ShoutMix chat widget

Mau Invo Lainnya?
Click aja disini---> Invo 1t1 abu jundan

Click here for Myspace Layouts

PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH

⊆ Sabtu, Mei 30, 2009 by Abu Jundan | , . | ˜ 0 komentar »





Zakat baik ternak, tanaman, buah-buahan, uang maupun perdagangan diserah-kan kepada Khalifah atau yang mewakilinya yaitu para wali, para amil, atau yang lain yang ditunjuk oleh Khalifah sebagai wakil dalam amilin zakat. Allah SWT berfirman :

"Ambillah dari harta mereka zakat yang akan membersihkan dan mensucikan mereka serta do'akanlah mereka, karena do'amu akan memberikan ketentram-an kepada mereka." (QS. At-Taubah : 103).


Allah SWT telah memerintahkan kepada Rasul-Nya dalam ayat ini untuk mengam-bil zakat dari pemilik harta. Dan Rasulullah SAW menentukan para wali, para amil, atau wakilnya (as-su'ah) untuk mengambil zakat dari pemilik harta. Beluai juga menentukan orang-orang yang ahli dalam memperkirakan hasil kurma dan anggur. Pada masa Rasulullah SAW masyarakat membayar zakat kepada Beliau atau kepada orang-orang yang mewakilinya yaitu para wali, para amil dan as-su'ah. Keadaan ini berlangsung juga pada masa Khalifah setelah Beliau yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali serta masa-masa setelah mereka. Dari ibnu Sirin berkata: "Zakat diserahkan kepada Nabi SAW atau kepada yang ditunjuk oleh Beliau. Ke-mudian zakat diserahkan kepada Abu Bakar atau yang ditunjuk oleh Abu Bakar. Kemudian zakat diserahkan kepada Umar atau orang yang ditunjuk oleh Umar. Kemudian zakat diserahkan kepada Utsman atau orang yang ditunjuk oleh Utsman. Pada saat terbunuhnya Utsman maka terjadilah perselisihan diantara para shaha-bat yaitu ada sebagian dari mereka yang menyerahkannya kepada sebagian yang lain, ada juga sebagian mereka yang membagi-bagikannya langsung. Dan salah seorang yang menyerahkan zakat kepada shahabat yang lainnya adalah ibnu Umar."
Zakat dibayarkan kepada Khalifah atau kepada orang yang mewakilinya yaitu para amir, para wali, para amil dan as-su'ah walaupun mereka melakukan kedho-liman selama hukum Islam diterapkan walaupun dalam bentuk penerapan yang bu-ruk. Dari Suhail bin Abi Sholih dari bapaknya berkata : "Aku bertanya kepada Sa'ad bin Abi Waqqosh, Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri dan ibnu Umar : Sesungguhnya penguasa ini melakukan perbuatan yang tidak kalian lihat, Apakah aku harus menyerahkan zakatku kepada mereka ? Mereka menjawab : Ka-mi semua menyerahkan zakat kami kepada mereka. Dari ibnu Umar, ia berkata: Aku membayar zakat kepada orang yang Allah tunjuk ..........., barang-siapa sem-purna zakatnya, maka pahalanya untuknya dan barangsiapa yang tidak sempurna zakatnya, maka dosanya untuknya juga.

Banyak riwayat dari para shahabat dan Tabiin yang membolehkan seseorang untuk membagikan zakatnya sendiri kepada orang yang berhak, berupa harta yang tidak bergerak atau uang. Telah diriwayatkan bahwasannya Kaisan datang menghadap Umar dengan membawa 200 dirham sebagai zakatnya. Kaisan berkata kepada Umar : "Wahai Amirul Mukmimin inilah zakat harta saya". Kemudian Umar menjawab : "Bawalah pergi oleh engkau harta zakatmu dan bagi-bagikanlah sendiri". Diriwatkan pula dari Ibnu Abbas dengan perkataannya : "Jika engkau memberikan zakat pada yang berhak dan kamu tidak menghitung (mempertimbang-kan untuk memberi seseorang yang menyebabkan engkau aniaya/dzolim), maka tidak apa-apa". Begitu pula yang diriwayatkan Ibrahim dan Hasan mereka berdua berkata : "Berikanlah zakat pada yang berhak dan ringankan". Hal ini semua berlaku pada harta yang diam atau pada uang. Adapun pada binatang ternak, tanaman dan buah-buahan harus diserahkan kepada khalifah atau orang-orang yang ditunjuknya. Abu Bakar ra telah memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, yaitu ketika mereka menolak menyerahkannya kepad para wali dan orang-orang yang beliau tunjuk; dan beliau berkata : "Demi Allah jika mereka menolak menyerahkan anak kambing betina (membayar zakat ternak) yang walaupun dahulu mereka membayar dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW, maka niscaya akan kuperangi mereka".

