Awas, Ada Pihak yang Mengail di Air Keruh dalam Isu Terorisme!
⊆ Jumat, Agustus 14, 2009 by Abu Jundan | ˜ 0 komentar »
[Al-Islam 468] Sudah lebih dari tiga pekan, sejak terjadinya ledakan bom kembar di Ritz Carlton dan JW Marriot (17/07/2009) hingga sekarang, belum jelas benar penyelesaian kasus terorisme tersebut. Meski sudah ada kemajuan yang dicapai oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Sejak awal, tokoh-tokoh ormas, partai dan gerakan Islam telah mengingatkan, agar tidak mengaitkan isu terorisme ini dengan Islam. Karena memang tidak ada kaitannya. Tetapi, ibarat cek kosong, isu terorisme ini bisa digunakan oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun.
Lihat saja, begitu bom meledak, isu ini segera digunakan untuk menyerang lawan politik yang bertarung dalam pilpres, dengan mengatakan bahwa ada pihak yang tidak ingin capres/cawapres tertentu menang. Setelah reda, tuduhan pun dialamatkan kepada ideologi Islam, wahabi radikal, bahkan perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah. Pihak yang sejak awal ingin mempunyai kewenangan lebih, segera saja menunggangi isu ini untuk mewujudkan ambisinya. Mereka mengusulkan dibukanya kembali RUU Intelijen, RUU Keamanan Negara, dan sejenisnya. Media massa, khususnya TV, yang tidak mempunyai ideologi, selain pasar dan pasar, akhirnya juga terjebak dalam skenario terorisme baru yang lebih masif dan mengerikan. Akhirnya, Islam, umat Islam, dan organisasi Islam pun menjadi korban baru terorisme. Setiap menit, jam, hari, dan minggu mereka terus-menerus diteror oleh terorisme baru bernama media, khususnya TV.
Mendudukan Masalah Terorisme:
Sejak awal, ketika isu terorisme ini muncul pertama kali, tahun 2002, Hizbut Tahrir Indonesia sudah mengingatkan bahwa ada skenario asing di balik isu terorisme ini. AS, Inggris, dan negara-negara sekutunya menggunakan isu terorisme ini untuk mempertahankan penjajahan mereka terhadap Indonesia, dan negeri-negeri Muslim. Merekalah yang menjadi otak berbagai kerusuhan yang terjadi di negeri-negeri kaum Muslim, melalui operasi intelijennya yang begitu canggih. Saking canggihnya, sampai intelijen negara pun tidak bisa mengendusnya.
Dalam kasus bom kembar Ritz Carlton dan JW Marriot (17/07/2009), kesimpulan serupa juga disampaikan mantan Dansatgas BAIS TNI, Mayjen (Purn) Abdul Salam (Majalah Intelijen, No. 9/VI/2009). Analisis yang lain juga menyatakan, bahwa bom 17 Juli itu merupakan bentuk "operasi organik" yang eksekusinya mempunyai standar prosedur yang tinggi, sulit dideteksi, pelakunya sulit ditangkap dan diadili. Operasi seperti ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli, baik dari dalam maupun luar negeri (Majalah Intelijen, No. 8/VI/2009).
Benar, bahwa ada orang Indonesia yang menjadi pelaku, tetapi benarkah mereka berdiri sendiri? Pertama, boleh jadi mereka melakukan sendiri dan untuk kepentingan sendiri, tetapi kemudian ditunggangi. Kedua, boleh jadi mereka diprovokasi dan diperalat untuk kepentingan orang lain. Ketiga, boleh jadi mereka tidak tahu, kemudian dimanfaatkan.
