutuhkan keahlian maka keputusan diambil dari suara terbanyak. Pada Perang Uhud, Rasulullah saw mengambil pendapat mayoritas kaum muslimin yang menginginkan menyongsong musuh ke luar kota, meskipun beliau sendiri pada awalnya menginginkan bertahan di dalam kota. Hal ini bukan berkaitan dengan hukum atau keahlian dalam bidang tertentu, namun berkaitan dengan suatu aktivitas bersama yang hendak dilakukan terlihat dari ucapan Rasulullah saw kepada Abu Bakar dan Umar bin al-Khaththab. Beliau bersabda:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;لَوِ اجْتَمَعْتُمَا فِى مَشُورَةٍ مَا خَالَفْتُكُمَا&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Andai kalian berdua telah bersepakat dalam suatu musyawarah, aku tidak akan menyalahi kalian berdua (HR Ahmad).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sementara dalam penetapan definisi (terminologi) seperti definisi akal dan masyarakat, maka pendapat yang dipilih adalah definisi yang paling sesuai dengan realitas yang didefinisikan. Oleh karena itu tidak diperlukan dalil syara’ ataupun suara mayoritas.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Produk Hukum Parlemen&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Satu pertanyaan yang cukup aktual saat ini adalah bagaimana jika parlemen dalam sistem Demokrasi bersepakat mengambil sebagian hukum syara’ sebagai undang-undang. Apakah ia termasuk hukum syara yang wajib ditaati?&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Hal tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai amal yang menjalankan syariah, sebab pelaksanaan syariah didasarkan kepada ketaatan dan ketundukan terhadap syariah, semata untuk mencari ridha Allah. Oleh karena apabila pelaksanaan syariah itu didasarkan pada motivasi selainnya, seperti karena unsur manfaat, kepentingan, atau kesepakatan, maka tidak dapat dikatagorikan sebagai ketaatan terhadap syariah. Hal ini didasarkan pada sejumlah dalil antara lain:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;Pertama,&lt;/em&gt; sifat orang mukmin terhadap syariah adalah mendengar dan taat sebagaimana yang dinyatakan Allah swt:&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;َما كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS al-Nur [24]: 51).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Lain halnya dengan sifat orang munafik terhadap syariah yang menolaknya kecuali jika menguntungkan dirinya.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ (49) أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (50)&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang dzalim (QS al-Nur [24]: 48-50).&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;Kedua&lt;/em&gt;, Hanya Allah swt yang merupakan pembuat hukum dan Ia telah menetapkan hukum yang wajib untuk diamalkan bukan untuk didiskusikan lagi.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;عن  ابي ثعلبة ان النبي صلى ال