Disunnahkan bagi pembayar zakat mengucapkan :

"Ya Allah jadikan zakat saya ini sebagai tabungan saya di akhirat dan jangan Engkau menjadikannya sebagai hutang di akhirat. Dan Semoga Allah membe-rikan taufiq kepada orang yang menunaikannya".

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa :

"Rasulullah SAW bersabda : 'Jika kalian membayar zakat, maka janganlah kalian lupakan balasannya dan hendaknya kalian mengucapkan : "Ya Allah jadikan zakat saya ini sebagai tabungan saya di akhirat dan jangan Engkau menjadikannya sebagai hutang di akhirat. (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan juga bagi pemungut zakat mendo'akan pembayar zakat dengan mengatakan : "Semoga Allah memberikan balasan terhadap apa-apa yang engkau telah berikan dan semoga Allah memberi berkah untukmu terhadap apa-apa yang engkau infakkan dan menjadikannya sebagai pembersih hartamu. Jika penyerahan zakat dilakukan kepada khalifah atau orang-orang yang ditunjuknya, maka do'a-kanlah orang yang membayar zakat itu, seperti firman Allah SWT :

"Ambillah zakat dari harta mereka yang dengan zakat itu disucikan diri mereka; do'akanlah mereka, sesungguhnya do'amu memberikan ketenangan kepada mereka". (QS. At-Taubah : 103).

Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata : "Bapakku adalah salah seorang yang me-miliki harta. Nabi SAW, jika Beliau didatangi oleh seseorang yang akan menye-rahkan zakatnya, maka Beliau bersabda :

"Semoga Allah memberi rahmat atas keluarga fulan.

Bapakku juga datang kepada Beliau untuk menyerahkan zakatnya, maka Beliau bersabda :

"Ya Allah berilah rahmat atas keluarga Abi Aufa". (HR Muttafaq 'Alaih).

Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat
Jika seorang muslim mempunyai harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya dan telah mencapai nisab, maka wajib atasnya membayar zakatnya. Jika ia meno-lak, maka ia telah melakukan sebuah dosa besar. Sebagaimana digambarkan di da-lam hadits-hadits yang mengenai harta-harta zakat, yaitu di sana digambarkan bah-wa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dari harta mereka diancam dengan ancaman yang keras.
Orang yang menolak membayar zakat, harus dilihat dulu kenyataannya, yaitu kalau dia menolak membayar zakat akibat kebodohannya terhadap kewajiban zakat, maka kepadanya tetap dikenakan kewajiban. Dia tidak dikafirkan dan tidak dicela, karena ia mempunyai udzur serta zakat diambil darinya.
Apabila ia menolak menunaikan zakat karena mengingkari kewajibannya, ma-ka orang seperti ini dimasukkan dalam kategori murtad, yaitu diperlakukan seperti menghadapi orang murtad. Kemudian kepada orang ini diminta/ditawarkan 3 x ji-ka ia taubat, maka diambil zakat darinya; tetapi jika setelah ditawarkan 3 x untuk bertaubat, ia menolak untuk taubat, maka orang ini dibunuh karena wajibnya zakat merupakan ; selain itu dalil-dalil wajib zakat jelas baik dalam Al-Qur'an, Sunnah maupun ijma' shahabat. Dan bisa dikatakan kewajiban zakat ini tidak tersembunyi dari seorangpun dari kaum muslimin.
Jika ia menolak menunaikan zakat dengan keyakinan terhadap kewajibannya, maka zakat diambil darinya dengan paksa. Jika sekelompok orang menolak me-nyerahkan zakat kepada daulah, maka mereka menolak melaksanakan ketaatan da-lam hal kewajiban menyerahkan zakat kepada daulah serta mereka menolak mem-bayar zakat tersebut pada suatu daerah dan mereka mempunyai kekuatan di daerah tersebut. Dalam keadaan ini Daulah memerangi mereka seperti memerangi orang-orang yang bughot (pemberontak). Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan para shahabatnya, yaitu memerangi orang-orang yang menolak zakat.
Selanjutnya kalo mau baca terus - PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH


ABU JUNDAN ABU JUNDAN