Sebagai tindakan kriminal (jarimah), aksi pengeboman ini harus ditindak secara hukum, siapapun pelakunya. Bukan hanya eksekutornya, tetapi juga otak dan aktor intelektual yang ada di belakangnya, baik pribadi, kelompok, maupun negara. Karena hanya dengan itulah, maka keadilan bisa diwujudkan. Adil bagi korban, pelaku dan juga masyarakat. Sebagai tindakan kriminal, semestinya kasus ini harus tetap ditempatkan dalam ranahnya, jangan dibawa ke mana-mana. Karena selain tidak akan menyelesaikan masalah, cara-cara seperti ini hanya akan menimbulkan disintegrasi dan konflik horisontal yang meluas di tengah masyarakat. Masyarakat yang asalnya hidup rukun, tenteram, dan adem ayem, tiba-tiba saling curiga. Kalau ini sudah terjadi, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Kecuali, jika pemerintah yang berkuasa ingin memerintah dengan model menejemen konflik seperti ini.
Terorisme tidak Ada Kaitannya dengan Islam:
Jika ada klaim atau tuduhan, bahwa aksi terorisme ini merupakan bagian dari Islam jelas sangat keliru.
Pertama, secara qath’i Islam mengharamkan pembunuhan terhadap manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, yang tidak bersalah. Allah berfirman:
)مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا(
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (yang tidak bersalah), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (TQS. Al-Maidah [05]: 32)
Kedua, merusak dan menghancurkan harta benda milik pribadi maupun umum juga dengan tegas diharamkan oleh Islam. Allah berfirman:
)وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (TQS. Al-Qashash [28: 77)
Meski tidak spesifik mengharamkan perusakan dan penghancuran harta benda milik pribadi maupun umum, tetapi larangan melakukan fasad fi al-ardh dan menjadi mufsidin ini merupakan lafadz umum yang meliputi larangan terhadap seluruh bentuk perusakan dan penghancuran, termasuk harta benda pribadi atau umum yang tidak menjadi miliknya.
Ketiga, Islam juga mengharamkan teror dan intimidasi terhadap orang Islam. Nabi bersabda:
«لاَ يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا»
"Tidaklah halal bagi seorang Muslim menteror Muslim yang lain." (Lihat, al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, juz X, hal. 249).
Imam as-Syaukani, berkomentar: "Ini menjadi dalil, bahwa tidak boleh (haram) menteror orang Muslim, meskipun hanya sekedar gurauan." (as-Syaukani, Nayl al-Authar, juz VI, hal. 63). Imam as-Sarakhshi, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsuth, menyatakan bahwa meneror orang, dengan ancaman dan intimidasi hukumnya haram. Beliau mengatakan: "Saya tegaskan, seseorang menghunus pedang di depan orang lain; dia hendak membunuhnya, meski tidak dia lakukan; menghunus pisau atau tongkat, namun sama sekali tidak menyerangnya dengan senjata tersebut, apakah dia harus dikenai takzir? Beliau menjawab: Iya. Sebab, dia telah melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan, yaitu meneror orang Muslim dengan tujuan untuk membunuhnya." (Juz XXIV, hal. 37).
Keempat, tidak hanya itu, orang-orang non-Musim yang masuk dalam wilayah Islam, dan mendapatkan isti'man (visa masuk dari negara Islam), meskipun dia berasal dari Negara Kafir musuh (Dar al-Harb Fi'lan), jika dia hendak belajar Islam, maka dia wajib dilindungi. Dalam hal ini, Allah berfirman:
)وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ(
"Dan jika seorang diantara orang-orang Musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya." (TQS. At-Taubah [09]: 6)
Setelah dijelaskan nas-nas di atas, masihkah ada pihak-pihak yang mengaitkan aksi terorisme tersebut dengan Islam?
Jika masih ada, tentu patut dipertanyakan. Pertama, boleh jadi, dia memang anti Islam dan dendam terhadap umat Islam, lalu sengaja menggunakan isu terorisme ini untuk menyerang Islam. Kedua, boleh jadi, dia bodoh dan tidak mengerti tentang Islam dan metode perjuangannya, sehingga dengan mudah tertipu dengan slogan dan propaganda yang menyesatkan.
Benarkah mereka Memperjuangkan Khilafah?
Pertama, selama ini, klaim bahwa mereka yang melakukan aksi terorisme itu bertujuan untuk mendirikan Khilafah adalah datang dari satu pihak, yaitu aparat keamanan, dan itu bukan pengakuan mereka sendiri secara terbuka kepada publik.
Kedua, jika pun benar, bahwa mereka yang melakukan aksi teror tersebut menginginkan tegaknya Khilafah, pertanyaannya: bukankah cara-cara seperti ini justru kontradiksi dengan tujuan mereka?
Semua orang tahu, bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjalankan hukum-hukum Islam. Kalau benar, bahwa tujuan mereka ingin mendirikan Khilafah, yang nota bene hendak menjalankan hukum-hukum Islam secara kaffah, lalu mengapa cara-cara yang mereka lakukan justru bertentangan dengan hukum Islam yang mereka perjuangkan? Ini jelas bertentangan dengan tujuannya sendiri.
Negara bukanlah bangunan fisik, tetapi keyakinan, pemahaman, dan tolok ukur yang diterima oleh rakyatnya. Kalau benar mereka ingin menegakkan Khilafah, mestinya jalan yang ditempuh bukanlah jalan fisik dan teror; di mana jalan seperti ini tidak akan pernah bisa mengubah keyakinan, pemahaman, dan tolok ukur yang diterima oleh umat; bahkan tidak bisa mengubah apapun. Yang bisa mengubahnya adalah jalan dakwah.
Pengalaman kasus Wahabi, yang hendak mengubah berkembangnya tahayul, bida’ah dan khurafat yang berkembang di tanah Hijaz dengan menggunakan cara-cara fisik dan peperangan, nyatanya tetap tidak bisa membersihkan penyakit tersebut dari tubuh umat. Justru, perjuangan Wahabi akhirnya ditunggangi oleh keluarga Saud, yang nota bene antek Inggris, untuk menciptakan instabilitas dan sparatisme di dalam tubuh Khilafah Islam pada waktu itu.
Karena itu, cara-cara seperti ini, selain bertentangan dengan hukum Islam secara umum, juga bertentangan dengan metode perjuangan Rasulullah SAW dalam memperbaiki dan mengubah masyarakat Jahiliyah menjadi masyarakat Islam. Rasulullah SAW, dengan segala resiko yang dihadapinya, tetap konsisten dengan jalan perjuangannya, yaitu berdakwah secara politik dan intelektual. Beliau menghadapi penyiksaan, serangan fisik bahkan anggota jamaah beliau ada yang dibunuh dan menjadi syuhada’ dalam perjuangan tersebut, namun semuanya itu tidak mengubah manhaj dakwah Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW tetap istiqamah membina umat (tatsqif al-ummah), berinterkasi (tafa’ul) dan menghimpun mereka dalam satu jamaah dan mencari dukungan politik (thalab an-nushrah), hingga Allah SWT mempetemukan baginda dengan kaum Anshar dari Madinah al-Munawwarah. Inilah secara ringkas langkah dakwah yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Inilah satu-satunya cara yang harus ditempuh oleh siapapun yang hendak memperjuangkan kembalinya Islam dalam kehidupan. Dan ini pulalah satu-satunya cara yang harus ditempuh dalam memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah. Bukan yang lain.
Wahai kaum Muslim:
Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi kasus terorisme ini. Kami juga mengingatkan, bahwa siapapun yang berniat jahat terhadap Islam dan kaum Muslim, serta berkomplot dengan orang-orang Kafir penjajah untuk menjajah negeri Muslim terbesar ini, dengan melemahkan Islam dan kaum Muslim, maka cukuplah bagi mereka firman Allah:
)وَلا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلا بِأَهْلِهِ(
"Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri." (TQS Fathir [35]: 43)
Kami juga mengingatkan, apapun yang dilakukan untuk menyudutkan Islam dan kaum Muslim, sama sekali tidak akan mengurangi kemuliaannya. Karena Allah SWT telah berjanji untuk memenangkan mereka:
)وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ(
"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya." (TQS Yusuf [12]: 21)
Komentar alislam:
Qardhawi: Quthb Bertanggung Jawab atas Berkembangnya Islam Radikal (Republika.co.id, 10/8/2009)
Istilah ‘Islam Radikal’ hanyalah ciptaan Barat. Umat jangan terjebak!